POJOKSATU.id, SUMUT - Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, sertifikat halal yang diberikan kepada 1.000 UMKM di Sumatera Utara (Sumut) bertujuan untuk mendukung kebijakan wajib halal di bulan Oktober 2024.
Setelah itu, menurutnya, pemerintah akan mulai menertibkan produk-produk yang tidak tersertifikasi. Hal ini dikatakannya saat acara Fasilitasi Sertifikat Halal Self Declare bagi 1.000 UMKM di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (20/3/2024).
"Dari 4 juta produk UMKM halal, 2,5 juta melalui program ini Sertifikat Halal Self Declare Kemenkop UKM dan setelah 17 Oktober 2024, Pemerintah tentu akan mulai penertiban, mulai dari teguran tertulis, menarik produk dari pasaran, hingga jalur hukum," kata Yulius.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Minta Mendagri Evaluasi Pj Wali Kota Bekasi
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan, sekitar 80% pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.
Hal ini karena kurangnya kesadaran akan pentingnya legalitas, biaya serrifikasi dan efektivitas pendamping halal.
"Kita akan optimalkan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) dan mendorong RPH (Rumah Potong Hewan) agar bersertifikat halal, karena tidak sedikit UMKM kita yang bahannya dari RPH yang belum bersertifikat, kita akan dorong ini lewat regulasi," kata Naslindo Sirait.
Menurut Naslindo, perlu dorongan kuat dari Pemprov Sumut untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Kantong-kantong UMKM itu ada Kabupaten/Kota, kita sangat bersyukur Kemenkop UKM mau membantu sertifikat halal untuk 1.000 pelaku usaha kita," kata Naslindo Sirait.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan Sumut merupakan provinsi dengan populasi muslim terbesar kelima di Indonesia.
Sementara, Indonesia diprediksi menjadi konsumen produk halal tertinggi, yaitu sekitar Rp 4 triliun pada tahun 2025.
Hadir pada kegiatan ini OPD terkait Pemprov Sumut dan jajaran Kemenkop UKM. Hadir juga perwakilan organisasi-organisasi serta pelaku usaha dan UMKM Sumut. ***




