POJOKSATU.id - Kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim memicu reaksi keras dan penolakan dari banyak pihak.

Pasalnya kenaikan UKT dinilai jelas-jelas makin membuat kalangan menengah ke bawah kesulitan mengenyam pendidikan di bangku perguruan tinggi.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencanangkan program Indonesia Emas pada 2045.

Dimana tentu saja dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan berkualitas yang banyak dihasilkan melalui perguruan tinggi.

Baca Juga: Kenaikan UKT Ugal-ugalan jadi Puncak Kemarahan Mahasiswa Ancam Segel Kemndikbud, Nadiem Makarim Bakal 'Diluruskan'

Sebagai informasi, UKT merupakan besaran biaya yang ditentukan untuk menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi.

Akan tetapi besaran UKT berbeda-beda antara perguruan tinggi yang satu dengan lainnya.

Hal itu tergantung pada program studi yang ditempuh dan 'grade' perguruan tinggi tersebut, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Artinya, semakin tinggi grade sebuah perguruan tinggi, maka biayanya pun dipastikan semakin tinggi.

Baca Juga: UKT Mahal, Anies Baswedan Sebut di Situasi Ini yang Bisa Kuliah hanya dari Kalangan Orangtua Makmur

Kenaikan UKT sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Peremendikbud tersebut ditandatangani Nadiem Makarim per tanggal 5 Februari 2024 lalu.

Halaman berikutnya: Hanya untuk Mahasiswa Baru

 

Hanya untuk Mahasiswa Baru

Seiring dengan banyaknya protes dan reaksi keras atas kebijakan Nadiem Makarim itu, Komisi X DPR RI pun memanggil Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa 21 Mei 2024 itu, Komisi X mencecar Nadiem Makarim dan anak buahnya terkait kebijakan kenaikan UKT.

Dalam pernyataannya, Nadiem Makarim menyebut bahwa kenaikan UKT tidak berlaku untuk semua mahasiswa.

Melainkan hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja. Sementara mahasiswa yang sudah menjalani studi, tidak dikenakan kebijakan ini.

Baca Juga: Mahasiswa Protes Kenaikan UKT, Kemendikbudristek Langsung Panggil Semua Rektor

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikdbudristek.

"Jadi, peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem Makarim.

Nadiem juga mengaku mengetahui imbas kebijakan baru tersebut dimana biaya perkuliahan di sejumlah PTN mengalami kenaikan drastis.

Bahkan sampai terjadi aksi turun ke jalan yang dilakukan mahasiswa lantaran menolak kenaikan UKT.

Alasannya jelas, bahwa penambahan biaya kuliah itu sangat memberatkan mahasiswa dan orangtua.

Baca Juga: Sempat Ditunda Gegara Kisruh UKT, Registrasi Calon Mahasiswa Jalur SNBP 2024 di Unsoed Akhirnya Dibuka, 11 Dokumen Ini yang Harus Disiapkan

Di sisi lain, UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia mendapat pendidikan yang layak.

Nadiem menjelaskan, bahwa kenaikan UKT itu didsarkan pada pengutamaan keadilan dan inklusivitas.

Karena itu dia berjanji Kemdikbudristek akan memastikan kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi tetap berjalan rasional.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," janji Nadiem.

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan tapi Malah tak Berdaya

Sebelumnya, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyebut PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT.

Melainkan PTN menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

"Jadi, bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak," kata Prof Tjitjik, Rabu (15/5/2024).

Akan tetapi yang terjadi kemudian adalah bahwa PTN ternyata menetapkan UKT terlalu tinggi.

Baca Juga: Ramai Kenaikan UKT di Kampus, UPI Bandung Adem Ayem, Kok Bisa? Mahasiswa Baru Cek Besaran Biaya Kuliah

Hal inilah yang kemudian memicu gelombang protes dan aksi demo mahasiswa di berbagai daerah.

Biasanya lompatan biaya ini terjadi pada golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya dengan besaran rerata 5-10 persen.

Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Prof Tjitjik memastikan bahwa besaran UKT 1 dan 2 tidak bisa dirubah, kecuali ada perubahan aturan.

Meski ada lompatan biaya, Kemendikbudristek menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20 persen.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa USU Protes Kenaikan UKT, BEM Tuntut Cabut SK Rektor

Sifat UKT harus berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi.

Sehingga bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

Karena itu pihaknya mengimbau PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT harus mengajukan usulan terlebih dahulu kepada Kemendikbduristek.

Setelah mendapat penyetujuan dan pelimpahan kewenangan, PTN diimbau untuk mensosialisasikan secara tepat dan benar kepada stakeholder terutama mahasiswa.

PTN juga diharuskan untuk memperhatikan situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta mempertimbangkan empati kepada mahasiswa sebelum penyesuaian kelompok dilakukan.

Sayangnya PTN di Indonesia memiliki strategi masing-masing dalam proses penyesuaian ini.

"Kami tidak bisa menyalahkan strategi masing-masing PTN, terkait dinamika yang terjadi kita langsung berkoordinasi dengan seluruh rektor," kata Prof Tjitjik.

 

Cara Menghitung UKT Berdasarkan Gaji Orang Tua

Sebagai informasi, kebijakan UKT ini terbagi dalam beberapa golongan didasarkan pada kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa.

Baca Juga: Heboh Biaya UKT Naik di Berbagai PTN, Unimed Tegaskan Tak Ada Kenaikan. Segini Biaya Kuliah Di Sini!

Nantinya perguruan tinggi akan menentukan setiap mahasiswa untuk dimasukkan dalam setiap golongan berdasarkan besaran gaji orangtua.

Semakin tinggi gaji orangtua, maka dipastikan mahasiswa tersebut masih ke dalam golongan UKT makin tinggi dengan biaya UKT yang otomatis makin tinggi pula.

Yang membuat sedikit rumit adalah, rumus untuk penentuan UKT berdasarkan gaji orangtua ini berbeda antara perguruan tinggi yang satu dengan lainnya.

Akan tetapi pada umumnya penentuan penggolongan UKT didasarkan pada penghasilan atau gaji, pekerjaan, dan pengeluaran orangtua.

Baca Juga: Kenaikan UKT Mahasiswa Baru 2024 Didemo, Unsoed Putuskan Registrasi Online Bagi Cabawa Jalur SNBP Dihentikan Sementara

Sementara besaran dan rincian UKT masing-masing perguruan tinggi didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, tarif UKT terendah tercantum dalam Pasal 6 dimana terdapat 2 kelompok UKT, yakni UKT kelompok 1 dan UKT Kelompok 2.

Untuk UKT Kelompok 1 besarannya Rp500.000 dan UKT Kelompok 2 Rp1.000.000.

Sedangkan pada ayat (4), disebutkan bahwa PTN diperbolehkan menetapkan kelompok selain Kelompok 1 dan Kelompok 2.

Dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

Sedangkan pada Pasal 7, dijelaskan terkait kelompok dengan tarif UKT yang lebih besar dari BKT pada setiap program studi diploma dan sarjana.

Dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: ITB Tawarkan Skema Pinjol untuk Mahasiswa Bayar UKT

1. Diterima melalui jalur kelas internasional

2. Diterima melalui jalur kerja sama

3. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi.

4. Warga negara asing

Baca Juga: GAK PERLU PINJOL, Pejuang PTN Favorit Perlu Tahu Biaya Kuliah dari Sekarang, Segini Rincian Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Untuk 4 kategori ini, tarif UKT yang ditetapkan paling tinggi 2 kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

Demikian informasi cara menghitung tarif UKT berdasarkan gaji orangtua didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.***