POJOKSATU.ID - Daftar nama honorer Kemenag Wajib Pemutakhiran Data, Jika Ingin Diangkat PPPK 2024, bisa Anda cek dalam artikel ini.

Seperti diketahui, semua tenaga honorer atau non ASN, termasuk guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) wajib melakukan pemutakhiran data atau update data non ASN.

Pemutakhian data honorer itu dilakukan melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Guru Honorer Tidak Bisa Masuk PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Penuh Waktu pada Seleksi PPPK 2024

Pemutakhiran data honorer ini dijadwalkan pada 1-5 April 2024 atau tersisa tiga hari lagi.

Para honorer ini juga diwajibkan melakukan pencetakan kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Meski Bermasalah di 2023, Wabup Atika Sebut Menpan RB Setujui 2.322 Formasi CPNS dan PPPK Madina 2024

Sebelum mengecek daftar nama honorer Kemenag yang wajib melakukan pemutakhiran data, perlu Anda ketahui pentingnya proses pendataan non ASN ini.

Update data ini penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.

Selain itu, tentu saja juga cukup penting bagi honorer atau non ASN itu sendiri memastikan terdaftar dengan benar.

Baca Juga: Kemenpan-RB Setujui 110.553 dari 151.489 Formasi Usulan Kemenag untuk CNPS dan PPK 2024, Jumlah Terbesar Enam Tahun Terakhir

Mereka yang harus melakukan pendataan non ASN ini adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database BKN.

Bahkan seluruh non ASN diwajibkan sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non ASN akan datanya masing-masing.

Cara Cek Data Non ASN di BKN

Bagi Anda yang merasa sudah terdaftar, ada baiknya melakukan pengecekan apakah nama Anda sudah sudah benar-benar terdaftar dalam database BKN.

Caranya cukup mudah yakni dengan mengunjungi wibsite resmi Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: MOHON MAAF, TAMBAHAN TPG 100 Persen cair April 2024 Tidak untuk Semua Guru Sertifikasi, Gutu Golongan Ini Apes

Berikut ini cara cek data non ASN:

1. Akses laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

2. Pilih instansi yang diinginkan

3. Klik 'Pengumuman' yang terletak di bagian kanan laman

4. Halaman berikutnya akan menampilkan daftar pegawai non ASN

Bagi honorer atau non ASN yang belum terdaftar harus lebih dulu membuat akun.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Jam Kerja dan Gaji, Inikah Maksud Menteri Azwar Anas Sebut Seleksi PPPK 2024 Hanya Formalitas?

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi portal pendataan non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2, Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi

3. Klik 'Buat Akun' dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha

4. Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data

5. Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb

6. Isi kode captcha dan klik 'Lanjutkan' untuk menyelesaikan pembuatan akun

7. Lakukan cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.

Baca Juga: Diktiristek Selenggarakan Bantuan Dana Peningkatan Pembelajaran Melalui Transfer Kredit Internasional, Ini Syarat-syarat untuk Seleksinya

Login dan pengisian biodata:

1. Masukkan NIK dan password untuk login

2. Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB

3. Isi biodata yang diminta

4. Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini

5. Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Tidak Terakomodir di PPKK 2024? Kabar Tidak Enak soal Sisa P1 P2 P3 dan P4 dari Dirjen GTK

6. Tandai kotak persetujuan dan klik 'Akhiri Proses Pendataan'

7. Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan

Update Data Non ASN

Terbaru, Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024.

Dalam surat tersebut, honorer atau non ASN di lingkungan Kemenag diminta melakukan pemutakhiran data.

Berikut 6 poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.

Baca Juga: Apakah PNS Selingkuh Bisa Dipecat? Ini 10 Penyebab ASN Diberhentikan

2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 - 5 April 2024.

3. Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada poin 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.

5. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut.

6. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.

Baca Juga: AKHIRNYA Rilis Jadwal PPG Daljab 2024 Kemenag dan Kemdikbudristek, April Ini Ada Kabar Gembira Cek di SIMPKB

Daftar Nama Honorer Kemenag Wajib Pemutakhiran Data

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.

Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024 ini ditujukan kepada semua Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama baik Pusat maupun Daerah.

Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbarui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.

Untuk mengetahui daftar nama tenaga non ASN atau honorer Kemenag yang harus melakukan pemutakhiran data, silakan copy tautan di bawah ini lalu paste di browser Anda:

Link Download Daftar Nama Tenaga Non ASN Wajib Pemutakhiran Data (Kemenag): https://drive.google.com/file/d/1RIAIzljk0MbA5y9yJX6BR0YLoASy8LR9/view.

Kemudian untuk tenaga Non ASN selain di bawah naungan Kemenag juga tetap melakukan pemutakhiran data, namun belum ada informasinya.

Baca Juga: Ini Komponen THR dan Gaji 13 tahun 2024, Ada Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru, Awal April Auto Tajir Melintir

Jadi, mari kita tunggu informasinya dari masing masing pemerintah daerah.

Itulah informasi mengenai daftar nama honorer Kemenag yang wajib melakukan pemutakhiran data agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024. Semoga bermanfaat!***