POJOKSATU.id -Pemerintah berkomitmen menerapkan sistem meritokrasi dalam pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). Sehingga penugasan yang diberikan berdasarkan pada kompetensi.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang diangkat sebagai pemimpin pembelajaran adalah individu yang berkualitas dan kompeten.

Dalam edaran surat Nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah disebutkan Pemerintah Saerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah dan pengangkatan guru ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: SELAIN PPG Daljab Tertentu, Nunuk Bahas SEB Sistem Pengangkatan KSPS di Live IG, Ada Skenario Guru Penggerak Peserta PPG Daljab Jadi Prioritas!

Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS

Penugasan guru sebagai kepala sekolah harus sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang menetapkan persyaratan khusus bagi guru yang akan diangkat.

Sedangkan untuk pengangkatan guru ke dalam JF Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 31 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 dan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016.

Proses pengangkatannya juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat juga poin dari surat tersebut yang menjelaskan bahwa jika calon pengawas sekolah belum memenuhi syarat pendidikan dan pelatihan yang diwajibkan, sertifikat guru penggerak dapat digunakan sebagai pengganti.

Baca Juga: Bersiap Jadi KEPALA SEKOLAH, 31.632 Dinyatakan LULUS GURU PENGGERAK Angkatan 9, Berikut Link Lengkap Surat Kelulusan se Indonesia

Hal ini diatur dalam Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Sedangkan pengangkatan guru ke dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk lulus Uji Kompetensi dan tersedianya lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki sesuai Pasal 16 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023,

Untuk mempermudah proses pengangkatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan panduannya dapat diakses melalui https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id.

Sistem ini secara otomatis akan memperbarui data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK).

Dengan begitu, pemutakhiran data tidak lagi dilakukan secara manual.

Pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan bahwa pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan yang telah ditentukan tersebut.

Baca Juga: Ribuan Sekolah Negeri TIDAK PUNYA Kepala Sekolah, Pemda Bisa Jalankan Regulasi Ini, PELUANG BESAR Bagi Guru Penggerak, Cek Tahapan Ini

Risikonya, pengangkatan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk mempengaruhi status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk tunjangan profesinya.

Alur Seleksi Calon Kepala Sekolah

Baca Juga: WOOW.. 9.016 Sekolah Negeri TIDAK MEMILIKI Kepala Sekolah, Pemda Didorong Pengangkatan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

Berikut ini merupakan alur untuk melakukan Seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) pada Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS):

1. Login ke Sistem KSPS

Anda dapat terlebih dahulu login ke sistem KSPS di https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id menggunakan email belajar.id. 

2. Lihat Daftar Kebutuhan Kepala Sekolah (KS) dan Ketersediaan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)

Sebelum memulai seleksi kepala sekolah, pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Data kebutuhan KS dapat diperbarui sebelum memulai seleksi Kepala Sekolah.

Jika data yang ditampilkan belum sesuai dengan kondisi di daerah, Anda dapat memperbarui data kebutuhan kepala sekolah melalui sistem KSPS.

Data yang dapat Anda perbarui di antaranya:

  • Menambah sekolah: Anda dapat menambah data sekolah yang membutuhkan kepala sekolah namun belum masuk ke dalam sistem.
  • Menghapus sekolah: Anda dapat menghapus data sekolah yang sudah tidak lagi membutuhkan kepala sekolah.
  • Mengubah alasan: Anda dapat mengganti alasan mengapa suatu sekolah membutuhkan kepala sekolah. Pengangkatan Kepala Sekolah dapat dilakukan untuk lintas jenjang satuan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ada Daerah Masih Gagal Paham, Dirjen GTK Kirimkan Surat Ini, Dilengkapi Tautan Regulasi dan Bimtek untuk KS dan PS

3. Tentukan Periode dan Undang BCKS

Setelah semua kebutuhan BCKS telah lengkap dan sesuai, Anda dapat memulai seleksi dengan menentukan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyeleksi BCKS kemudian mengirimkan undangan seleksi ke BCKS.

Undangan akan diterima oleh BCKS melalui email dan platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga: PPG DIMULAI! Segera Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), Deadline 30 Juni 2024

Berikut penjelasan lebih lengkap [Periode & Undang BCKS]

4. Cek Berkas BCKS

Selama periode seleksi, BCKS yang telah menerima undangan akan mengirimkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat seleksi kepala sekolah melaui platform Merdeka Mengajar.

Kemudian, Anda dapat melakukan validasi dan verifikasi dengan mengecek berkas BCKS tersebut, dan menentukan siapa saja yang lolos ke tahap seleksi selanjutnya.

Berkas yang akan dicek yaitu:

  • Profil
  • Hasil Penilaian Kinerja
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan (SK) Pengalaman Manajerial
  • Surat Keterangan Kesehatan
  • Surat Keterangan Atasan Bebas Hukuman

Berikut penjelasan lebih lengkap [Cek Berkas BCKS]

Baca Juga: Dirilis AKHIR JUNI, PPG Tertentu Dalam Jabatan Terjawab di Pasal 3 Ini, Pahami Perbedaan Kategori Ini, Bisa Tinggal Ikut Ujian Saja

5. Pasangkan BCKS

Jika proses verifikasi dan validasi data BCKS telah selesai, selanjutnya Anda dapat memasangkan sekolah yang membutuhkan kepala sekolah dengan BCKS yang telah lolos dari pengecekan berkas.

Pemasangan dapat dilakukan dengan melihat domisili, pangkat/golongan, kualifikasi akademik, serta diklat. Lihat informasi selengkapnya di sini.

Berikut penjelasan lebih lengkap [Pasangkan BCKS]

6. Finalisasi Calon Kepala Sekolah

Setelah proses pemasangan dilakukan maka Dinas Pendidikan Daerah dan Tim Pertimbangan akan melakukan diskusi untuk mencapai kesepakatan.

Setelah mendapatkan kesepakatan tentang pemilihan KS proses seleksi pun dapat dilanjutkan ke tahap Finalisasi Calon Kepala Sekolah.

Dapatkan notifikasi langsung seputar PPG Daljab dan lainnya ke WhatsApp Anda: [Pojoksatu.id Edukasi]

Pada tahap ini Anda masih dapat mengganti pasangan CKS sesuai dengan isi Surat Keputusan.

Berikut penjelasan lebih lengkap [Finalisasi Calon Kepala Sekolah]

Sebagai catatan penting, finalisasi hanya bisa dilakukan setelah SK diunggah, pastikan dokumen sesuai format dan sudah ditandatangani. CKS yang lolos akan menerima SK melalui platform Merdeka Mengajar.

Berikut contoh SK Kepala Sekolah: [Contoh SK Pengangkatan Kepsek]

Pastikan pemasangan KS dan Sekolah harus benar-benar sesuai dengan SK karena jika Anda telah menekan tombol finalisasi maka data yang dimasukkan tidak akan bisa diubah. ***