POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan penjelasan terkait permintaan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
Menurut Abdul Mu'ti, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah mengkaji secara mendalam sistem tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Zonasi sekarang masih dalam proses pengkajian, dan kami sudah tiga kali melakukan pengkajian mengenai zonasi," ujar Abdul Mu'ti usai menghadiri Peringatan Hari Guru di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Akan Dihapuskan? Mendikdasmen Umumkan Hasil Pengkajian Februari 2025 Mendatang
Sudah Lama Diusulkan Gibran
Wapres Gibran menyebut, sistem zonasi menjadi salah satu hambatan dalam meningkatkan kualitas pendidikan untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia tahun 2045.
Gibran memang sudah menyoroti tentang sistem zonasi di PPDB sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Ia sempat mengirim surat dengan kop "Wali Kota Surakarta" bernomor DK.00/2513/2024.
Hal tersebut disinggungnya dalam sambutan di Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
Surat tersebut memuat berbagai keluhan terkait permasalahan pendidikan di Surakarta, termasuk kebijakan zonasi, yang ditujukan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Selain mengungkapkan keluhan, dalam surat itu Gibran juga menawarkan sejumlah solusi yang dapat menjadi bahan pertimbangan.
Namun, solusi-solusi tersebut tidak pernah diterapkan pada masa kepemimpinan Nadiem.
"Kita ikuti program ini, tapi sekali lagi Bapak-Ibu, tiap tahun permasalahannya sama, komplain yang diarahkan ke saya sama terus. Tiap tahun berulang, berulang, berulang. Dan akhirnya saya bersurat, ya tapi tidak ditanggapi.
Jadi intinya Bapak-Ibu, ini mohon dikaji lagi, apakah akan diteruskan ataukah akan kembali ke sistem yang lama. Silakan nanti didiskusikan. Jadi jumlah guru yang belum merata dan fasilitas yang belum merata juga," ujar Gibran.
Baca Juga: Belajar dari Finlandia: Mengapa Kebijakan Zonasi Pendidikan di Indonesia Belum Efektif?
Salah satu fenomena yang sering terjadi menjelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah perpindahan domisili dalam kartu keluarga sejumlah warga Solo.
"Ini (zonasi) perlu dikaji lagi," tegasnya.
Tiga Tahap Pengkajian Zonasi
Diinformasikan, pengkajian sistem zonasi dilakukan dalam tiga pertemuan.
Pertemuan pertama melibatkan seluruh kepala dinas pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia.
Pada tahap kedua, Kemendikdasmen mengundang para pakar untuk memberikan masukan terkait sistem ini.
Selanjutnya, pada pertemuan ketiga, masukan diberikan oleh organisasi masyarakat penyelenggara pendidikan dan organisasi profesi.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa hasil kajian ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah sistem zonasi akan dihapus, diperbaiki, atau dilanjutkan dengan penyempurnaan.
Mu'ti pun akhirnya menyebut, keputusan final rencananya akan diumumkan pada Februari 2025.
"Sekarang masih dalam proses pengkajian, mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kita umumkan," tuturnya.
Baca Juga: Begini Aturan Khusus Jalur Zonasi PPDB Sumut Tahun 2024 untuk SMA/SMK dari Disdik
"Sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026, sistem zonasi yang kita lakukan berdasarkan masukan dan evaluasi itu nanti akan dapat kami terapkan," tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pasti terkait kelangsungan sistem zonasi.
"Apakah kita akan melanjutkan seperti skema sekarang, atau misalnya menghapuskan sama sekali, atau melanjutkan dengan beberapa penyempurnaan, itu semua nanti berdasarkan hasil kajian yang sekarang sedang kami selenggarakan," jelas Abdul Mu'ti.
Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Bermasalah, FSGI Beri Masukan Begini ke Presiden Jokowi
Skema Zonasi yang Tengah Dikaji
Meskipun belum ada keputusan final, Abdul Mu'ti mengungkapkan dua skema perbaikan terkait sistem PPDB Zonasi yang sedang dikaji.
"Sekarang masih omon-omon, belum ada keputusan. Masih (proses) pengkajian dari usulan-usulan yang sudah ada," ungkapnya.
Skema zonasi tersebut sebagai berikut:
1. Zonasi Fleksibel
Salah satu kendala utama dalam sistem zonasi adalah masalah jarak.
Banyak ditemukan kasus di mana seorang siswa tidak bisa mendaftar ke sekolah tertentu karena perbedaan wilayah administrasi, seperti kecamatan, kabupaten, atau bahkan provinsi, meskipun jarak rumah siswa ke sekolah tersebut lebih dekat dibandingkan sekolah lain.
Perbedaan ini memaksa siswa mendaftar ke sekolah yang sesuai ketentuan wilayah administrasi, meski lokasinya jauh.
Baca Juga: Tidak Pernah Daftar PPDB Online, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diduga Manipulatif Data Siswa
Oleh karena itu, salah satu skema yang diajukan adalah memberikan sifat fleksibilitas pada zonasi agar pelaksanaannya tidak terlalu kaku di lapangan.
2. Pembagian Kuota Zonasi dan Sistem Rayon untuk SMA
Permasalahan lain yang sering muncul terkait zonasi adalah alokasi kuota. Abdul Mu'ti menerima usulan terkait perubahan kuota zonasi, yakni:
- SD: Kuota zonasi ditingkatkan hingga 90%.
- SMP: Kuota zonasi diturunkan menjadi 30-40%.
- SMA: Zonasi dihapuskan dan diganti dengan sistem rayonisasi.
Sistem rayon dianggap lebih relevan untuk tingkat SMA, karena di banyak kecamatan belum tentu terdapat sekolah SMA.
Dengan sistem ini, kuota zonasi bisa diminimalisasi menjadi hanya sekitar 10%, sementara sisa kuota dialihkan ke jalur lain seperti jalur prestasi, afirmasi, atau mutasi.
"Tapi persentasenya yang dikurangi cukup 10% saja misalnya. Yang lain melalui tempat lain (jalur penerimaan lain) prestasi, afirmasi, atau mutasi," jelas Abdul Mu'ti.
Meskipun kedua skema ini telah diajukan, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa semuanya masih dalam tahap 'omon-omon' atau wacana.
Kemendikdasmen masih menggodok masukan dari berbagai pihak sebelum mengumumkan keputusan final terkait sistem zonasi tersebut. ***




