POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara atau BKN kembali merilis progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024.

Progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024 tersebut diumumkan BKN melalui akun media sosial resminya pada Selasa (19/2/2023).

Memang sudah cukup banyak kemajuan dalam progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024 tersebut.

Akan tetapi ternyata masih banyak instansi baik instansi pusat maupun pemerintah daerah yang belum mengajukan usul penetapan NI PPPK teknis 2023 ke BKN.

Baca Juga: Progres Penetapan NI PPPK GURU 2023 per 19 Februari, KABAR BURUK BANYAK YANG BELUM DIUSULKAN PEMDA KE BKN, Cek Ini Link Seluruh Indonesia

Sehingga pada kolom 'Usul Masuk' hanya tertera angka 0.

Padahal jumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tenaga teknis itu cukup banyak yang sudah melakukan pengisian DRH.

Sampai dengan 19 Fabruari 2024, total sudah 22.261 orang sudah mendapatan NI PPPK teknis 2023.

Akan tetapi angka itu masih sangat jauh dibanding jumlah total peserta yang dinyatakan lulus, yakni 126.181.

Baca Juga: TERBARU PROGRES PENETAPAN NI PPPK 2023 DARI BKN PER 19 FEBRUARI, Nasib Buruk Idul Fitri Bisa Gigit Jari, Ini Daftar Daerah Belum 'Usul Masuk'

Sementara yang sudah melakukan pengisian DRH untuk formasi PPPK teknis 2023 sebanyak 124.828.

Dilihat Pojoksatu.id, jumlah instansi yang sudah menuntaskan usul penetapan NI PPPK teknis 2023 memang cukup banyak.

Tapi jumlah instansi yang belum mengajukan usul penetapan NI PPPK teknis 2023 juga tidak kalah banyak.

Untuk diketahui, SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 akan didapatkan setelah proses penetapan NI PPPK rampung seluruhnya.

Setelah SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 didapat, maka yang bersangkutan berhak mendapat gaji pertama di 2024 dengan status ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Untuk proses penetapan NI PPPK 2023 diproses berdasarkan antrean.

Artinya BKN akan memproses penetapan NI PPPK 2023 setelah menerima pengajuan usul dari instansi terkait.

Jika instansi terkait belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK, maka BKN pun belum bisa memprosesnya.

Baca Juga: Update Progres Penetapan NIP ASN Formasi 2023 hingga 19 Februari, NI PPPK Guru Paling Banyak

Bagi instansi yang lebih dulu mengajukan usulan dan diterima BKN, tentu saja BKN langsung memprosesnya.

Alur penetapan NI PPPK 2023 tersebut disampaikan Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan.

Melalui platform X, Mohammad Ridwan mengungkap skenario terkait alur penetapan NI PPPK 2023.

Dikutip Pojoksatu.id pada Senin 19 Februari 2024, ia mengungkap tanggal yang tengah ditunggu-tunggu calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Arti 5 Notifikasi Mola BKN Bikin Terang Status Penetapan NI PPPK 2023 tapi Nomor 1 dan 2 AMBYAAAARRR IDUL FITRI MASIH NGELUS DADA

"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," beber dia.

Dia juga mengungkap daerah yang sudah menuntaskan proses usulan NI PPPK 2023 pada Januari 2024.

"Apresiasi kepada BKD Lumajang yang memulai proses usulan pada Januari 2024," ungkap dia.

Berdasarkan pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan untuk setiap tahap.

Karena jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Februari 2024, maka TMT akan diterbitkan pada 1 Maret 2024.

Proses selanjutnya tentu saja adalah penerbitan SPMT pada 1 April 2024, yakni 1 bulan kemudian.

SPMT merupakan singkatan dari Surat Perintah Melaksanakan Tugas.

Yang berarti menjadi surat yang menandakan seseorang resmi mendapat tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara TMT singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.

Baca Juga: APEESSS THR MELAYANG Honorer Golongan Ini Terima Gaji Pertama Setelah Idul Fitri karena NI PPPK 2023 Telat, Anda Termasuk?

Ini merupakan surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai, baik PNS atau PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 baru diterima BKN pada Maret 2024, maka yang diharapkan tentu saja akan mundur lagi.

Maka dipastikan, usulan yang masuk ke BKN pada Maret akan mendapat SPMT setelah Idul Fitri.

 

Daftar Instansi Belum Ajukan Usul Penetapan NI PPPK Teknis 2023

Dilihat Pojoksatu.id, rilis progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024 itu sudah mengalami kemajuan.

Baca Juga: INFO RESMI, Jadwal Penetapan NI PPPK 2023 DIUNDUR 27 Februari 2024, Selanjutnya Simak Penjelasan PENEMPATAN TUGAS PPPK Guru

Ada instansi yang telah rampung mengajukan seluruh berkas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK teknis.

Tapi banyak juga instansi yang sama sekali belum mengajukan berkas penetapan NI PPPK teknis 2023.

Berikut ini daftar instansi belum ajukan usul penetapan NI PPPK teknis 2023:

 

Kementerian/Lembaga

Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Agama

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Sosial

Kementerian Perdagangan

Badan Kepegawaian Negara

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Kepolisian Negara

Setjen Komisi Pemilihan Umum

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Badan Pengawas Pemilihan Umum

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

 

Instansi Daerah

Pemerintah Aceh

Pemerintah Kab. Gayo Lues

Pemerintah Kota Sabang

Pemerintah Kota Langsa

Pemerintah Kab. Dairi

Pemerintah Kab. Tapanuli Utara

Pemerintah Kab. Mandailing Natal

Pemerintah Kab. Serdang Bedagai

Pemerintah Kab. Batubara

Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan

Pemerintah Kab. Bengkalis

Pemerintah Kab. Padang Pariaman

Pemerintah Kota Padang

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat

Pemerintah Kab. Kerinci

Pemerintah Kab. Sarolangun

Pemerintah Kota Sungai Penuh

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Pemerintah Kab. Musi Banyuasin

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur

Pemerintah Kab. Ogan Ilir

Pemerintah Kab. Empat Lawang

Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung

Pemerintah Kab. Bangka Barat

Pemerintah Provinsi Bengkulu

Pemerintah Kab. Kaur

Pemerintah Kab. Lampung Barat

Pemerintah Kab. Way Kanan

Pemerintah Kab. Pesisir Barat

Pemerintah Kota Metro

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Kab. Sukabumi

Pemerintah Kab. Tasikmalaya

Pemerintah Kab. Bandung Barat

Pemerintah Kota Cimahi

Pemerintah Kota Cimahi

Pemerintah Kab. Kulon Progo

Pemerintah Kab. Purworejo

Pemerintah Kab. Blitar

Pemerintah Kab. Madiun

Pemerintah Kab. Bojonegoro

Pemerintah Kab. Tuban

Pemerintah Kota Probolinggo

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Pemerintah Kab. Sanggau

Pemerintah Kab. Ketapang

Pemerintah Kab. Kayong Utara

Pemerintah Kab. Kapuas

Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur

Pemerintah Kab. Seruyan

Pemerintah Kab. Banjar

Pemerintah Kab. Tanah Laut

Pemerintah Kab. Kotabaru

Pemerintah Kab. Kotabaru

Pemerintah Kab. Tanah Bumbu

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Pemerintah Kab. Paser

Pemerintah Kota Samarinda

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow

Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara

Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan

Pemerintah Kota Tomohon

Pemerintah Kota KotaMobagu

Pemerintah Kab. Pohuwato

Pemerintah Kota Gorontalo

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Pemerintah Kab. Gowa

Pemerintah Kab. Maros

Pemerintah Kab. Bantaeng

Pemerintah Kab. Jeneponto

Pemerintah Kab. Barru

Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang

Pemerintah Kab. Enrekang

Pemerintah Kab. Luwu Utara

Pemerintah Kab. Konawe Utara

Pemerintah Kota Kendari

Pemerintah Kab. Lombok Barat

Pemerintah Kab. Dompu

Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara

Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara

Pemerintah Kab. Manggarai

Pemerintah Kab. Sumba Barat

Pemerintah Kab. Manggarai Timur

Pemerintah Kab. Maluku Tengah

Pemerintah Kab. Halmahera Barat

Pemerintah Kab. Halmahera Tengah

Pemerintah Kab. Halmahera Selatan

Pemerintah Kab. Halmahera Utara

Pemerintah Kab. Karimun

Pemerintah Kota Batam

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Malinau

Itulah informasi progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024 lengkap daftar insansi belum ajukan usul ke BKN atau 0 'Usul Masuk'.***