POJOKSATU.id - Bagi honorer atau non ASN yang sudah terdaftar di database BKN, pada 1 - 5 April 2024 ini jangan sampai terlambat.
Sebab Anda harus melakukan pemutakhiran data atau update data non ASN melalui portal resmi BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Kendati sekalipun Anda juga sudah melakukan pencetakan kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Perlu diketahui, proses pendataan non ASN ini cukup penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, tentu saja juga cukup penting bagi honorer atau non ASN itu sendiri memastikan terdaftar dengan benar.
Mereka yang harus melakukan pendataan non ASN ini adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database BKN.
Bahkan seluruh non ASN diwajibkan sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non ASN akan datanya masing-masing.
Cara Cek Data Non ASN di BKN
Bagi Anda yang merasa sudah terdaftar, ada baiknya melakukan pengecekan apakah nama Anda sudah sudah benar-benar terdaftar dalam database BKN.
Caranya cukup mudah yakni dengan mengunjungi wibsite resmi Badan Kepegawaian Negara.
Berikut ini cara cek data non ASN:
1. Akses laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
2. Pilih instansi yang diinginkan
3. Klik 'Pengumuman' yang terletak di bagian kanan laman
4. Halaman berikutnya akan menampilkan daftar pegawai non ASN
Bagi honorer atau non ASN yang belum terdaftar harus lebih dulu membuat akun.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi portal pendataan non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2, Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi
3. Klik 'Buat Akun' dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha
4. Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data
5. Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb
6. Isi kode captcha dan klik 'Lanjutkan' untuk menyelesaikan pembuatan akun
7. Lakukan cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat
Login dan pengisian biodata:
1. Masukkan NIK dan password untuk login
2. Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB
3. Isi biodata yang diminta
4. Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini
Baca Juga: 80 Persen Honorer Terdata di BKN, Diangkat Jadi PPPK Otomatis TANPA TES, Cek Syaratnya!
5. Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah
6. Tandai kotak persetujuan dan klik 'Akhiri Proses Pendataan'
7. Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan
Update Data Non ASN
Terbaru, Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, honorer atau non ASN di lingkungan Kemenag diminta melakukan pemutakhiran data.
Berikut 6 poin penting dalam surat edaran tersebut:
1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.
2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 - 5 April 2024.
3. Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.
5. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut.
6. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Jadi, silahkan bagi honorer atau non ASN Kemenag agar segera melakukan update data atau pemutakhiran data non ASN.
Itulah informasi penting bagi honorer atau non ASN Kemenag lengkap dengan apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan.***




