POJOKSATU.id - Pemerintah membuat standar guru profesional melalui syarat guru bersertifikat pendidikan yang dicapai melalui program pendidikan profesi guru (PPG).
Data tahun 2019 hingga 2023 yang dikemukakan Kemendikbudristek pada Mei 2024 menyebutkan, jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik justru menurun.
Tahun 2019 jumlah guru bersertifikat pendidik mencapai 1.392.155 guru. Sedangkan di tahun 2023 jumlah guru bersertifikat menurun menjadi 1.274.486 guru.
Tingginya jumlah guru honorer nonsertifikasi pendidikan menjadi salah satu penyebab tingginya beban program PPG.
Hingga saat ini, Kemendikbudristek masih ikhtiar melakukan transformasi PPG dalam jabatan (PPG Daljab) untuk mendorong pemenuhan guru bersertifikat pendidik yang masih menumpuk dan belum terselesaikan.
Fakta lain menyebutkan data pada Februari 2024 terdapat 9016 sekolah negeri yang tidak memiliki kepala sekolah, 5742 sekolah negeri masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah dan terjadi kekosongan 22.537 jabatan pengawas sekolah.
Data itu tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikbudristek, Mendagri dan BKN Nomor 1 tahun 2024, 100.4.4.2/2028/57 dan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Titik Temu PPG Daljab dan PGP
Penumpukan guru yang belum bersertifikasi dan kekurangan guru yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah atau beralih pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah, masih jomplang.
Tidak serta merta langsung menjadi kepala sekolah, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah juga harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak selain tentu harus memiliki Sertifikat Pendidikan.
Sehingga kekosongan itu hanya bisa diisi oleh guru yang telah mengikuti pendidikan guru penggerak (PGP) untuk Sertifikat Guru Penggerak dan guru yang sudah menyelesaikan pendidikan profesi (PPG) Dalam Jabatan untuk mendapat Sertifikat Pendidik.
Hal tersebut tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Program yang sudah berjalan sejak 2020 ini setidaknya baru melahirkan ratusan kepala sekolah saja. Sekurangnya hanya 22,5 persen guru yang menjadi Guru Penggerak dan sudah diangkat menjadi kepala sekolah.
"Ada 341 orang yang sudah menjadi kepala sekolah," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, melalui akun Instagram @nunuksuryani.
Saat ini, total Guru Penggerak mencapai 61 ribu lebih. Sudah terdapat 11 angkatan Guru Penggerak sejak 2020.
Nunuk mengatakan Guru Penggerak merupakan program penyiapan pemimpin pendidikan di Indonesia. Baik sebagai kepala sekolah maupun pengawas sekolah.
Nunuk meyakini, guru yang menjadi lulusan program pendidikan guru penggerak siap untuk diterjunkan menjadi kepala sekolah dan bisa menggerakkan komunitas sekitarnya.
"Tapi tak cuma untuk itu, dia juga memimpin pembelajaran agar guru dapat menggerakkan komunitas belajar di sekolah maupun lingkungannya," jelas Nunuk.
Dia menyebut lewat Program Guru Penggerak pihaknya mendorong guru bisa memimpin pendidikan yang dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi siswa.
Hal itu agar pendidikan berjalan sesuai dengan semangat Merdeka Belajar.
"Kita dapat terus mendorong agar cita-cita besar Merdeka Belajar terwujud yang sepenuhnya bagi kepentingan peserta didik," tutur dia.
Untuk menciptakan satuan pendidikan yang lebih baik dan berfokus kepada peserta didik, Kemendikbudristek memprioritaskan para guru penggerak untuk bertugas menjadi kepala sekolah.
"Pemimpin pendidikan Indonesia adalah para guru yang memandang anak-anak didik dengan rasa penuh hormat, guru-guru yang akan menomorsatukan murid dalam setiap keputusannya, baik sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau bentuk kepemimpinan pendidikan lainnya," ujar Nunuk.
Dengan dibukanya PGP angkatan 11 pada 13 Juni 2024 lalu, dukungan penuh diberikan kepada para guru yang akan menjalani pendidikan dalam beberapa bulan ke depan.
Demikian juga dengan program pendidikan profesi guru (PPG) yang turut melengkapi persyaratan guru untuk menjadi kepala sekolah.
Syarat Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
Secara teknis, hal tersebut juga diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah:
1. Kualifikasi Akademik: Guru penggerak harus memiliki gelar minimal S1/D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak:
- (1) Guru penggerak harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak; dan
- (2) Syarat sertifikat pendidik tidak berlaku bagi guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Golongan dan Status Pegawai:
- (1) Guru penggerak yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) harus minimal berada di golongan III/B; dan
- (2) Guru penggerak yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus minimal berada dalam golongan Guru Ahli Pertama.
4. Penilaian Kinerja: Guru penggerak harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal "Baik" selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
5. Rekam Disiplin dan Kejahatan:
- (1) Guru penggerak tidak boleh pernah mendapatkan hukuman disiplin, baik sedang maupun berat; dan
- (2) Guru penggerak tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
6. Kesehatan Jasmani dan Rohani:
- (1) Guru penggerak harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani; dan
- (2) Guru penggerak harus bebas dari penggunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif).
7. Usia: Guru penggerak tidak boleh melebihi usia 56 tahun.
8. Pengalaman Manajerial: Guru penggerak harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah oleh Pemerintah Daerah
Masih berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, proses pengangkatan kepala sekolah oleh pemerintah daerah mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Penghitungan Data Kebutuhan Kepala Sekolah:
- (1) Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota menghitung data kebutuhan kepala sekolah dan menyusun kebutuhan kepala sekolah; dan
- (2) Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat juga melakukan peran yang serupa.
2. Penyusunan Ketersediaan Guru yang Memenuhi Persyaratan Awal: Di tahapan ini dilakukan penyusunan ketersediaan guru yang memenuhi persyaratan awal, termasuk kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, atau sertifikat Calon Kepala Sekolah.
3. Pengumuman Bakal Calon Kepala Sekolah: Di tahapan ini dilakukan pengumuman mengenai Bakal Calon Kepala Sekolah.
4. Pengumpulan Berkas Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah: Di tahapan ini, Guru penggerak melengkapi persyaratan berkas, termasuk hasil penilaian kinerja, SK Pengalaman manajerial, surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas hukuman disiplin, serta SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
5. Verifikasi dan Validasi Berkas Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah:
- (1) Di tahapan ini, Tim pertimbangan melakukan pengecekan ulang terhadap berkas-berkas yang dikumpulkan oleh bakal calon kepala sekolah;
- (2) Tim pertimbangan terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi atau kabupaten/kota, dewan pendidikan, serta pengawas sekolah, dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
- (3) Untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, tim pertimbangan terdiri dari unsur penyelenggara pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan.
6. Penetapan Bakal Calon Kepala Sekolah:
- (1) Jika kuota terpenuhi, dilakukan penetapan Bakal Calon Kepala Sekolah;
- (2) Jika kuota lebih, dilakukan pemilihan Bakal Calon Kepala Sekolah; dan
- (3) Jika kuota kurang, dilakukan pemilihan Bakal Calon Kepala Sekolah dari guru yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak atau diklat calon kepala sekolah, atau merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan koordinasi antar pemerintah daerah.
7. Rekomendasi sebagai Calon Kepala Sekolah: Bakal Calon Kepala Sekolah yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa catatan, mendapatkan rekomendasi sebagai calon kepala sekolah.
8. Pengangkatan Kepala Sekolah: Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan melakukan pengangkatan kepala sekolah.
9. Pemutakhiran Data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, atau penyelenggara satuan pendidikan, melakukan pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Transformasi PPG Daljab
Nunuk juga menyampaikan, perlu adanya penyesuaian sertifikasi guru melalui pembaharuan sistem penyelenggaraan Program PPG yang berfokus pada perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam kondisi tertentu yang lebih efisien.
Itu juga sebabnya lahir Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengatur kategori guru tertentu di Pasal 3 ayat 1.
Salah satu yang paling krusial dalam transformasi PPG Daljab dan percepatan ini adalah, guru penggerak tidak perlu lagi mengikuti pembelajaran dan sudah disetarakan dengan 32 SKS, sehingga hanya perlu mengikuti uji kompetensi saja.
"Kalau tidak melakukan transformasi ini (PPG dalam jabatan) bisa sampai 2045 untuk 1,6 juta guru yang belum serdik (sertifikat pendidik), saat ini," ungkapnya. ***




