POJOKSATU.id - Tabungan Perumahan Rakyat mendadak membikin heboh. Siapa saja yang wajib ikut Tapera? Apakah dana bisa ditarik?
Tapera membikin heboh karena gaji pekerja harus dipotong setiap bulannya sebagai keikutsertaan.
Aturan ini dinilai cukup aneh dan membuat rakyat semakin sengsara karena gaji bulanan harus dipotong.
Lalu siapa saja yang wajib jadi peserta? Berapa besaran potongannya? Dan apakah dana tersebut nantinya bisa ditarik?
Apa Itu Tapera?
Tapera tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam Pasal 1 disebutkan Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Iuran bulanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Merujuk pada pasal tersebut, maka dipastikan dana yang telah terkumpul tidak bisa digunakan untuk keperluan lain selain pembiayaan perumahan.
Meski begitu, dana yang merupakan tabungan tersebut bisa ditarik lagi atau dikembalikan kepada peserta di kemudian hari.
Dengan syarat bahwa status kepersertaan telah berakhir.
Masih dalam pasal yang sama pada poin 11, disebutkan bahwa peserta Tapera adlaah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 bulan.
Dengan demikian dipastikan bahwa peserta adalah pekerja yang menerima gaji atau upah baik berstatus ASN ataupun pekerja swasta, termasuk TNI/Polri.
Besaran Iuran dan Peserta Tapera
Sementara besara iuran Tapera tertuang dalam Pasal 15 dengan besaran 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Akan tetapi potongan iuran 3 persen tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Cair, Cek Komponen Gaji ke 13, ASN Golongan IV Auto Semringah
- 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja
- 2,5 persen dibayarkan pekerja
Lalu siapa saja peserta Tapera?
Peserta adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Selain itu, pekerja harus telah bekerja paling rendang 10 tahun atau sudah menikah saat melakukan pendaftaran.
Berikut ini daftar pekerja yang jadi peserta:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
4. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Pejabat Negara
7. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah
8. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa
9. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta
10. Pekerja lain yang menerima gaji atau upah
Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia paling sedikit 6 bulan
Mekanisme Potongan dan Pembayaran
Untuk mekanisme potongan gaji atau upah dicantumkan dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Berikut ini mekanismenya:
1. Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi
Peserta
2. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera
Baca Juga: Honorer Juga Terima Gaji 13 tahun 2024, Cek Ketegori dan Syaratnya
3. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut
4. Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan peserta pekerja diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
5. Pekerja mandiri menyetor sendiri melalui rekening dana Tapera pada Bank Kustodian, Bank Penampung atau pihak lainnya paling lambat tanggal 10 setiap bulan
Itulah informasi seputar siapa saja yang wajib ikut Tapera, besaran potongan gaji/upah dan apakah dana bisa ditarik berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.***




