POJOKSATU.id - Usai dikeluarkannya surat edaran terkait pemutakhiran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang meminta agar para guru calon peserta PPG segera melakukan pemutakhiran data hingga 30 Juni 2024, atribut data di Dapodik menjadi bagian penting yang harus dipahami.
Selain nama lengkap, NIK dan tempat tanggal lahir, riwayat pendidikan formal hingga status sekolah induk, pemutakhiran data juga meminta update Riwayat Karir Guru.
Beberapa waktu sebelumnya, sudah dirilis Dapodik versi 2024 yang telah digunakan oleh operator sekolah di setiap jenjang pendidikan. Salah satu pembaharuan tersebut adalah tab Riwayat Karir Guru.
Riwayat karir guru ini merupakan rekam jejak guru selama menjalankan tugas kepegawaiannya mulai dari pertama kali menjalankan tugas hingga saat ini.
Atribut Data Riwayat Karir Guru
Atribut data Riwayat Karir Guru ini menurut Panduan Aplikasi Dapodik versi 2024 diisi untuk melihat riwayat karir seorang PTK yang isiannya antara lain:
- 1. Jenjang Pendidikan Unit Kerja, diisi dengan jenjang pendidikan yang diajar
- 2. Jenis Lembaga, jenis lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru
- 3. Status Kepegawaian, status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait
- 4. Jenis PTK, yaitu jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
- 5. Lembaga Pengangkat, diisi dengan nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah dinas kabupaten/ kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
- 6. Nomor SK Kerja, yaitu SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait
- 7. Tanggal SK kerja, tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.
- 8. TMT Kerja, diisi dengan tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
- 9. TST Kerja, diisi dengan nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Bandung, Medan, Makassar dan sejenisnya.
- 10. Tempat Kerja, isilah dengan nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan sejenisnya.
- 11. TTD SK Kerja, diisi dengan nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
- 12. Mapel Diajarkan, diisi dengan nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.
Riwayat Karir Guru adalah salah satu syarat bagi guru untuk dapat mengikuti program kegiatan pendidikan profesi guru (PPG).
Calon peserta PPG harus mengisi data riwayat karir guru secara lengkap dan benar dengan tujuan agar data guru yang akan diundang sebagai calon peserta PPG bisa diverifikasi dan divalidasi.
Cara Pengisian Riwayat Karir Guru
Perlu diperhatikan bahwa data riwayat karir guru tidak hanya mencakup lamanya guru mengajar di sekolah yang ditempati saat ini.
Data riwayat karir guru mencakup sejak pertama kali mengajar di sekolah pertama, dan jika pindah ke sekolah baru, riwayat karir di sekolah tersebut juga harus diinput.
Intinya, semua riwayat karir guru saat mengajar di sekolah harus masuk ke aplikasi Dapodik, dengan catatan ada SK mengajar di sekolah tersebut.
Setiap guru dapat melakukan pengisian Riwayat Karir Guru di aplikasi Dapodik dengan cara login menggunakan akun PTK masing-masing yang telah dibuat oleh operator dapodik sekolah.
Riwayat karir guru juga diisi dengan bantuan operator dapodik sekolah. Beikut penjelasannya.
Pengisian dengan Akun Masing-masing
- 1. Siapkan akun dapodik
- 2. Lakukan login menggunakan akun PTK masing-masing
- 3. Pilih menu GTK, lalu pilih sub menu Guru
- 4. Klik nama guru yang bersangkutan dan lanjutkan dengan mengklik menu “ubah”.
- 5. Selanjutnya pada data detail GTK silahkan klik menu “Riwayat Karier Guru”.
- 6. Untuk mengisi riwayat karir guru, silahkan klik menu “Tambah”.
- 7. Data yang perlu diinput adalah atribut data seperti jenjang pendidikan unit kerja, jenis lembaga, status kepegawaian, jenis PTK, lembaga pengangkat, nomor SK kerja, tanggal SK kerja, dan lain-lain seperti dijelaskan sebelumnya.
- 8. Setelah semua data diisi lalu klik “Simpan”
- 9. Isikan dari sejarah mengajar yang pertama sampai yang terakhir
- 10.Setelah semua histori pengajaran diisi, jangan lupa untuk melakukan sinkronisasi dapodik (hanya OPS yang bisa melakukannya) agar data yang sudah diinput bisa dikirim ke server pusat. Selesai.
Pengisian Melalui Operaror Dapodik Sekolah
- 1. Login ke aplikasi dapodik menggunakan akun OPS
- 2. Klik menu “Settings” dan klik “Switch User Access”
- 3. Masukkan kode pendaftaran sekolah dan klik “OK”
- 4. Pilih nama guru yang bersangkutan dan klik “ubah user”
- 5. Pilih menu GTK, lalu pilih sub menu Guru
- 6. Klik nama guru yang bersangkutan dan lanjutkan dengan mengklik menu “ubah”.
- 7. Selanjutnya pada data detail GTK silahkan klik menu “Riwayat Karier Guru”.
- 8. Untuk mengisi riwayat karir guru, silahkan klik menu “Tambah”.
- 9. Silahkan isi data riwayat guru sesuai permintaan data pada kolom yang tersedia
- 10.Setelah semua data diisi lalu klik “Simpan”
- 11.Isikan dari histori mengajar yang pertama sampai yang terakhir
- 12.Langkah terakhir silahkan lakukan sinkronisasi. Selesai.
Menghindari Invalid Riwayat Karir Guru
Dalam mutasi aplikasi Dapodik biasanya terdapat dua kasus yang sering terjadi pada guru yakni:
- Invalid pada data riwayat karir guru
- Akun guru mutasi tidak masuk pada menu manajemen pengguna, meskipun di menu tukar akses pengguna, data GTK mutasi tersebut masuk.
Cara mengatasi invalid riwayat karir guru mutasi di Dapodik 2024 terdapat pada data rinci GTK.
Biasanya invalid ini sering terjadi pada guru yang mutasi dari satuan pendidikan A ke satuan pendidikan B pada aplikasi Dapodik.
Pada menu validasi muncul keterangan minimal mengisi satu record riwayat karir. Indikasi invalid adalah pada data rinci GTK riwayat karir guru karena tidak terbaca di aplikasi Dapodik localhost.
Padahal jika dilihat pada aplikasi PTK Datadik (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/), daftar riwayat kerja PTK terbaca dengan benar di satuan pendidikan asal.
Sedangkan data rinci GTK hanya dapat di-update melalui akun personal GTK, yang bisa dilakukan dengan tukar pengguna ataupun langsung masuk dengan akun PTK tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan, ketika kita melakukan tukar pengguna untuk masuk ke aplikasi Dapodik personal GTK, yang terjadi adalah muncul peringatan "Pengguna tersebut belum membuat akun. Mohon sebelum menggunakan fitur tukar akses pengguna, user tersebut telah dibuatkan akun terlebih dahulu."
Langkah yang harus dilakukan adalah menginstal ulang aplikasi Dapodik versi terbaru.
Setelah pekerjaan ini selesai, lakukan tarik data. Lihat di bagian validasi data maka data invalid karir GTK akan hilang karena record data sebelumnya sudah masuk dan terbaca.
Setelah itu, masuk ke menu pengaturan pengguna untuk memastikan akun GTK tersebut sudah masuk juga. Selanjutnya, bisa melakukan tukar pengguna untuk melakukan update data GTK tersebut.
Meskipun akun GTK belum bisa masuk di menu pengaturan pengguna Dapodik, mapping data pembelajaran dan jadwal GTK masih bisa dilakukan.
Lakukan sinkronisasi Dapodik untuk mengirimkan data ke pusat karena sudah tidak ada data yang invalid.
Untuk memahami beberapa kasus, dapat dipelajari juga panduan dengan mendownload tautan ini:
[Panduan Lengkap Aplikasi Dapodik Versi 2024]
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah apabila akun GTK tersebut belum juga masuk pada menu pengaturan pengguna, yakni berkoordinasi dengan operator dinas karena pada aplikasi manajemen sekolah sudah tidak bisa melakukan perubahan email PTK.
Di aplikasi manajemen dinas, ada fitur baru yakni "update peran pengguna" yang difungsikan untuk menambahkan peran PTK jika ada akun PTK yang tidak ada peran PTK-nya.
Atau jika ada akun PTK yang tidak bisa melakukan tukar pengguna di Dapodik, bisa di-update peran penggunanya.
Setelah akun PTK di-update oleh operator dinas, selanjutnya operator sekolah melakukan tarik data atau sinkronisasi.
Sebagai saran, langkah kedua tentu lebih praktis yaitu berkoordinasi dengan operator dinas tanpa harus melakukan uninstall ulang aplikasi Dapodik. ***




