POJOKSATU.ID - Komponen gaji ke 13 yang segera dicairkan atau ditransfer Kementerian Keuangan RI ke rekening Aparatur Sipil Negara (ASN), kami paparkan dalam artikel ini.

ASN atau PNS pastinya sudah tidak sabar untuk menerima gaji ke 13 yang dijadwalkan cair pada 3 Juni mendatang.

Yah, tinggal menghitung hari para ASN akan mendapatkan haknya berupa gaji ke 13, di luar gaji pokok.

Baca Juga: SYL Angkat Biduan Nayunda Nabila sebagai Honorer jadi Aspri Anaknya, Gaji Kalahkan PNS Golongan III, Padahal Guru Honorer cuma Rp150 ribu

Sebagai informasi, pemberian gaji ke 13 diatur secara resmi melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diterbitkan Presiden Jokowi.

Namun dalam aturan tersebut, diketahui bahwa tidak semua ASN mendapat gaji ke 13.

Diatur dalam Pasal 5 PP tersebut menyebutkan bahwa gaji ke 13 tidak akan diberikan kepada PNS apabila:

Baca Juga: AWAN PENGGERAK Bagian TRANSFORMASI PPG DALJAB 2024 di PMM Mulai Dirilis untuk Guru Sulit Akses Internet, Ini Cara Aksesnya

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

b. PNS sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara itu, nominal gaji ke 13 yang akan diterima PNS disesuaikan dengan golongannya masing-masing.

Baca Juga: PENETAPAN Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Masih Ada Sekitar 1,6 Juta Guru BELUM BERSERTIFIKAT, Timeline Penyelesaian Ditargetkan Hingga 2026

Berikut komponen gaji ke 13 ASN tahun 2024:

a. Gaji pokok

Sebesar satu kali gaji pokok PNS yang disesuaikan dengan golongannya dengan nominal sebesar ini:

Golongan I

Golongan Ia Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Baca Juga: 3 Tahapan PPG Daljab 2024, Alur PPG Dalam Jabatan 2024 dan Penentu Kelusan, Kategori Khusus dan Kategori Reguler Wajib Paham

Golongan Ib Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400

Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Baca Juga: 3 FAKTA Link Panggilan PPG Daljab 2024 Valid! Bagaimana Nasib Guru Tidak Terdaftar Sertifikasi Pendidik di PMM? Tenang, Ini Kabar Gembira kok

Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: CEK FAKTA Link Panggilan PPG Daljab 2024 Sebenarnya Valid kok Disebut Prof Nunuk Suryani Hoax? Penjelasan dan Analisa Ini Tidak Terbantahkan

Golongan IV

Golongan IVa Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200

b. Tunjangan keluarga.

c. Tunjangan pangan.

Baca Juga: Ribuan Sekolah Negeri TIDAK PUNYA Kepala Sekolah, Pemda Bisa Jalankan Regulasi Ini, PELUANG BESAR Bagi Guru Penggerak, Cek Tahapan Ini

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tambahan penghasilan.

Dengan lima komponen gaji ke 13 di atas, dipastikan pencairannya akan membuat ASN semringah, utamanya PNS golongan IV.***