POJOKSATU.id - TUTORIAL Cara Mudah Verval Ijazah di Info GTK 2024 Syarat Utama Daftar dan Memilih Formasi PPPK Guru 2024, Guru Honorer Jangan Salah

Bagi guru honorer yang ingin daftar dan memilih formasi PPPK guru 2024, pastikan sudah melakukan verval ijazah di Info GTK 2024.

Sebab verval ijazah di Info GTK 2024 itu merupakan syarat wajib yang harus lebih dulu dilakukan guru honorer atau peserta pelamar formasi PPPK guru 2024.

Seleksi PPPK 2024 ini merupakan satu-satunya jalan agar bisa diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Pemko Binjai Usulkan 230 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, 2% Dibuka Untuk Disabilitas

Karena pada 31 Desember 2024, seluruh honorer harus sudah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UUD ASN 2023.

Sebagai informasi, sebelum honorer diangkat jadi PPPK 2024, lebih dulu dilakukan verifikasi dan validasi data honorer atau verval.

Verval ini merupakan audit data honorer pada database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Dirjen GTK Prof Nunuk Buat Guru PPPK, Buruan Penuhi Syaratnya

Nantinya, audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

 

8 Poin Penting Verval Ijazah

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang harus dilakukan sendiri dan diketahui oleh guru honorer.

Ini perlu dilakukan agar proses verval ijazah di Info GTK 2024 bisa dilakukan dengan lancar.

Berikut poin-poin penting saat verval ijazah:

1. Verval ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan, bukan oleh operator sekolah

2. Untuk lulusan setelah 2002, pastikan ijazah Anda terdaftar pada PD DIKTI

3. Jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi di mana ijazah tersebut diterbitkan

Baca Juga: Pemkab Langkat Ajukan 1.500 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Begini Rinciannya!

4. Untuk kelulusan sebelum 2022 dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah

5. Untuk perguruan tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan

6. Saat verval ijazah, sebaiknya lakukan dengan metode API, yakni mengambil data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT), bukan dengan cara upload berkas ijazah karena hal itu membutuhkan proses dan waktu yang lama

7. Berkas yang Anda unggah akan diperiksa terlebih dahulu oleh operator pusat, sehingga membutuhkan waktu yang tidak singkat

Baca Juga: GRATIS! LINK DOWNLOAD USULAN FORMASI PPPK GURU 2024 SE-INDONESIA, Bisa Intip Peluang Kelulusan sampai Diangkat PPPK 2024

8. Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data saat verval ijazah, silahkan menghubungi perguruan tinggi Anda

 

Bisa Gagal Daftar PPPK Guru 2024

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Abdullah Azwar Anas sudah berkali-kali menyampaikan soal audit data honorer.

Sampai saat ini MenPAN RB Azwar Anas tidak bisa memastikan berapa jumlah pasti honorer di seluruh Indonesia.

Sebab nantinya data honorer pada database BKN tersebut akan dilakukan audit oleh BPKP.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria honorer yang dipastikan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Yakni honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Ditargetkan jumlah honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2024 mencapai 1,6 juta honorer.

Akan tetapi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu bukan saja didasarkan pada database BKN saja.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Jam Kerja dan Gaji, Inikah Maksud Menteri Azwar Anas Sebut Seleksi PPPK 2024 Hanya Formalitas?

Sebab Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga tetap melakukan verifikasi dan validasi data honorer.

Dalam UU ASN 2023 tegas mengamanatkan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi atau verval.

Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.

Baca Juga: Begini Aturan Baru Pegawai Honorer yang Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.

Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi PPPK.

 

Tutorial Verval Ijazah di Info GTK

Perlu diketahui, salah satu satu yang akan jadi sasaran verval data honorer adalah ijazah yang dimiliki guru honorer.

Dalam seleksi PPPK guru 2023 lalu, setiap peserta juga harus melakukan verval ijazah di Info GTK 2023 Kemendikbudristek.

Data sekolah, instansi dan kualifiafikasi pendidikan pelamar PPPK guru yang terekam pada data pokok pendidikan (Dapodik) akan muncul di portal SSCASN BKN saat peserta seleksi melakukan pendaftaran.

Baca Juga: CARA CEK KUOTA DAN KEBUTUHAN FORMASI PPPK Guru 2024 LENGKAP se-Indonesia dan Penentu Nasib P1 P2 P3 P4 Diangkat PPPK 2024

Jika data kualifikasi belum muncul atau belum melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah, akan muncul tombol Aplikasi Verval Dapodik di akun SSCASN.

Agar dapat melanjutkan proses pendaftaran, pelamar harus melakukan verval ijazah S1 terlebih dahulu.

Berikut cara verval ijazah di Info GTK 2024 Kemendikbudristek bagi guru honorer atau guru non ASN:

1. Klik keyword 'Info GTK Kemendikbud' di mesin pencarian atau langsung masuk ke portal Info GTK Kemdikbud dengan mengklik link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Tetap Bisa Daftar PPPK 2024, Meski Pemda Tidak Buka Formasi PPPK 2024, Rugi Kalau Tidak Daftar

2. Anda akan diarahkan masuk ke halaman info GTK Kemdikbud

3. Masukkan username dan password yang sudah terverifikasi dari operator Dapodik

4. Klik 'Masuk' atau 'Login'

Selanjutnya akan muncul halaman yang berisi data diri Anda.

Scroll ke bawah pada bagian 'Verval Ijazah'.

Di halaman tersebut terdapat keterangan sebagai berikut:

Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pentitikan Tinggi (PD Dikti).

Jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak sah tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter.

Jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil validasi tersebut.

Baca Juga: Daftar 41 DAERAH RESMI USULKAN FORMASI CPNS dan PPPK 2024 Update 18 Maret: Lihat Rinciannya, Lengkap Jumlah Formasi yang Diusulkan

Pada bagian bawah, terdapat tombol warna biru yang berisi tulisan 'Clik tombol ini untuk Verval Ijazah'.

Klik tombol tersebut untuk melakukan verval ijazah dengamn mengisi data pada kolom isian yang tertera di halaman verval ijazah.

Itulah informasi TUTORIAL Cara Mudah Verval Ijazah di Info GTK 2024 Syarat Utama Daftar dan Memilih Formasi PPPK Guru 2024, Guru Honorer Jangan Salah.***