POJOKSATU.id - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa harus mengkhawatirkan biaya.
Program ini dapat digunakan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah terakreditasi.
KIP Kuliah dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025.
Selain itu, program ini juga mendukung mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi lainnya di PTS yang memiliki akreditasi sesuai ketentuan.
Berikut adalah persyaratan utama untuk mendaftar KIP Kuliah 2025:
1. Lulusan Sekolah Menengah
Siswa lulusan SMA, SMK, atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya dapat mendaftar KIP Kuliah.
2. Lulus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Pendaftar harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS melalui jalur akademik atau vokasi yang terakreditasi.
3. Memiliki Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi
Pendaftar harus memiliki potensi akademik yang baik, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Hal ini harus didukung oleh dokumen resmi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), bukti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau surat keterangan miskin dari pemerintah desa/kelurahan.
Persyaratan ekonomi menjadi salah satu kriteria penting bagi penerima KIP Kuliah 2025.
Calon mahasiswa harus memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin yang tercatat pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
4. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, mereka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan.
- Pendapatan kotor per anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan kondisi ekonomi keluarga.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan ini, siswa berkesempatan mendapatkan bantuan KIP Kuliah yang mencakup biaya hidup serta biaya pendidikan. ***




