POJOKSATU.ID - Ini ada kabar gembira dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani mengenai skema pengangkatan guru honorer pada seleksi PPPK 2024.

Seperti diketahui, pada seleksi PPPK 2024 berdasarkan dari ketersediaan formasi akan ada yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan ada yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Masing-masing daerah tentunya sudah menerima penetapan kebutuhan dari Kemenpan RB untuk formasi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Jam Kerja dan Gaji, Inikah Maksud Menteri Azwar Anas Sebut Seleksi PPPK 2024 Hanya Formalitas?

Perlu dipahami bahwa PPPK paruh waktu akan menerima gaji rendah. Seperti halnya yang diterima pada saat berstatus tenaga honorer.

Kabar gembiranya, dalam seleksi PPPK 2024 ini, untuk guru honorer tidak akan dimasukkan dalam PPPK paruh waktu, melainkan harus jadi PPPK penuh waktu.

Jadi bagaimanakah skema PPPK penuh waktu untuk guru honorer? Bagaimanakah nasib guru honorer setelah Desember tahun 2024?

Baca Juga: Demo Guru Peserta Seleksi PPPK Madina 2023 Diabaikan DPRD dan Bupati, Direktur CBA Beri Kritik Menohok

Untuk informasi lengkapnya silakan baca artikel ini sampai selesai.

Dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com (Jawa Pos/Pojoksatu.id Group), guru honorer termasuk prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 bisa bernapas lega.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, P1 dan guru honorer yang tidak terakomodasi dalam PPPK 2024 tidak akan dialihkan ke paruh waktu.

Baca Juga: Daftar 41 DAERAH RESMI USULKAN FORMASI CPNS dan PPPK 2024 Update 18 Maret: Lihat Rinciannya, Lengkap Jumlah Formasi yang Diusulkan

"Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain," terang Dirjen Nunuk dalam diskusi dan buka bersama Fortadikbud, Jumat (22/3).

Dia menegaskan guru mata pelajaran (mapel) juga tidak akan dialihkan ke PPPK paruh waktu. Sebab, guru mapel pun harus harus memenuhi beban kerjanya 24 jam.

Kemendikbudristek sudah memberikan usulan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN agar guru tidak masuk dalam sistem PPPK paruh waktu.

Dirjen Nunuk berharap semua usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru bisa diakomodasi dalam RPP tersebut.

"Kalau enggak, ya akan begini-begini terus. Saya rasa tiga kali pengadaan seleksi PPPK (2021, 2022, 2023) bisa menjadi bahan evaluasi bagaimana agar pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK bisa tuntas," tuturnya.

Baca Juga: Para Guru dan Dosen Diajak Menara Asa Leadership di Webinar Public Speaking UNLOCK YOUR VALUE, Gercep Daftar dan Cek Waktunya

Kemendikbudristek menyiapkan kebutuhan formasi guru PPPK 2024 sebanyak 419.146.

Sayangnya hingga pengusulan formasi PPPK 2024 melalui e-formasi ditutup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usulannya sangat minim, bahkan merosot dibandingkan seleksi tahun 2021 hingga 2023.

Dirjen Nunuk mengungkapkan masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK.

Dari jumlah tersebut, terdapat 2.633 prioritas satu (P1) yang merupakan peserta lulus passing grade seleksi PPPK 2021.

"Misi kami sebenarnya ingin menuntaskan P1 dan guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri, makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," terang Dirjen Nunuk.

Sayangnya, untuk P1 saja yang sebenarnya harus dituntaskan pemda, tidak semua diusulkan.

Baca Juga: Peringkat 4 se-Indonesia, USU Terima 2.244 Calon Mahasiswa Baru Via SNBP

Dari sisa 14.070 P1, yang bisa terakomodasi tahun ini sebanyak 11.437 formasi. Sisanya 2.633 formasi tidak diusulkan.

Dirjen Nunuk mengatakan untuk menuntaskan P1 dan guru honorer ini, Kemendikbudristek tidak bisa bekerja sendiri.

Dibutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga yang tergabung dalam panitia seleksi nasional (Panselnas).

"Kalau kami maunya guru honorer dituntaskan semuanya dan diangkat PPPK," ucapnya.

Jika semuanya tuntas, lanjut Dirjen Nunuk, baru pengisian formasi guru ASN berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen ASN.

Sebenarnya kata Profesor bidang pendidikan ini, pemda seharusnya memaksimalkan usulan formasinya.

Toh penggajiannya nanti pada 2025, sehingga tidak akan mengganggu sistem anggaran di APBD 2024.

Baca Juga: TELUR Dulu Atau Ayam Dulu? Begini Integrasi PPPK dan PPG, Intinya ASN Guru HARUS BERSERDIK, BERSIAP Juga Rencana PPG Prajabatan MODEL BARU

Namun, lagi-lagi Prof Nunuk menambahkan pemda tidak melakukannya karena alasan takut tidak bisa membayar gaji dan tunjangan PPPK.

Untuk itu, Nunuk berharap usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru dapat diakomodir dalam RPP manajemen ASN.

Sehingga nantinya guru tidak akan masuk dalam sistem PPPK paruh waktu.

Skema Pengangkatan honorer jadi Guru PPPK

Mengacu pada hasil rapat kerja Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI pada 13 Maret 2024, skenario penataan eks THK-2 dan tenaga Non-ASN sebagai berikut:

1. PP 48/2006 jo PP 43/2007 PP 56/2012: Total tenaga gonorer yang sudah diangkat (2005-2013) sebanyak 1.072.092.

Baca Juga: SEGERA BERLAKU, Ini DEADLINE dan Bocoran RPP Turunan UU No 20 Tahun 2023, BUKAN HANYA Cuti Hamil, BEGINI Bahasan PPPK Jadi PNS ..Senggol Dong!

2. SE Menpan RB nomor 185 dan nomor 1511/2022: Pendataan non-ASN dengan batas waktu 30 September 2022.

3. Audit data: verifikasi dan validasi data oleh BPKP dan BKN.

4. Penetapan status: PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Penetapan dan penyesuaian status eks THK-2 dan tenaga non-ASN.

5. Penetapan formasi PPPK: usulan oleh K/L/D dan penetapan usulan formasi.

6. Pengangkatan PPPK:

- Alternatif Metode Seleksi
a. Seleksi (PPPK penuh waktu)
b. Pengalihan status (PPPK paruh waktu)
c. Metode lainnya

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Tinggal Satu Minggu, Tersedia 1.800 Kuota, Terbuka untuk Disabilitas

Usulan rekomendasi Kemendikbudristek dalam upaya penuntasan ASN PPPK

1. Tetap mengupayakan penuntasan lulusan PG 2021 (P1)

  • Dari 14.070 P1 yang terakomodir formasinya pada usulan 2024 sebanyak 11.437, masih tersisa 2.633 yang tidak bisa tuntas dikarenakan ketersediaan formasi.
  • Total instansi yang belum menuntaskan P1 ada 30 instansi

2. Perkembangan formasi PPPK Pengawas Sekolah

  • Dibutuhkan 22.531 formasi untuk mengisi kekurangan kebutuhan pengawas sekolah.
  • Tahun 2024 hanya mengisi 18.729 formasi pengawas sekolah jenjang ahli muda.

3. Mengutamakan formasi bagi Tendik (Tenaga administrasi sekolah)

  • Formasi TAS masuk dalam usulan formasi PPPK Teknis.

4. Pengadaan guru tahun 2024 hanya melalu mekanisme PPPK

  • Terdapat 77 instansi yang mengusulkan CPNS dengan total usulan 11.270.
  • Mengubah usulan dari CPNS menjadi PPPK

Baca Juga: Daftar 10 BUMN dengan Gaji Tertinggi dalam Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Sejahteranya Dobel Dobel

5. Tetap menggunakan Dapodik dan database lulusan PPG Kemendikbudristek

  • Terdapat 179 instansi yang jumlah usulannya melebihi jumlah non-ASN yang ada

Guru maupun tendik yang tidak masuk dalam databas BKN nantinya tetap bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024.

Sebab guru di bawah naungan Kemendikbudristek akan menggunakan database dari Dapodik.

Artinya yang penting masuk dalam dapodik berarti bisa melakukan pendaftaran pada seleksi PPPK 2024.

Selain menggunakan Dapodik, untuk guru Kemendikbudristek juga menggunakan database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Artinya, guru yang tidak masuk Dapodik tetap bisa melakukan pendaftaran asalkan punya sertifikat pendidik.

Jadi sama halnya dengan seleksi PPPK 2023 yaitu lewat jalur dapodik dan lulusan PPG.

Formasi CPNS Guru Dialihkan jadi PPPK Guru

Untuk perekrutan guru tahun 2024 ini tidak ada lewat formasi CPNS, hanya melalui mekanisme PPPK.

Sebenarnya terdapat 77 instansi yang sudah mengajukan formasi CPNS guru dengan total usulan 11.270.

Baca Juga: Seperti Apa Skema Baru PPG Daljab 2024 di Aplikasi PMM? Guru Golongan Ini sangat Diuntungkan, Sisanya Siap-siap Peras Pikiran

Namun usulan formasi 11 ribu lebih itu semuanya diubah dari CPNS menjadi PPPK.

Hal tersebut juga dituangkan dalam persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN dari Kemenpan RB bahwa untuk setiap daerah, formasi Guru ini tidak CPNS guru.

Artinya untuk tenaga guru nanti perekrutan seluruhnya ini menggunakan PPPK.

Nah, jika merujuk pada pernyataan Prof Nunuk bahwa guru tidak bisa jadi PPPK paruh waktu, maka hampir pasti guru honorer akan diangkat jadi PPPK penuh waktu.

Semoga saja nanti dari para guru honorer ini benar-benar tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu, melainkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.***