POJOKSATU.ID - Pemerintah sudah mulai melakukan langkah-langkah persiapan agar pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 ini, tepat waktu.
Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai persiapan pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Laporan ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani seusai menghadiri rapat internal di Istana Negara Jakarta pada Senin (19/02).
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU, dari Triwulan I Sampai IV Tahun 2024
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa persiapan yang dimaksud mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2024. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2024.
Persiapan tersebut dimulai dari sekarang untuk memastikan kelancaran pencairan, yang dijadwalkan akan dimulai H-10 sebelum Idul Fitri.
“Dilaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13, karena itu sudah diatur dalam Undang-undang APBN 2024,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, proses penyusunan RPP harus dimulai dari sekarang agar dapat dieksekusi sepuluh hari sebelum Lebaran.
Kesiapan ini penting untuk memastikan bahwa semua proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 dapat berjalan lancar.
Menkeu juga menyoroti update pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, khususnya terkait penyesuaian beberapa pos belanja.
“Selain mengenai kesiapan THR dan Gaji ke-13, saya juga memberikan update mengenai pelaksanaan APBN 2024 kepada Presiden, terutama terkait beberapa perubahan pos belanja yang memerlukan penyesuaian," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Hal ini termasuk penyesuaian pada anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sembako, dan belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang dan perlu segera dibayarkan.
Dengan demikian, langkah-langkah persiapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2024 dapat dilakukan dengan efisien dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang APBN 2024.
Pembahasan tentang pengadaan THR tahun 2024 ini juga sebenarnya sudah tertaung jelas dalam dokumen yang disusun secara resmi oleh pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia di tanggal 19 Mei 2023.
Yaitu Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024.
Pembahasan pokok dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yaitu berkaitan dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.
Ada 4 arah kebijakan belanja pegawai tahun 2024, antara lain:
1. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.
2. Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
3. Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiunan.
4. Reformasi sistem jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS.
Dari arah kebijakan belanja pegawai tahun 2024 di atas, menjadi perhatian pada poin ketiga yang memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap diberikan kepada PNS tahun ini.
Sehingga para guru baik yang status PNS, maupun PPPK tidak perlu mengkhawatirkan lagi berkaitan dengan THR dan gaji ke-13.
Sesuai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 dari Kemenkeu telah dijelaskan.***




