POJOKSATU.ID - Mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menggelar unjuk rasa memprotes kenaikan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pihak kampus dianggap semena-mena menaikkan UKT ini sehingga imbasnya sangat membebani orangtua.

Sebagai respon Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung memanggil semua rektor PTN.

Baca Juga: Ombudsman Beberkan Hasil Pemeriksaan PPPK Madina 2023, Ditemukan Maladministrasi Namun Dinyatakan Ditutup

Sementara itu Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie menyebut PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT.

Menurutnya, yang terjadi adalah PTN menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak, untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

"Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak," kata Prof Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024? Begini Persyaratan dan Cara Ceknya

Masalahnya, pihak kampus menetapkan lompatan besaran UKT yang terlampau tinggi sehingga membuat mahasiswa meradang.

Biasanya lompatan biaya ini menurut Tjitjik hadir di golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya dengan besaran rerata 5-10 persen.

Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Baca Juga: Hore, Nominal PIP 2024 untuk Siswa/i SMA Sedejarat Naik 80 Persen, Simak Penjelasannya di Sini

Besar UKT 1 dan 2 ini, lanjut Prof Tjitjik tidak bisa dirubah, kecuali ada perubahan aturan.

Meski ada lompatan biaya, Kemendikbudristek menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20 persen.

Sifat UKT harus berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi.

Sehingga bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

Kemendikbudristek Panggil Semua Rektor PTN

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang memprotes kenaikan UKT ini tak luput dari perhatian Kemendikbudristek.

Baca Juga: ADA TUNJANGAN BARU, Ini Bedanya Jenis Tunjangan untuk Guru ASN dan PPPK, Cek Juga Besaran yang Diterima Sebelum SINGLE SALARY Berlaku

Prof Tjitjik mengaku, pihaknya selalu mengimbau agar PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT harus mengajukan usulan terlebih dahulu kepada Kemendikbduristek.

Setelah mendapat penyetujuan dan pelimpahan kewenangan, PTN dihimbau untuk mensosialisasikan secara tepat dan benar kepada stakeholder terutama mahasiswa.

PTN juga diharuskan untuk memperhatikan situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta mempertimbangkan empati kepada mahasiswa sebelum penyesuaian kelompok dilakukan.

Sayangnya PTN di Indonesia memiliki strategi masing-masing dalam proses penyesuaian ini. Sehingga demonstrasi tidak terhindarkan di berbagai kampus.

Baca Juga: SEBELUM TUTUP, Pastikan Tahap PPG Prajabatan 2024 Tuntas, Cek Cara Pembayaran dan Cermati Kapan Batas Waktu PENULISAN ESAI?

"Kami tidak bisa menyalahkan strategi masing-masing PTN, terkait dinamika yang terjadi kita langsung berkoordinasi dengan seluruh rektor," kata Prof Tjitjik.

Diketahui seluruh rektor di PTN sudah dipanggil oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan mana yang mungkin kurang tepat hingga menimbulkan demonstrasi.

Sebagai informasi, penerapan penyesuaian UKT baru diterapkan pada mahasiswa yang lolos jalur SNBP 2024. Namun kebijakan ini nantinya akan dievaluasi lagi.

"Kita akan lihat dan evaluasi apakah ada mahasiswa-mahasiswa yang kemudian nanti klaim overcharge dan dikenai UKT melebihi kemampuan orang tuanya. Kita akan minta laporan kepada seluruh rektor," jelas Prof Tjitjik.

Kemendikbduristek juga telah meminta rektor di setiap kampusnya membuka kanal pelaporan.

Sehingga mahasiswa yang merasa dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya diperkenankan melapor.

"UKT yang ditawarkan kan bukan harga mati. Kalau merasa bahwa itu melebihi kemampuan orang tuanya boleh mengajukan peninjauan dan itu akan di review dengan aturan masing-masing kampus."

Baca Juga: Hari Ini UTBK SNBT Gelombang 2 Digelar Serentak, Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Dokumen Ini Jangan Lupa Dibawa

"Peninjauan ini bukan hanya untuk yang tidak sesuai karena UKT tinggi tapi bila ada yang melihat dia orang mampu tapi UKT nya rendah, mahasiswa bisa melaporkan dengan data yang valid," jelasnya.

Prof Tjitjik berharap masyarakat memiliki kesadaran terkait masalah UKT ini.

Jangan sampai, mahasiswa yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi baik mendapat golongan UKT untuk mahasiswa kurang mampu.***