POJOKSATU.id - Mulai awal Juni 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pencairan gaji ke 13, tak terkecuali bagi pensiunan. Namun ada juga PNS yang menurut aturan tidak berhak menerima gaji ke 13.

Acuan penyaluran gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Sedangkan perhitungan besaran gaji ke 13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Komponen penghasilan dalam gaji ke 13 tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja yang masing-masing memiliki bobot dan besaran berbeda.

Baca Juga: Peralihan Status Guru Non ASN Jadi Guru PPPK Berdampak pada TUNJANGAN, Patokan Pembayaran Dimulai dari SPMT, Guru Harus Monitor DAPODIK

Bedanya, komponen gaji ke 13 di daerah bagi PNS dan PPPK sedikit berbeda karena tidak ada perhitungan komponen tunjangan kinerja.

Namun, ASN di daerah akan mendapatkan tambahan penghasilan atau Tamsil paling banyak sebesar gaji yang diterima datu bulan, sesuai kemampuan daerah.

Karena perbedaan perhitungan komponen, yang menjadi patokan hitung-hitungan adalah gaji pokok dengan perhitungan sesuai golongan, baik PNS maupun PPPK.

Berikut besaran gaji pokok PNS dan PPPK yang dihitung berdasarkan golongan usai kenaikan 8 persen pada Januari 2024.

Baca Juga: ADA TUNJANGAN BARU, Ini Bedanya Jenis Tunjangan untuk Guru ASN dan PPPK, Cek Juga Besaran yang Diterima Sebelum SINGLE SALARY Berlaku

Gaji Pokok PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji Pokok PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Baca Juga: PERCEPAT Tunjangan, PUSLAPDIK Koordinasikan Aneka Tunjangan dengan Daerah, Begini Ternyata TAHAPAN PENYALURAN Tunjangan Sampai ke Rekening Guru

Gaji Pokok PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700


Gaji Pokok PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Demi Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu, Menkeu Sri Mulyani Lakukan Hal Ini, Guru PNS dan PPPK Tak Perlu Cemas

Sementara untuk PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya.

Daftar Gaji PPPK 2024

  • Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Pencairan Gaji 13, Acuannya PMK nomor 15

  • Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Khusus untuk besaran gaji PPPK 2024 tersebut, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara gaji ke 13 bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024 dipastikan akan mulai diterima pada 3 Juni 2024 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan dibayarkan secara langsung ke rekening setiap peserta.

Baca Juga: SELAMAT Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Gaji 13 dan TPG TW 1 pada Bulan Ini CAIR BISA Rp15 JUTAAN!

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menginformasikan, besaran gaji ke 13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Yoka juga menjelaskan, pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Pemberian gaji ke 13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN yaitu PNS dan PPPK, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara hingga pensiunan.

Baca Juga: Honorer Juga Terima Gaji 13 tahun 2024, Cek Ketegori dan Syaratnya

Namun dalam Pasal 5 PP No 14 Tahun 2024 yang mengatur gaji ke 13, ada PNS, anggota Polri dan prajurit TNI yang tidak mendapatkan gaji ke 13, yaitu mereka yang dalam kondisi sebagai berikut.

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain (misalnya cuti karena alasan pribadi, mengikuti/mendampingi suami/istri tugas belajar atau bekerja di dalam atau di luar negeri, dan lain-lain)
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Perlu diketahui, anggaran gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan khusus untuk PNS, PPPK pusat, TNI, Polri hingga pejabat negara.

Sedangkan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan kepada PNS dan PPPK di daerah. ***