POJOKSATU.id — Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menginstruksikan agar seluruh kepala sekolah di Jawa Barat, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat, segera menyerahkan ijazah siswa yang selama ini ditahan.

Dedi menyebut penyerahan ijazah ini dilakukan guna menghindari dampak negatif yang dapat memengaruhi perkembangan karier siswa di masa depan.

“Apabila sampai saat ini ada siswa yang telah lulus sekolah tetapi ijazahnya atau surat tanda tamat belajarnya belum diberikan, mohon segera untuk diserahkan kepada para siswa karena ijazah itu sangat diperlukan untuk perjalanan kehidupan dan karir mereka,” tegas Dedi Mulyadi.

Seperti diketahui, penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah umumnya disebabkan karena adanya tunggakan keuangan yang belum dilunasi siswa atau orangtua.

Baca Juga: ZONASI Diubah Jadi DOMISILI, PPDB DIGANTI Jadi SPMB, CEK BEDANYA di SINI, Jalur Penerimaan DIPERLUAS, Ada PPDB Bersama, Mulai Berlaku di TA 2025/2026

Karena itu, Dedi meminta agar sekolah-sekolah menyusun laporan terkait tunggakan dan menyerahkan ijazah kepada siswa bersangkutan.

"Apabila ada tunggakan yang ditimbulkan, silakan segera disusun tunggakannya dan nanti ada tim yang akan berkoordinasi dengan bapak ibu (kepala sekolah) semua mengenai kewajiban siswa tersebut," tambah Dedi.

Pria yang dikenal dengan ciri khas ikat kepala putih ini akan membentuk tim khusus untuk menangani masalah tunggakan keuangan siswa setelah dirinya resmi dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat.

“Segera setelah saya dilantik, Disdik Jabar, para kepala UPTD-nya, untuk berkoordinasi dengan seluruh sekolah di Jabar,” ujarnya.

Baca Juga: Siapkan Suprise Lagi, Mendikdasmen Kembali GANTI ISTILAH, Kali Ini Istilah ZONASI dan UJIAN, Keputusan PPDB 2025 Tunggu Hasil Sidang Kabinet

Dedi menekankan hal ini sebagai komitmen Pemerintah Jawa Barat di dunia pendidikan dan memastikan siswa memperoleh hak atas ijazah yang menjadi kunci masa depan mereka.

Sebagai langkah konkret, pada Rabu (22/1/2025), Dedi telah mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat untuk membahas mekanisme pelaksanaan program penyerahan ijazah ini.

"Semoga langkah ini menjadi langkah yang cerah bagi kita untuk menghormati dunia pendidikan dan menghormati orang-orang yang telah menjalankan pendidikan dengan baik tetapi karena ada problem keuangan pada akhirnya mereka tidak bisa mendapatkan ijazah," ucapnya.

Dedi juga menyebut bahwa penyerahan ijazah adalah tanggung jawab negara.

Baca Juga: Lanjut Perguruan Tinggi Jalur SNBP dan SNBT 2025 Bisa Gunakan KIP Kuliah 2025, Calon Mahasiswa PTS Juga Boleh, Cek Persyaratan dan Kriteria Ini

“Ini adalah kewajiban negara. Negara harus hadir untuk pendidikan dan negara harus melayani siswanya untuk mengikuti pendidikan dengan baik dan tidak boleh menahan ijazahnya,” jelasnya.

Di medias sosial Tiktok, Dedi juga menegaskan, menahan ijazah hanya akan merugikan siswa.

"Ijazah yang ditahan tidak akan beranak menjadi dua dan tiga ijazah, justru menimbulkan kesulitan bagi peserta didik.

Ketika dia bekerja, tidak bisa menggunakan ijazah untuk lamaran kerja," imbuhnya dalam unggahan TikTok pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: JANGAN Salah Istilah, BUKAN Libur Ramadan, Tapi PEMBELAJARAN di Bulan Ramadan, Gitu ya Kata Mendikdasmen

Sebagai informasi, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2020 tentang spesifikasi teknis dan tata cara pengisian, penggantian, serta pemusnahan blangko ijazah, terdapat aturan larangan penahanan ijazah.

Aturan yang tercantum di Pasal 9 poin 2 itu dengan tegas menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada siswa dengan alasan apapun.

Mengingat sudah ada regulasi tersebut, tindakan menahan ijazah bisa termasuk dalam kategori maladministrasi. ***