POJOKSATU.id - Bagi honorer Kemenag yang masih bingung tutorial cara pemutakhiran data non ASN Kemenag, bisa Anda temukan dalam artikel ini.

Seperti diketahui, honorer Kemenag diwajibkan melakukan pemutakhiran data non ASN.

Hal ini dilakukan sebagai syarat diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

Kewajiban update data non ASN Kemenag itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga: Ma'had Aly Boleh Daftar CPNS Kemenag 2024 Formasi Penyuluh, Tak Lagi Lulusan UIN atau IAIN Saja

Dalam pemutakhiran data itu, honorer atau ASN Kemenag diminta melakukan update sejumlah data pribadi.

Diantaranya pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.

Pemutakhiran data dilakukan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.

Akan tetapi waktu pelaksanaanya cukup singkat yakni mulai 1 - 5 April 2024 saja.

Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000.

Baca Juga: Formasi PPPK 2024 Kemenag dan CPNS 2024 Kemenag Pecah Rekor, Ini Bocoran Deretan Formasi yang Dibutuhkan, Bisa Curi Start

Tapi bagaimana cara melakukan pemutakhiran data non ASN Kemenag?

Silahkan simak tutorial yang telah disusun redaksi Pojoksatu.id di bawah ini agar lebih memudahkan.

 

Cek Data Non ASN di Database BKN

Sebagai informasi, honorer yang diwajibkan melakukan pemutakhiran data ini adalah honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawiwaan Negara atau BKN.

Yang dimaksud honorer di atas adalah tenaga honorer THK-II.

Sebelum melakukan update data, ada baiknya Anda memastikan lebih dulu nama Anda sudah terdaftar dalam database BKN.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Honorer Kemenag Termasuk Guru Wajib Update Data Non ASN sampai 5 April Syarat Diangkat PPPK 2024, Ini Cara Mudah dan Tutorialnya

1. Kunjungi laman BKN pada link https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

2. Pilih instansi yang diinginkan

3. Klik 'Pengumuman' yang terletak di bagian kanan laman

4. Halaman berikutnya akan menampilkan daftar pegawai non ASN

Bagi honorer atau non ASN atau honorer Kemenag yang belum terdaftar dalam database BKN harus lebih dulu membuat akun.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Honorer Kemenag Wajib Pemutakhiran Data, Jika Ingin Diangkat PPPK 2024

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi portal pendataan non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2, Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi

3. Klik 'Buat Akun' dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha

4. Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data

5. Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb

6. Isi kode captcha dan klik 'Lanjutkan' untuk menyelesaikan pembuatan akun

7. Lakukan cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat

Baca Juga: JANGAN TERLAMBAT CUMA SAMPAI 5 APRIL, Honorer Kemenag Wajib Update Pendataan Non ASN, Ini yang harus Dilakukan

Login dan pengisian biodata:

1. Masukkan NIK dan password untuk login

2. Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB

3. Isi biodata yang diminta

4. Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini

5. Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah

6. Tandai kotak persetujuan dan klik 'Akhiri Proses Pendataan'

7. Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan

Untuk mengetahui daftar nama tenaga non ASN atau honorer Kemenag yang harus melakukan pemutakhiran data non ASN bisa dilihat pada link di bawah ini.

Silahkan copy lalu paste pada kolom pencarian, semisal google.

https://drive.google.com/file/d/1RIAIzljk0MbA5y9yJX6BR0YLoASy8LR9/view.

Cara Pemutakhiran Data Non ASN Kemenag

Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi website resmi pemutakhiran data non ASN yang telah disediakan Kemenag.

Yakni dengan link https://pdm-nonasn.kemenag.go.id.

Berikut alurnya:

Baca Juga: AKHIRNYA Rilis Jadwal PPG Daljab 2024 Kemenag dan Kemdikbudristek, April Ini Ada Kabar Gembira Cek di SIMPKB

1. Cek Data Diri

2. Registrasi Ulang

3. Login

4. Lengkapi Data Diri

5. Ajukan Data

Pada halaman utama, Anda bisa melakukan cek data diri dengan melakukan login. Caranya memasukkan nomor NIK dan nomor KK.

Baca Juga: Guru Honorer Ini Syok saat Buka Amplop Gaji Pertamanya, Isinya Hanya Rp150 Ribu, Tetap Bertahan demi Murid

Anda akan mendapatkan informasi tersediaan data Anda lalu klik 'Registrasi Ulang'.

Pada laman registrasi ulang, Anda diminta memasukkan kembali nomor NIK, nomor KK, nama lengkap, email aktif dan nomor Whatsapp.

Akhiri dengan klik 'Kirim'.

Anda akan diarahkan pada laman login. Masukkan username dan password yang dikirimkan melalui nomor Whatsapp Anda.

Selanjutnya Anda akan masuk pada halaman input data diri dengan menambahkan informasi data pribadi dan sesuai form yang sudah disediakan.

Setelah Snda pastikan informasi pribadi sudah terinput dengan benar, silakan pindah ke laman 'Pendidikan'.

Pada halaman Riwayat Pendidikan Anda harus memasukkan informasi riwayat pendidikan dari sekolah dasar sampai pendidikan terakhir.

Anda juga harus mengunggah ijazah pendidikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.

Baca Juga: Dibocorkan MenPAN RB, Deretan Formasi PPPK dan CPNS 2024 Fokus Utama Kemdikbudristek tapi Nasib Guru Honorer Tetap Suram

Selanjutnya pada Riwayat Pekerjaan, Anda harus memasukkan informasi pekerjaan selama bekerja di Kementerian Agama.

Dilanjutkan mengunggah SK selama bekerja dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.

Pada laman 'Dokumen' silakan unggah dokumen SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan format PDF ukuran maksimal 1 MB.

Langkah terakhir silakan pilih menu 'Ajukan Data'.

Baca Juga: Pernyataan Pemda, SEMUA HONORER DIJAMIN LULUS PPPK 2024 tapi Mohon Maaf Jangan Berharap Banyak Nanti Malah Kecewa

Anda bisa melihat dan mengunduh hasil informasi data diri Anda pada menu bukti PDM.

Untuk diketahui, langkah-langkah ini memang bisa Anda lakukan melalui HP.

Akan tetapi kami sarankan menggunakan komputer desktop atau laptop agar lebih memudahkan.

Terutama dalam hal proses unggah dokumen yang dibutuhkan.

Demikian tutorial cara pemutakhiran data non ASN atau honorer Kemenag, mudah dan bisa dilakukan lewat HP.***