POJOKSATU.id, MEDAN--Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kasus PPPK Madina 2023 langsung ke Bupati Mandailing Natal (Madina) tanggal 13 Mei 2024 nanti.

Hasil pemeriksaan Ombudsman ini belum bisa disampaikan ke media sebelum diberikan ke Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.

Apakah ada maladministrasi kasus PPPK 2023 ini dalam kesimpulan Ombudsman, belum diketahui secara pasti.

Plt. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, Kamis (02/05/2024) menyampaikan, hasil penyelidikan mereka terkait proses Penerimaan Tenaga PPPK 2023 ini sudah selesai dan rampung.

Baca Juga: Tarif Khusus Tiket Kereta Api Yang Berlaku Mulai 1 Mei 2024

Karena itu, hasil laporan ini akan mereka serahkan langsung kepada Kepala Daerah. Nantinya dia berharap laporan mereka bisa disikapi dan ditindaklanjuti oleh Bupati Madina.

"Kita akan undang Bupati nanti. Laporan ini akan kita sampaikan langsung. Apakah ada maladministrasi atau tidak nanti kita harapkan Bupati Madina bisa menindaklanjutinya," ucap James melalui WhatsApp.

Bahkan James pun meminta maaf karena dirinya belum bisa menyampaikan hasil laporan Ombudsman ini ke media sebelum disampaikan kepada Bupati.

Karena ini, akan melanggar peraturan Ombudsman itu sendiri.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, KA Lodaya Bandung-Solobalapan Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation

"Nanti setelah kita sampaikan ke Pak Bupati baru kita buka apakah memang ada maladministrasi atau tidak. Hari ini kita akan menyampaikan undangan untuk tanggal 13 itu," jelas James.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumut sudah meminta keterangan dari Bupati Madina, Ja'far Sukhairi Nasution terkait proses penerimaan PPPK 2023 di Madina.

Dari keterangan itu, Ombudsman juga meminta keterangan dari Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ***