POJOKSATU.id - Guru diajak bersiap-siap. Pemerintah akan mengintegrasikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Integrasi PPPK dan PPG yaitu rencana guru ASN yang direkrut melalui PPPK dengan syarat memiliki sertifikat pendidikan (serdik) melalui PPG, mulai digulirkan.
Dalam rencana integrasi PPPK dan PPG, peserta yang mengikuti seleksi PPPK untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), harus sudah memiliki sertifikat pendidikan (serdik) dengan mengikuti PPG.
Bagi mereka yang sudah lulus sarjana, calon ASN harus mengikuti terlebih dahulu Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang diintegrasikan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: 80 Persen Honorer Terdata di BKN, Diangkat Jadi PPPK Otomatis TANPA TES, Cek Syaratnya!
Integrasi PPPK dan PPG ini bertujuan untuk meningkatkan minat generasi muda untuk menjadi guru.
Selain itu, integrasi PPPK dan PPG juga untuk membuat keseimbangan antara guru yang pensiun dengan guru yang akan direkrut melalui PPPK.
Keputusan ini terungkap dalam diskusi antara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik).
"Kita mengintegrasikan PPG ini dengan seleksi PPPK untuk masa yang akan datang. Sehingga pemenuhan guru ASN PPPK dapat segera terpenuhi," kata Nunuk dalam diskusi bersama Fortadik, di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Dalam konteks ini, guru yang direkrut melalui PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dari PPG.
"Di semua satuan pendidikan, merekrut guru tanpa sertifikat pendidik sudah tidak diperbolehkan," tegasnya.
Itu artinya, calon guru ASN mengikuti terlebih dahulu PPG baru kemudian setelah itu mengikuti PPPK.
Bisa dibilang, proses prajabatan calon ASN akan langsung merangkap PPG dimana setelah lulus prajabatan dan diangkat menjadi ASN maka otomatis sudah mengikuti PPG.
Artinya guru yang lulus CASN akan otomatis memiliki sertifikat pendidik dan dapat langsung menerima tunjangan profesi guru jika sudah full ASN.
Prinsipnya, dengan cara begitu kebutuhan ASN guru akan cepat terpenuhi melalui jalur PPG karena telah memiliki sertifikat pendidik.
Selain dari PPG menjadi PPPK, terdapat juga skema peserta lulus terlebih dahulu PPPK, baru akan diberikan rekomendasi untuk mengikuti PPG Prajabatan, mirip pemberian beasiswa pendidikan.
Direktur PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Temu Ismail pernah membenarkan secara lugas rencana PPG Prajabatan hanya untuk peserta yang lulus PPPK Guru.
Menurut Temu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta kementerian/lembaga (K/L).
Namun, regulasi mekanisme tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB dan K/L terkait.
Sebagai informasi, PPG Prajabatan adalah program pendidikan setelah sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Program ini juga dapat diikuti oleh lulusan nonpendidikan yang ingin menjadi guru.
Syaratnya, bidang studi yang dipilih sesuai dengan linieritas program studi saat ia menempuh pendidikan sarjana atau sarjana terapan.
Berdasarkan data kelulusan seleksi masuk program PPG Prajabatan pada gelombang ketiga tahun 2023 menunjukkan adanya peningkatan kualitas pendaftar PPG ketimbang tahun sebelumnya.
Pada seleksi sebelumnya, persentase tingkat kelulusan calon mahasiswa PPG Prajabatan adalah 68,59%.
Hanya dalam kurun waktu 4 bulan, tingkat kelulusan seleksi masuk program PPG Prajabatan menjadi 81,53% melampaui kuota sasaran yang ditetapkan.
Hal ini dipengaruhi adanya integrasi program PPG prajabatan dengan ASN PPPK dan menunjukkan bahwa Program PPG Prajabatan menjadi salah satu pilihan jalur karir yang menjanjikan untuk menjadi guru profesional.
Alasan pemerintah melakukan revisi jalur program PPG tersebut adalah untuk mengembalikan fungsi PPG sebagai program untuk mendapatkan serdik.
Sebab faktanya, banyak lulusan CASN baru yang tidak memiliki serifikat profesi guru, sedangkan yang baru lulus sudah bisa mendapatkan sertikat PPG meskipun belum menjadi guru.
PPG seharusnya ditujukan untuk seorang guru, bukan calon guru, aturan ini sudah tepat karena beban untuk lulus CASN bukan hal mudah dan harus melalui proses yang ketat dan sulit, bukan hanya formalitas.
Karenanya, ada juga rencana merealisasikan PPG Prajabatan Model Baru yang akan digabung dengan Prajabatan CASN.
Mereka yang sudah resmi menjadi ASN, maka otomatis akan menerima sertifikat PPG dan akan kembali bertugas pada satuan unit kerja masing-masing sesuai SK penugasan.
Khusus untuk lulusan PPPK sebelumnya, harus mengikuti tahapan PPG Dalam Jabatan dan tidak bisa mengikuti PPG Prajabatan.
Standar Tes Seleksi Masuk PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.
- Tes Penguasaan Konten
- Tes Literasi dan Numerasi
- Tes Kepribadian
- Wawancara
Khusus Fresh Graduate Guru untuk bisa mengikuti PPG harus lulus CASN atau mengajar dan mengikuti PPPK.
Mereka yang dinyatakan lulus seleksi CASN, setelah prajabatan selesai bisa langsung mendapatkan sertifikat PPG tanpa harus mengikuti proses PPG dalam jabatan yang memakan waktu 2-5 tahun masa kerja.
Program PPG Prajabatan Model Baru ini adalah rencana untuk orang yang baru lulus ujian CASN.
Program ini akan menggantikan program prajabatan yang sudah ada. Setelah dilantik menjadi ASN, peserta akan langsung mendapat sertifikat.
Tetapi, jika CASN tidak memenuhi syarat untuk PPG, mereka masih bisa mengikuti PPG Prajabatan lagi.***




