POJOKSATU.id, JAKARTA—Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kembali melakukan update progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dari data yang disampaikan akun Instagram @bkngoidofficial seperti dilihat Senin (19/2/2024), lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang paling banyak mendapatkan Nomor Induk (NI).

Dari data BKN, terlihat lulusan PPPK Guru yang mendapatkan NI sudah mencapai 23.117 orang.

Baca Juga: Sinopsis Film Tesla: Mengungkap Persaingan Ilmuwan Genial

Berikut data lengkap update progres penetapan NIP ASN TA 2023 atau lulusan formasi 2023.

1.CPNS

Jumlah formasi 28.834 orang, jumlah lulus 20.900 orang, isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) 10.951 orang, dan NIP masih 0.

2.PPPK Tenaga Kesehatan

Jumlah formasi 166.595 orang, jumlah lulus 126.181 orang, isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) 124.828 orang, dan NIP yang sudah ditetapkan 22.261 orang.

3.PPPK Guru

Jumlah formasi 295.788 orang, jumlah lulus 230.680 orang, isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) 230.131 orang, dan NIP yang sudah ditetapkan 23.117 orang.

4.PPPK Tenaga Teknis

Jumlah formasi 75.949 orang, jumlah lulus 55.943 orang, isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) 55.627 orang, dan NIP yang sudah ditetapkan sebanyak 11.234 orang.

Baca Juga: Ganjar - Mahfud Ada di Posisi Paling Buncit, Fans Bola Bersorak Girang

Sebelumnya, berkenaan dengan pelaksanaan seleksi PPPK 2023, BKN telah menggelar rapat koordinasi membahas Penetapan NIP/NI PPPK formasi 2023 melalui SIASN, Kamis (18/1/2024) secara daring.

Rapat ini diikuti oleh internal BKN dari Kantor Regional I - IV yang membidangi penetapan NIP/NI PPPK untuk mencapai persamaan persepsi pegawai yang bertugas memverifikasi usul penetapan NIP/ NI PPPK dari instansi .

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Sri Widayanti, dalam pembukaannya memberikan apresiasi pada kinerja Kantor Regional BKN yang telah berhasil melaksanakan proses pengadaan ASN tahun 2023. Dan kini telah sampai pada tahap penetapan NIP/ NI PPPK.

Pada tahun 2024 ini, terdapat tiga jenis NI PPPK yang akan ditetapkan Kanreg BKN, yakni NI PPPK untuk formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Ditegaskan Sri Widayanti, dalam menetapkan NI PPPK atau NIP ASN tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.***