POJOKSATU.id - TPG dan Tamsil merupakan merupakan salah satu dana tunjangan dari negara.
Berbeda dengan TPG, Tamsil merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Besaran Tamsil untuk guru non sertifikasi adalah Rp250 ribu per bulan.
Tamsil berbeda dengan TPG yaitu Tunjangan Profesi Guru yang diberikan kepada guru dengan besaran satu kali gaji pokok. Namun untuk mendapatkan TPG, guru wajib mengikuti proses sertifikasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan Tamsil karena banyak guru di Indonesia belum bersertifikasi.
Kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi ini dilalui guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Masalahnya, banyak guru yang belum berkesempatan mengikuti PPG.
Tamsil dicairkan empat kali dalam setahun dan disebutkan juga bulan Maret merupakan jadwal pencairan triwulan I TPG, TKG, dan tamsil untuk guru.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah.
Untuk dapat menerima tamsil ini, tentu saja guru yang non sertifikasi perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kabar Baik, Ini Skema Tunjangan ASN Tahap Pertama yang Akan Dipindah ke IKN
Berbagai tunjangan tambahan penghasilan yang perlu diketahui oleh para guru menurut Permen No 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Jenis tunjangan ini diperoleh guru ASN daerah yang telah bersertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah tertentu, misal daerah terpencil.
Program ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada para guru yang berdedikasi dalam memberikan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan peningkatan kualitas pendidikan.
3. Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tamsil merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru non sertifikasi. Anggaran untuk membayar Tamsil guru ini berasal dari pemerintah pusat yang disalurkan kepada daerah.
Guru ASN di daerah yang ingin menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pasti Semringah Baca Ini, Ada Kabar Gembira dari Kemenkeu
3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Sebagaimana dijelaskan dalam Permen No 4 Tahun 2022 ini, Tamsil akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran, dengan jadwal sebagai berikut.
- Triwulan I (28/29 Februari) pembayaran dilakukan pada bulan Maret.
- Triwulan II (31 Mei) pembayaran dilakukan pada bulan Juni.
- Triwulan III (31 Agustus) pembayaran dilakukan pada bulan September.
- Triwulan IV (31 Oktober) pembayaran dilakukan pada bulan November.
Proses penerimaan Tambahan Penghasilan melalui Dapodik melibatkan beberapa tahapan:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
Guru ASN Daerah bersama dengan operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data melalui Dapodik.
2. Validasi dan Penetapan
Data yang diinput divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan. Penetapan penerima dilakukan melalui Surat Keputusan.
3. Pembayaran Tambahan Penghasilan
Dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan data yang telah ditetapkan. Pembayaran dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dana diterima di rekening kas umum daerah.
Ada beberapa faktor pencairan tamsil dapat mengalami keterlambatan, antara lain:
- Anggaran yang masuk belum 100 persen
- Anggaran dari pusat belum dikirim ke kas daerah
- Banyaknya kesalahan administrasi dari sekolah
- Terkendala verifikasi berkas di Kemendikbudristek RI
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 kepada para kepada seluruh Menteri/ Pimpinan Lembaga dan para Kepala Daerah di Istana Negara sejak 29 November 2023.
Penyerahan ini secara simbolis sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan APBN 2024.
Hal ini tentu termasuk anggaran TPG, Tamsil dan TKG Daerah Khusus yang dirilis dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja Nasional (RAPBN) 2024 Kemenkeu.
Anggaran itu sudah dialokasikan oleh Kemdikbud untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Sehingga, kuncinya tentu ada di tangan daerah dan guru perlu ikut mengawal bersama. Okee..Gass! ***




