POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran bersama nomor 1 tahun 2024, 100.4.4.2/2028/57 dan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Kesepatan bersama tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2024 untuk mendukung pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah.
Surat Edaran bersama dari 2 kementerian dan lembaga ini diterbitkan mendorong kepala daerah sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.
Seperti diketahui, selama ini program Guru Penggerak yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek menjadikan kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai mitra Guru Penggerak untuk bersama-sama melakukan transformasi pendidikan di sekolah.
Menyikapi itu, hadir webinar untuk membahas “Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah” yang akan disiarkan melalui Zoom dan kanal Youtube Direktorat SMP pada Senin (20/05/2024), pukul 13.00 s.d. 15.15 WIB.
Webinar akan dihadiri oleh I Nyoman Rudi Kurniawan, M.T., Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama dengan pesan kunci yang akan disampaikan Muhammad Hasbi sebagai Direktur Sekolah Dasar dan narasumber Dr. Kasiman, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Perbincangan ini akan dipandu oleh Nurhatimah dari Direktorat Sekolah Dasar sebagai moderator dengan pembawa acara Fauzi Nur Hidayat dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
Sebagai informasi, surat edaran menyampaikan gambaran Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pengawas sekolah memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Fakta data pada bulan Februari 2024 menyebutkan sebanyak 9016 sekolah negeri tidak memiliki kepala sekolah.
Selain itu, ada 5742 sekolah negeri yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah. Sedangkam posisi pengawas sekolah terdapat kekosongan sebanyak 22.537.
Untuk itulah maksud dan tujuan Surat Edaran Bersama tersebut diarahkan untuk mendorong kepala daerah sesuai dengan kewenangan untuk segera melakukan pengangkatan demi mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah.
Surat edaran tersebut juga merupakan pedoman bagi kepala daerah dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah.
Untuk itu, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan diminta untuk segera melakukan pengangkatan untuk posisi ini;
1. Kepala Sekolah
Penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, antara lain memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
2. Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah
Pengangkatan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2010 jo.
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, antara lain memberikan syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon pengawas sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
Dalam surat dijelaskan, diklat calon pengawas sekolah dan STTPP harus diselenggarakan oleh lembaga diklat yang diakui oleh Kemendikbudristek.
Dalam hal persyaratan telah mengikuti diklat calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP, jika tidak dapat terpenuhi, maka Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 jo. Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pendidikan Guru Penggerak. ***




