POJOKSATU.id - Dapodik atau Data Pokok Pendidikan, merupakan sistem yang digunakan untuk mengumpulkan data sekolah di seluruh Indonesia, termasuk data kelembagaan dan kurikulum, data siswa, data guru dan karyawan, serta data sarana dan prasarana.

Pemutakhiran Dapodik dapat mencakup data prasarana pendidikan, data sarana pendidikan, hingga ketersedian lahan.

Dalam melakukan pemutakhiran, ada batasan waktu periode tertentu yang biasanya dikenal dengan Cut Off Dapodik.

Cut off Dapodik adalah tenggat waktu yang ditetapkan untuk satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan.

Baca Juga: Peralihan Status Guru Non ASN Jadi Guru PPPK Berdampak pada TUNJANGAN, Patokan Pembayaran Dimulai dari SPMT, Guru Harus Monitor DAPODIK

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, satuan pendidikan harus melakukan pemutakhiran Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.

Karena itu, pemutakhiran data Dapodik penting untuk memastikan bahwa data yang ada di Dapodik sesuai dengan kondisi riil.

Untuk hal ini, Dinas Pendidikan dapat melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil.

Selain itu, Dapodik juga menyimpan tiga data valid yang menjadi syarat utama calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: TIDAK MUNCUL Panggilan PPG Daljab 2024, Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Segera UPDATE Aplikasi Dapodik dan Cek Perkiraan Jadwal

Bagi guru, Dapodik dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan mulai dari proses pemetaan dan penyebaran guru, menyusun kebijakan asesmen nasional, akreditasi hingga mengikuti program seleksi PPPK, Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Pengembangan Kompetensi Guru (PKG) hingga sudah tentu termasuk PPG Dalam Jabatan.

Untuk itu, melalui akun resmi di instagram @ppgkemendikbud diingatkan 8 hal yang perlu diperhatikan dalam data Dapodik.

8 hal ini kerap digunakan pada saat mengikuti program Kemendikbudristek. Ketidaksesuaian data, memungkinkan proses verifikasi dan validasi gagal. Oleh sebab itu, perhatikan hal berikut.

1. Penulisan nama/nama singkatan tidak sesuai dengan KTP/ijazah.

Baca Juga: Jadi Syarat Utama Pendaftaran PPG Daljab 2024, Ini Tutorial Cek Keaktifan Guru di Dapodik Bisa dari HP

2. Salah penulisan gelar akademik. Penulisan harus sesuai KBBI dan Ijazah (termasuk titik dan koma).

Sebagai contoh, penulisan yang salah sebagai berikut:

  • Anisa, S.Pd
  • Budiman, S.Pd. M.Si

seharusnya, cukup seperti ini:

  • Anisa, S.Pd.
  • Budiman, S.Pd., M.Si.

3. Mencantumkan gelar keagamaan (tidak sesuai ijazah)

Sebagai contoh, penulisan yang salah sebagai berikut:

  • Hj. Anisa, S.Pd
  • H. Budiman, S.Pd

seharusnya, cukup seperti ini:

  • Anisa, S.Pd.
  • Budiman, S.Pd., M.Si.

4. Data tempat tanggal lahir (TTL) tidak sesuai,

5. Kesalahan input NIK/NUPTK

Pastikan NIK/NUPTK sudah benar (jika tidak benar/typo akan menyebabkan Verval tidak valid). Validasi NIK dan perbaikan nomor identitas dapat dilakukan melalui Verval PTK dengan bantuan operator sekolah.

Baca Juga: OKEE GASS.. Anggaran Sudah Dialokasikan, Begini Faktor Keterlambatan TAMSIL, TPG dan TKG Bisa Sampai di Tangan Guru, SEGERA Update DAPODIK

6. Tidak tercatat riwayat dan data pendidikan S1.

Jadi, masukan data lengkap riwayat pendidikan, utamanya pendidikan S1 (berdasarkan program studi).

7. Bapak/Ibu guru tercatat pada 2 Satminkal dan keduanya induk.

Jika belum melaksanakan PPG, pastikan hanya terdaftar di 1 Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Induk. Jika terdaftar di 2 Satminkal, maka harus menentukan salah satu Satminkal.

Baca Juga: PENJELASAN Undangan PPG Daljab, EMANG BOLEH PPG Daljab Sambil PGP Atau PKG, Info dari Live IG Ngopi Bareng Bu Nunuk

8. Jenis PTK pada Dapodik bukan merupakan guru/kepala sekolah.

Pastikan pada Dapodik sesuai jenis PTKnya (guru/kepala sekolah).

Mengecek Data Dapodik

Jika terjadi ketidaksesuaian atau ada keraguan, lakukan pemeriksaan untuk melihat data di Dapodik. Guru dapat mengakses platform Dashboard GTK.

Dashboard GTK ini merupakan platform yang memungkinkan bagi pengguna untuk mengakses data guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh Indonesia.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengakses data Dapodik melalui dashbord GTK:

  • Masuk ke https://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/home.php.
  • Pilih tab "Sebaran" dan klik "Cek Data GTK/Guru Honorer".
  • Masukkan kriteria pencarian seperti provinsi, kabupaten/kota, dan jenis pendidikan, lalu klik "TAMPIL".
  • Gulir ke bawah untuk melihat data sekolah.
  • Cari nama sekolah
  • Gulir ke bawah untuk melihat data sekolah, lihatlah daftar nama guru untuk mengetahui informasi mengenai masing-masing guru.

Baca Juga: POIN PENTING PPG Daljab 2024, Penjelasan Lengkap Obrolan Live IG NGOPI Bareng Bu Nunuk, Guru Bisa Ikut Program PPG-PKG Atau PGP-PPG, Begini Syaratnya

Jika informasi guru tidak ditemukan, kemungkinannya bahwa data guru belum terdaftar pada Dapodik Sekolah. Segeralah untuk menghubungi operator sekolah untuk memperbarui data di Dapodik.

Memperbaiki Data Dapodik Guru

Jika terjadi kesalahan pada data dalam Dapodik, guru menggantinya melalui platform Info GTK.

Sesuai Informasi yang dikutip dari laman Puslapadik, platform Info GTK digunakan untuk memantau validitas data guru dan tenaga kependidikan, yang sangat penting dalam mendapatkan tunjangan profesi.

Data yang tidak valid ini tidak dapat dicairkan, sehingga guru harus memastikan bahwa data guru terupdate dan valid.

Baca Juga: Sedih Menyampaikan Ini tapi Memang Benar Ada 300 Ribuan Guru Dipastikan Tidak akan Dipanggil PPG Daljab 2024 Walau Sudah Puluhan Tahun Mengabdi

Oleh sebab itu, untuk memperbaiki data pada Dapodik, berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs ptk.datadik.kemdikbud.go.id.
  • Login menggunakan akun PTK Dapodik.
  • Klik menu "Biodata".
  • Pilih opsi "Info GTK".
  • Periksa data yang tertera dengan cermat.
  • Pastikan semua informasi tercatat dengan benar dan lengkap.
  • Jika perlu, lakukan perbaikan atau pembaruan data.
  • Unduh (download) data yang telah diperiksa.
  • Cetak data untuk referensi atau keperluan administratif lainnya.

Perlu dicermati perbedaan fungsi antara platform Dashboard GTK dan platform Info GTK yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Menimbang pentingnya pemutakhiran data Dapodik, langkah ini menjadi penting untuk dilakukan. ***