POJOKSATU.id - Sebagian daerah rupanya masih belum memahami regulasi kesempatan karir untuk guru PPPK bisa jadi kepala sekolah.

Padahal Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani sudah menjelaskan guru PPPK bisa jadi kepala sekolah sepanjang memenuhi seluruh persyaratan di Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 2.

Nunuk bahkan sudah mengemukakan data bahwa ada 341 orang guru PPPK bisa jadi kepala sekolah, meskipun berstatus non-PNS.

Dirjen GTK juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tanggal 18 Februari 2024 tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang turut menegaskan kesempatan PPPK bisa jadi kepala sekolah.

Baca Juga: Drama SERTIFIKAT YANG TERTUKAR di Platform MOOC PINTAR Kemenag Segera Berakhir, Begini Caranya [Sabar, Senyum]

"PPPK itu saat ini sudah bisa diangkat sebagai kepala sekolah," kata Nunuk. Petunjuk tegas itu disertakan dalam edaran tersebut, disertai download tautan regulasi dan bimtek bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang mau jadi Kepala Sekolah (KS) atau Pengawas Sekolah (PS).

Dalam edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah itu, Dirjen GTK menyampaikan adanya sistem meritokrasi dalam pengangkatan kepala sekolah dan
pengawas sekolah.

Edaran itu juga meminta daerah untuk memastikan adanya Pasal 2 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang menjelaskan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.

Dalam surat itu juga diinformasikan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilengkapi regulasi dan petunjuk pelaksanaan melalui link download yang disampaikan.

Baca Juga: Tahap Perencanaan Kinerja, Pahami Cara Guru dan Kepsek Memilih Indikator Melalui Rapor Pendidikan

Berikut link download yang dirangkum pojoksatu.id dan bisa digunakan untuk panduan informasi bagi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah:

1. Kebijakan dan Regulasi diakses melalui tautan [ini].

2. Kebijakan dan Regulasi, Bimtek untuk Kepala Sekolah dapat didownload tautan [ini].

3. Kebijakan dan Regulasi, Bimtek untuk Pengawas Sekolah dapat didownload tautan [ini].

4. Bimtek Sistem Pengangkatan - Tutorial dan Panduan Sistem Pengangkatan download tautan [ini].

Baca Juga: GURU BARU PPPK Harus Pelatihan dan Pembekalan sebagai Prasyarat Pengangkatan, Tapi Belum Banyak yang Tahu Platform MOOC PPPK

Berbagai perangkat yang disiapkan itu, disampaikan untuk menjaga sistem yang akuntabel dan terintegrasi untuk mendapatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang berkualitas sebagai pemimpin pembelajaran.

Sedangkan ringkasan tiap poin dalam edaran Dirjen GTK kepada Pemerintah Daerah itu itu adalah meminta Pemerintah Daerah untuk memastikan sesuai kewenangan, perihal berikut.

1. Penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

2. Pengangkatan guru sebagai Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 dan Nomor 14 Tahun 2016, serta mekanisme pengangkatan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Jika calon pengawas sekolah tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan, sertifikat guru penggerak dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan pengangkatan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022.

4. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (JF) harus memenuhi semua persyaratan termasuk kelulusan uji kompetensi dan ketersediaan lowongan untuk JF yang akan diisi, berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Rapor Pendidikan DIPERBARUI, Bisa Untuk PAUD, Boleh Diakses Guru, Cari Tahu KUALITAS PENDIDIKAN Indonesia

5. Kemendikbudristek menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah online untuk memudahkan Pemerintah Daerah, yang secara otomatis memperbarui data pada Dapodik dan SIMTENDIK yaitu melalui link: https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/

6. Pemerintah Daerah harus memastikan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui sistem yang disediakan.

7. Pengangkatan yang tidak sesuai dengan peraturan dapat berdampak hukum terhadap status dan hak individu, termasuk tunjangan profesinya.

Baca Juga: PETUNJUK LENGKAP Observasi Kelas untuk Guru dan Kepala Sekolah, Maret 2024 SUDAH DIMULAI, Download Format Ini Sesuai PMM

Dirjen GTK Nunuk juga menjelaskan, guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi syarat diantaranya:

  • Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun. Kemudian, memiliki penilaian kinerja "baik", selama dua tahun berturut-turut.
  • Salah satu jalur PPPK menjadi kepala sekolah adalah dengan mengikuti Program Guru Penggerak.

Sebagai catatan, Program Guru Penggerak dipersiapkan oleh Kemendikbudristek agar guru menjadi pemimpin pembelajaran.

Tak hanya itu, guru juga dipersiapkan menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah.

Baca Juga: [RILIS RESMI] UKMPPG Daljab Periode 1 Tahun 2024 DIBUKA, Lengkap Jadwal Peserta UP, UKIN, Retaker dan 130 LPTK Pelaksana PPG Daljab Sesuai Domisili

Diterangkan Nunuk, dari program yang berjalan sejak 2020 sekurangnya sudah lahir ratusan kepala sekolah atau sekitar 22,5 persen.

"Nah praktik baiknya yang sudah itu adalah di Dinas Pendidikan Temanggung. Di Temanggung itu bayangkan, sudah menaikkan 13 Guru Penggerak dari PPPK menjadi kepala sekolah," beber Dirjen GTK. ***