POJOKSATU.id - Ternyata ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024.

Apa saja 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk pencairan sertifikasi guru 2024?

Apakah semua guru yang sudah bersertifikat akan menerima tunjangan sertifikasi guru 2024?

Sebagai informasi, aturan sertifikasi guru mengacu kepada Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Baca Juga: NGAMUK JUGA PERCUMA, Ini Kategori Guru Dijamin Tidak akan Menerima Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2024

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kementerian dan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran berbagai tunjangan.

Diantaranya Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah.

Pemerintah daerah juga diwajibkan membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan.

Merujuk Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongannya.

Baca Juga: KABAR FULL HEPI! Simak Alur Penetapan Nomor Induk PPPK, Pembayaran Gaji PPPK 2023 dan Tunjangan, Tanggal Ini Terima Gaji ke-13

Sementara pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, juga mencantumkan perihal hak guru.

Pada Pasal 15 poin 1 disebutkan bahwa hak guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tambahan lainnya.

Pemberian berbagai tunjangan tersebut didasarkan pada prestasi guru tersebut.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.

Berdasarkan peraturan itu, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2023 sudah memasuki triwulan keempat atau yang terakhir.

Penyaluran triwulan 4 ini dimulai pada bulan November sampai Desember 2023, setelah itu memasuki tahun anggaran 2024.

 

9 Syarat Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Seperti yang sudah disinggung di atas, aturan seputar sertifikasi dan pemberian tunjangan tertuang dalam Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Besaran Gaji Pertama PPPK 2023 dan Jadwal Pembayaran Gaji Pertama Lengkap 8 Tunjangan, Catat Tanggalnya

Dalam aturan tersebut tertuang berbagai teknis pelaksanaan sertifikasi guru.

Sekaligus mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru.

Juga syarat-syarat yang harus dipenuhi guru untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Berikut ini 9 syarat wajib untuk pencairan tunjangan sertifikasi 2024:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

Baca Juga: Jadi Guru Penggerak PNS dan PPPK, Dapat Tugas Tambahan, Begini Hitungan Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Super!

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan Guru PNS dan PPPK 2024, Kesejahteraan Pendidikan Terjamin

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Sekarang Anda sudah tahu 9 syarat wajib untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024. Apakah Anda termasuk di dalamnya?***