POJOKSATU.id, JAKARTA— Menteri Agama (Menag) dan Menpan RB menyepakati lulusan Ma'had Aly boleh mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi penyuluh agama.
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS tahun 2024 ini untuk formasi penyuluh agama.
Sehingga tidak hanya lulusan UIN atau IAIN saja yang ikut mendaftar nantinya.
Ada ribuan formasi penyuluh agama yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2024. Untuk seleksi CPNS penyuluh agama tahun ini, lulusan Mahad Aly bisa mengikutinya.
Baca Juga: Kisruh PPPK Madina 2023, 3 Opsi Mengemuka dari BKN Dibeberkan Irwan Daulay
Untuk klasifikasi teknisnya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Yaqut, Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren.
Menurut Menag di Jakarta, Selasa (2/4/2024), secara teknis, kebijakan ini akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh.
Majelis Masyayikh ini sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
Baca Juga: Tanpa Bogang
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT-nya Mahad Ali," tegas Menag.
Kebijakan ini telah dibahas dan disepakati antara Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat kunjungan di Kantor Kemenag, Selasa (2/4/2024).
Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, terobosan ini sebagai langkah rekognisi pemerintah.
Sebab, selama ini, klasifikasi rekrutmen penyuluh hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN atau IAIN.
Baca Juga: Resep Kue Bawang Renyah Gurih, Cocok Banget Disajikan Saat Lebaran Idul Fitri!
“Alhamdulillah, setelah diskusi detil, kami menyepakati bahwa lulusan Mahad Aly dari berbagai pesantren di Tanah Air bisa mengikuti seleksi CPNS penyuluh agama. Ini bentuk negara hadir merekognisi sistem pendidikan pesantren," ujar Menteri PANRB Anas.
Ma'had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren. Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Ijazah sarjana Ma'had Aly diakui negara.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma'had Aly di Indonesia.
Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi..***




