POJOKSATU.id - Berlaku tahun ini, guru penggerak boleh mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2024. Pernyataan itu penah dikemukakan Dirjen GTK Prof. Nunuk Suryani dalam live iG Rabu, 29 Mei 2024 lalu, yang hadir bersama Direktur Guru Pendidikan Dasar (Dikdas), Dr. Rachmadi Widdiharto
"Guru Penggerak atau lulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sekarang boleh ikut PPG Dalam Jabatan. Ini sudah berlaku pada tahun ini," kata Nunuk.
Sekitar 600 ribu guru diperkirakan mengikuti PPG Dalam Jabatan. Data itu dia dapatkan dari perhitungan kandidat yang sudah melalui seleksi administrasi pada 2023.
Program PPG Dalam Jabatan 2024 diatur dengan regulasi baru sebagai salah satu kebijakan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan.
Permendikbud No 19 Tahun 2024
Aturan itu resmi dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Permendikbud No 19 Tahun 2024 hadir sebagai langkah strategis dalam upaya pemenuhan kebutuhan guru profesional melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur
Peraturan ini menggantikan Permendikbud No 54 Tahun 2022 dengan tujuan utama untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan guru dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan yang ada.
Peserta Pendidikan Profesi Guru
Peserta PPG dikategorikan menjadi beberapa kelompok, meliputi calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan, guru tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik, serta guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 tetapi belum memiliki sertifikat pendidik juga termasuk dalam kategori ini.
Selain itu, peraturan ini juga mengakomodasi guru dari peralihan jabatan fungsional lain dan guru yang ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.
Berikut sasaran peserta Pendidikan Profesi Guru menurut Permendikbud No 19 Tahun 2024:
- Calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan.
- Guru tertentu yang meliputi:
- Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru dari peralihan jabatan fungsional lain.
- Guru yang ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Guru Penggerak Peserta PPG
Guru Penggerak yang diperbolehkan mengikuti PPG Daljab adalah lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang ingin menjadi guru.
"Ini karena tahun ini PPG Daljab akan dilaksanakan dengan pembelajaran mandiri melalui platform, sehingga lebih fleksibel," jelas Nunuk.
Follow: pengajuan liputan dan pembahasan [Edugov] melalui Facebook.
Program PPG Daljab bertujuan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Guru yang lulus PPG Daljab akan mendapatkan sertifikat pendidik dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.
Guru-guru yang telah lulus juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) secara otomatis.
Pembelajaran PPG Daljab
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan pentingnya penguatan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional para guru sebagai landasan utama peraturan ini.
Proses PPG melibatkan tahapan seleksi nasional yang mencakup seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.
Pembelajaran dilaksanakan dengan model yang fleksibel, yaitu secara luring, daring, atau bauran, dengan kurikulum minimal 36 SKS selama 2 semester.
Kurikulum tersebut mencakup kelompok mata kuliah inti, selektif, dan elektif, serta praktik pengalaman lapangan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK.
Dalam penyelenggaraan PPG, sumber daya manusia yang terlibat terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, guru pamong, dan instruktur.
Guru Penggerak Jadi Guru Pamong PPG
Guru yang bersertifikat Guru Penggerak juga bisa menjadi Guru Pamong dalam PPG Daljab setelah memenuhi persyaratan khusus dan instruktur yang diutamakan adalah mereka atau praktisi dari dunia usaha dan industri.
Dikutip pojoksatu.id dari portal https://sdm.ppg.kemdikbud.go.id/, Guru Pamong yang berasal dari guru bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL.
Sekolah asal dari Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong pada Program PPG juga akan menjadi sekolah mitra perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Dosen/Instruktur dan Guru Pamong
Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.
1. Persyaratan dosen pengampu lokakarya dan membimbing Praktik Pengalaman Lapangan adalah:
- a. Berkualifikasi akademik paling rendah magister atau yang setara;
- b. Berlatar belakang di bidang pendidikan/non pendidikan yang sesuai dengan bidang
keilmuan/keahlian yang diampu; - c. Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Asisten Ahli;
- d. Memiliki sertifikat pendidik/sertifikat lain dan atau dapat menunjukkan keahlian yang
spesifik; - e. Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di sekolah.
2. Persyaratan untuk menjadi Guru Pamong (Mentor Teacher) dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:
- a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan yang
sama atau serumpun dengan bidang studi PGSD ; - b. Memiliki sertifikat pendidik bidang studi PGSD/sertifikat lain dan atau dapat
menunjukkan keahlian yang spesifik dengan bidang studi PGSD ; - c. Memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya guru muda. Diutamakan guru yang memiliki jabatan fungsional guru utama dan guru madya di Sekolah Dasar ; dan
- d. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai guru pamong, dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat sebagai guru pamong.
3. Persyaratan untuk menjadi Dosen/Instruktur dari unsur praktisi pendidikan dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:
- a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan;
- b. Memiliki keahlian spesifik yang relevan dengan program PPG;
- c. Memiliki pengalaman mengajar sebagai guru/dosen/instruktur/tutor, minimal 5 (lima) tahun.
Dalam prosesnya, penjaminan mutu dan evaluasi PPG Daljab dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi, dengan pemantauan dan evaluasi minimal satu kali dalam setahun dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. ***
Dapatkan info langsung seputar edukasi, ikuti [Pojoksatu.id Edukasi]




