POJOKSATU.id - Ada aturan baru bagi pegawai non-ASN (honorer) yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024).
Dalam aturan baru itu disebutkan pegawai honorer yang datanya tercatat di Badan Kepegawaian Negawa (BKN) berhak mendaftar di jalur khusus CPNS dan PPPK 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan hingga 1,28 juta formasi yang akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN.
Kemenpan RB menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang masuk dalam database BKN.
Dilansir melalui Instagram @bkngoidofficial, bagaimana cara cek pendataan non-ASN dan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).
BKN menegaskan hal ini karena kewenangan pengumpulan data non-ASN berada di tangan masing-masing instansi.
"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," tulis BKN, seperti dikutip Pojoksatu, Rabu (20/3/2024).
Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pengumpulan data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya ada dua kelompok yang termasuk dalam pengumpulan data non-ASN, yaitu
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Minta Mendagri Evaluasi Pj Wali Kota Bekasi
1. Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN
Disisi lain, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak terdata dalam pendataan ini, seperti satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan.
Karyawan yang memiliki kontrak atau surat keputusan lebih dari 2021 juga tidak termasuk. Terakhir, badan layanan umum (BLD) dan karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk dalam kelompok yang tidak terdata. ***




