POJOKSATU.ID - Komponen gaji ke 13 yang segera dicairkan atau ditransfer Kementerian Keuangan RI ke rekening Aparatur Sipil Negara (ASN), kami paparkan dalam artikel ini.
ASN atau PNS pastinya sudah tidak sabar untuk menerima gaji ke 13 yang dijadwalkan cair pada 3 Juni mendatang.
Yah, tinggal menghitung hari para ASN akan mendapatkan haknya berupa gaji ke 13, di luar gaji pokok.
Sebagai informasi, pemberian gaji ke 13 diatur secara resmi melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diterbitkan Presiden Jokowi.
Namun dalam aturan tersebut, diketahui bahwa tidak semua ASN mendapat gaji ke 13.
Diatur dalam Pasal 5 PP tersebut menyebutkan bahwa gaji ke 13 tidak akan diberikan kepada PNS apabila:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
b. PNS sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara itu, nominal gaji ke 13 yang akan diterima PNS disesuaikan dengan golongannya masing-masing.
Berikut komponen gaji ke 13 ASN tahun 2024:
a. Gaji pokok
Sebesar satu kali gaji pokok PNS yang disesuaikan dengan golongannya dengan nominal sebesar ini:
Golongan I
Golongan Ia Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tambahan penghasilan.
Dengan lima komponen gaji ke 13 di atas, dipastikan pencairannya akan membuat ASN semringah, utamanya PNS golongan IV.***




