POJOKSATU.id - Para pekerja mulai dari calon PNS, Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pekerja badan usah milik swasta dan WNA yang bekerja di Indonesia, ramai-ramai diwajibkan ikut Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan dipotong gaji sebesar 3 persen.
Aturan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) pada tanggal 20 Mei 2024.
Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta yang secara periodik dalam jangka waktu tertentu dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikelola melalui Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat.
Termaktub dalam Pasal 15 PP tersebut, besaran simpanan dari peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah pekerja yang berlaku bagi Peserta Pekerja atau Peserta Pekerja Mandiri.
Peserta Pekerja merupakan pekerja yang penghasilannya berasal dari pemberi kerja.
Sedangkan Peserta Pekerja Mandiri ini merupakan pekerja yang penghasilannya tidak tergantung pada pemberi kerja.
Untuk Peserta Pekerja, besaran simpanan 3 persen itu ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 %, sedangkan pekerja menanggung sebesar 2,5 % dai perhitungan besaran simpanan.
Dijelaskan dalam PP tersebut bahwa yang dimaksud dengan Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Ditegaskan juga setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.
Berikut yang dimaksud dengan para pekerja di PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, baik kategori Peserta Pekerja maupun Pekerja Mandiri.
- a. calon Pegawai Negeri Sipil
- b. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk PPPK)
- c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
- d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- e. pejabat negara
- f. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- g. pekerja/buruh badan usaha milik desa
- h. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- i. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Dijelaskan dalam aturan tersebut, simpanan setiap bulan dari para pekerja itu wajib disetorkan ke rekening Dana Tapera setiap bulan dan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.
Sedangkan untuk pekerja mandiri wajib melakukan pembayaran simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Pembayarannya dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung atau melalui pihak lain.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja paling lambat 7 tahun sejak PP ini berlaku. Sehingga, selambatnya pemberi kerja harus mendaftarkan pekerja pada 2027 mendatang.
Peserta dapat memanfaatkan pembiayaan perumahan dari Tapera dengan memenuhi persyaratan (sesuai Pasal 38) sebagai berikut.
- Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
- Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Peserta belum memiliki rumah
- Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Dijelaskan, selain simpanan ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan juga dapat dikembalikan berupa pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Kepesertaan Tapera berakhir jika memenuhi persyaratan yaitu telah pensiun bagi pekerja, usia sudah mencapai 58 tahun untuk Pekerja Mandiri, peserta meninggal dunia dan peserta yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. ***




