POJOKSATU.id, MEDAN—Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah membeberkan hasil pemeriksaan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina 2023.
Hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ditemukan maladministrasi dalam seleksi PPPK Mandailing Natal (Madina) 2023 ini.
“Ditemukan maladministrasi namun dinyatakan ditutup dikarenakan telah masuk tahap sidang pertama PTUN. Demikian,” kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean, melalui pesan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Disinggung apa rekomendasi Ombudsman Perwakilan Sumut ke Menpan RB, BKN Pusat, dan Mendikbud, terkait seleksi PPPK Madina 2023 ini, James menyebut hanya saran saja.
“Hanya saran untuk koordinasi ke Menpan, BKN dan Mendikbud terkait kepastian pengangkatan calon PPPK,” ujarnya.
Disinggung apa saran Ombudsman yang lebih spesifik ke Pemkab Madina, apakah pembatalan SKTT atau pembatalan hasil pengumuman PPPK Madina 2023, James hanya memberi jawaban begini.
“Kami hanya menganjurkan untuk berkoordinasi ke Menpan, BKN dan Kemendikbud terkait kepastian Calon PPPK Tahun 2023,” katanya.
“Tidak ada saran spesifik seperti Langkat karena (Madina) sudah masuk ke tahap persidangan kemarin. Hal ini berbeda dengan Langkat karena pas penyerahan belum berjalan proses persidangan,” katanya lagi.
Baca Juga: Ombudsman Sampaikan Hasil Pemeriksaan PPPK 2023 Madina 13 Mei, Bupati Sukhairi Diundang ke Medan
Berita sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan langsung ke Bupati Mandailing Natal (Madina) tanggal 13 Mei 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Pangabean, Kamis (2/5/24).
Menurut James hasil penyelidikan mereka terkait proses penerimaan tenaga PPPK 2023 ini sudah selesai dan rampung.
Baca Juga: Besok Pembacaan Gugatan Kasus PPPK Madina 2023 di PTUN Medan, Dinyatakan Lolos Proses Dismissal
Karena itu, hasil laporan ini akan mereka serahkan langsung kepada Kepala Daerah. Nantinya dia berharap laporan mereka bisa disikapi dan ditindaklanjuti oleh Bupati Madina.
Ombudsman Sebut Langkat Maladministrasi
Diketahui, dalam kasus seleksi PPPK Langkat 2023, Ombudsman menyerahkan LAHP terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam penyelenggaraan seleksi calon PPPK Langkat 2023 kepada Pj Bupati Langkat tanggal 23 April 2024 di kantor Ombudsman RI Sumatera Utara.
Sebagaimana dikutip dari laman Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyimpulkan dalam LAHP bahwa dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat 2023 ditemukan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi pada tahap SKTT oleh Panselda Langkat.
James Panggabean menyampaikan bahwa terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan SKTT pada penerimaan PPPK Langkat, ditemukan adanya cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT tersebut.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan tindakan korektif kepada Pj Bupati Langkat dalam melaksanakan tindakan korektif untuk melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN dan Kemendikbud Ristek dalam memberikan kepastian layanan bagi PPPK Kabupaten Langkat.***




