POJOKSATU.id - Mulai awal Juni 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pencairan gaji ke 13, tak terkecuali bagi pensiunan. Namun ada juga PNS yang menurut aturan tidak berhak menerima gaji ke 13.
Acuan penyaluran gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sedangkan perhitungan besaran gaji ke 13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Komponen penghasilan dalam gaji ke 13 tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja yang masing-masing memiliki bobot dan besaran berbeda.
Bedanya, komponen gaji ke 13 di daerah bagi PNS dan PPPK sedikit berbeda karena tidak ada perhitungan komponen tunjangan kinerja.
Namun, ASN di daerah akan mendapatkan tambahan penghasilan atau Tamsil paling banyak sebesar gaji yang diterima datu bulan, sesuai kemampuan daerah.
Karena perbedaan perhitungan komponen, yang menjadi patokan hitung-hitungan adalah gaji pokok dengan perhitungan sesuai golongan, baik PNS maupun PPPK.
Berikut besaran gaji pokok PNS dan PPPK yang dihitung berdasarkan golongan usai kenaikan 8 persen pada Januari 2024.
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya.
Daftar Gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Pencairan Gaji 13, Acuannya PMK nomor 15
- Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Khusus untuk besaran gaji PPPK 2024 tersebut, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara gaji ke 13 bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024 dipastikan akan mulai diterima pada 3 Juni 2024 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan dibayarkan secara langsung ke rekening setiap peserta.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menginformasikan, besaran gaji ke 13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Yoka juga menjelaskan, pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Pemberian gaji ke 13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN yaitu PNS dan PPPK, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara hingga pensiunan.
Baca Juga: Honorer Juga Terima Gaji 13 tahun 2024, Cek Ketegori dan Syaratnya
Namun dalam Pasal 5 PP No 14 Tahun 2024 yang mengatur gaji ke 13, ada PNS, anggota Polri dan prajurit TNI yang tidak mendapatkan gaji ke 13, yaitu mereka yang dalam kondisi sebagai berikut.
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain (misalnya cuti karena alasan pribadi, mengikuti/mendampingi suami/istri tugas belajar atau bekerja di dalam atau di luar negeri, dan lain-lain)
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Perlu diketahui, anggaran gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan khusus untuk PNS, PPPK pusat, TNI, Polri hingga pejabat negara.
Sedangkan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan kepada PNS dan PPPK di daerah. ***




