POJOKSATU.ID - Apa itu PPPK paruh waktu dan apa bedanya dengan PPPK penuh waktu? Apakah ini terkait dengan pernyataan Menteri Azwar Anas bahwa seleksi PPPK 2024 hanya formalitas?
Pemerintah fokus menuntaskan pengangkatan semua honorer atau non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjadi PPPK pada akhir tahun 2024.
Setelah tahun 2024, tidak ada lagi istilah tenaga honorer karena semuanya akan diangkat jadi PPPK pada akhir tahun ini. Baik sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, 13 Maret 2024 lalu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas memastikan semua honorer akan diangkat jadi PPPK paling lambat akhir tahun ini.
"Soal tes bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas, 100 persen mereka diterima," ujar Azwar Anas dalam raker tersebut.
Menteri Azwar Anas menyebut seleksi PPPK 2024 hanya formalitas saja karena pemerintah sudah menyiapkan konsep pengangkatan PPPK paruh waktu.
Jadi nantinya, semua honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 pasti akan dinyatakan lulus. Tapi akan terbagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama adalah PPPK penuh waktu. Adapun yang masuk kategori ini adalah mereka yang lulus sesuai formasi yang tersedia pada instansi yang dilamar.
Bagi yang kalah dalam perankingan, tetap dinyatakan lulus tapi masuk kategori kedua. Yakni diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Update 18 Maret, Ini Daftar 67 Daerah Tidak Mengusulkan Formasi PPPK 2024, Apakah Daerahmu Termasuk?
Bagaimana dengan daerah yang tidak membuka formasi PPPK 2024?
Honorer di daerah seperti ini tetap bisa bahkan wajib mendaftar pada seleksi PPPK 2024 mendatang.
Mereka wajib ikut agar tetap terdata di BKN bahwa telah mengikuti seleksi PPPK 2024 dan nantinya dipastikan akan tetap lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Dalam raker dengan Komisi III DPR RI itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menambahkan pernyataan Menteri Azwar Anas.
Ia menjelaskan solusi bagi honorer jika pemerintah di daerahnya tidak membuka formasi PPPK 2024.
"Honorer yang Pemda-nya tidak membuka formasi, kalau THK-II atau tenaga non-ASN mendaftar dia akan menjadi PPPK paruh waktu. Ini kesempatan untuk menuntaskan pengangkatan non-ASN tahun ini," kata Aba Subagja.
"Yang kami khawatirkan itu justru ketika mereka tidak mendaftar (PPPK) tahun 2024. Kalau dia tidak melamar di 2024 maka dia tidak terdaftar sebagai orang yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 ini. Kita tuntaskan mereka, tetap ikut tes tapi dijamin lulus 100 persen tapi mereka harus terdata."
"Nah bagaimana ketika formasinya terbatas? Ketika formasinya ada 100 yang melamar 150, yang 50 ini pun walaupun tidak ada formasinya tetap dinyatakan lulus dan dia akan menjadi P3K paruh waktu."
"Kenapa harus kita ubah statusnya karena setelah Desember sesuai pasal 66 itu tidak boleh lagi ada status yang lain sehingga dia harus jadi PPPK walaupun PPPK paruh waktu yang sedang kita atur di dalam KemenPAN."
Jadi, dari pernyataan pihak Aba Subagja di atas dapat disimpulkan bahwa semua honorer harus mendaftar, jangan sampai telat.
Baca Juga: AGAK LAEN (Juga), Tes PPPK Tahun 2024 Hanya Formalitas, Ribuan Guru Honorer di Bogor Kawal Janji
Bahwa untuk kriteria honorer yang tetap bisa mendaftar PPPK 2024 meskipun pemda tidak membuka formasi itu adalah honorer yang sudah terdaftar di database BKN.
Data Honorer 2024
Sesuai database BKN, jumlah honorer atau Non-ASN pada tahun 2022 sebanyak 2.355.092, baik THK-II maupun non THK-II. Ini hasil pendataan yang menyampaikan SPTJM.
Dalam perjalanannya, dari jumlah 2,3 juta lebih itu, ada yang sudah lulus PNS ataupun PPPK. Jumlahnya mencapai 570.573.
Sehingga, sesuai database BKN per 1 Maret 2024, tersisa 1.784.519 non-ASN yang belum diangkat. Terdiri dari 140.442 THK-II dan 1.644.077 non THK-II.
Nah, honorer sebanyak 1,7 juta lebih itulah yang nantinya tetap bisa bahkan wajib mendaftar PPPK 2024, meskipun Pemda-nya tidak membuka formasi PPPK 2024.
Mereka ini nantinya melakukan pendaftaran di laman SSCASN sampai pada halaman 'Resume'.
Untuk sumber gaji PPPK ada dua, yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Perbandingan Golongan PNS dan PPPK serta Nominal Gaji yang Diterima, Lulusan S1 Golongan Berapa?
KemenPAN RB juga memberikan pilihan bagi pemerintah daerah untuk bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu.
Lalu apa itu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu yang hanya bekerja selama empat jam per harinya.
Sedangkan PPPK penuh waktu bekerja selama delapan jam per hari.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Adapun gaji yang diterima PPPK paruh waktu lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.
Contoh perhitungan gaji PPPK paruh waktu menggunakan skema upah per jam yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.
Baca Juga: Progres NI P3K Guru 2023, SK PPPK Kabupaten Bogor Rampung, Kota Bogor Masih 0
Rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)
Dari data-data terbaru yaitu inflasi pada Februari 2024 sebesar 2.75%
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023 sebesar 4,94%
Sementara indeks yang dipakai adalah 0,1 atau 0,3
UMP = 2.75 + (4,94 X 0,1) = 3.244%
atau
UMP = 2.75 + (4,94 X 0,3) = 4.232%
Gaji per jam dibayarkan kepada PPPK berdasarkan kesepakatan antara instansi dan pekerja.
Namun tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Misalnya median atau nilai tengah jam kerja pekerja PPPK paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi yakni 29 jam kerja.
Contoh perhitungan gaji PPPK paruh waktu
Lokasi DKI Jakarta
UMP = Rp5.067.381
Gaji paruh waktu
Rp5.067.381 : 126 jam = Rp40.217 per jam.
Angka 126 diperoleh dari 29 jam seminggu x 52 minggu : 12 bulan
Jika dalam seminggu lima hari kerja, maka prakiraan gaji PPPK paruh waktu sebulan adalah Rp40.217 x 4 jam x 20 hari kerja = Rp3.217.360.
Meski gaji PPPK paruh waktu lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, ke depan PPPK paruh waktu ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
Demikian informasi tentang pengertian PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Semoga artikel ini membuat Anda semakin yakin bahwa seleksi PPPK 2024 hanya formalitas saja.***




