POJOKSATU.id - Tutorial Cara Mudah Cek Non ASN Masuk Database BKN Syarat Wajib PPPK 2024, Lengkap Solusi jika Belum dan Apa yang harus Dilakukan Honorer

Impian seorang honorer tentu saja bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secepat mungkin.

Jika Anda saat ini masih berstatus honorer maka pastikan data-data Anda sudah masuk database BKN atau database Badan Kepegawaian Negara.

Sebab jika ternyata data Anda belum masuk database BKN, maka Anda terancam tidak bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024.

Baca Juga: TUTORIAL Cara Mudah Verval Ijazah di Info GTK 2024 Syarat Utama Daftar dan Memilih Formasi PPPK Guru 2024, Guru Honorer Jangan Salah

Jika tidak bisa daftar PPPK 2024, maka tentu saja tidak bisa mengikuti seleksi CASN 2024.

Jika tidak mengikuti seleksi maka sudah barang tentu Anda tidak akan bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Karena itu Anda harus memastikan Anda sudah benar-benar terdata dan ada pada database BKN.

Sebab saat pendataran PPPK 2024, data-data di database BKN itulah yang akan tersambung dengan akun SSCASN Anda yang jadi akun pendaftaran CASN 2024.

Baca Juga: Begini Aturan Baru Pegawai Honorer yang Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Lantaran data-data yang dibutuhkan tidak ada, maka dipastikan proses pendaftaran seleksi CASN 2024 tidak dapat dilakukan.

Maka dipastikan, pengabdian bertahun-tahun honorer itu akan sia-sia.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah kita sudah masuk dalam database BKN?

Silahkan simak pemaparan artikel dari POjoksatu.id sampai tuntas agar mendapat penjelasan lebih lengkap.

Bisa Gagal Daftar PPPK 2024

Sebagai informasi, KemenPAN RB, BKN dan DPR RI sebelumnya sepakat melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Pentaan tersebut dilakukan hanya kepada honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Honorer tersebut akan diselesaikan melalui seleksi CASN 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: Cair 28 Maret 2024 Provinsi Banten THR Serentak, Besarannya Satu Kali Penghasilan Maret, Honorer Masih Tetap Kebagian, Atuh Alhamdulillah Nyah!

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, non-ASN atau honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dan secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Bersamaan dengan itu, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas berkali-kali menyampaikan soal audit data honorer.

Bahwa acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu bukan saja didasarkan pada database BKN saja.

Baca Juga: Linimasa Pelaksanaan CASN 2024 TERBARU Lengkap 3 PERIODE, SELAMAT TINGGAL Pegawai Honor, BKN Tuntaskan Status Honorer Hingga Desember 2024

Sebab Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga tetap melakukan verifikasi dan validasi data honorer.

Dalam UU ASN 2023 tegas mengamanatkan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi atau verval.

Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.

Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi PPPK.

Audit Database BKN

Disebutkan MenPAN RB Azwar Anas, jumlah honorer dalam database BKN saat ini mencapai 2,3 juta honorer.

Nantinya, audit honorer akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Tetap Bisa Daftar PPPK 2024, Meski Pemda Tidak Buka Formasi PPPK 2024, Rugi Kalau Tidak Daftar

Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.

Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.

Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan, bahwa jumlah honorer ditendang pada seleksi PPPK 2023 lalu jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Info Terbaru dari BKN, Begini Cara Cek Data Honorer Hasil Pendataan Non ASN 2022 yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2024

Itu terjadi karena honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

Yakni karena sejumlah dokumen dan data yang tidak valid atau tidak benar atau palsu.

Diantaranya adalah terkait ijazah yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.

MenPAN-RB Azwar Anas menyiratkan, 2,3 juta honorer dalam database BKN tersebut bisa saja berkurang nantinya usai diaudit BPKP.

Karena itu, ia tidak bisa menyebutkan angka pasti jumlah honorer pada database BKN sebelum audit BPKP tuntas dilakukan.

Cara Cek Database BKN dan yang harus Dilakukan

Seperti sudah disinggung di atas, bahwa honorer yang bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 adalah honorer yang terdaftar di database BKN.

Dari database BKN itulah nantinya para honorer tersebut bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Karena itu, redaksi Pojoksatu.id menyarankan agar setiap honorer memastikan diri apakah sudah terdaftar di database BKn atau belum.

Baca Juga: MOHON MAAF BERITA BURUK, Sinyal Kuat KemenPAN RB Guru Honorer P1 jadi PPPK Paruh Waktu, P2, P3, P4 dan Tendik LEBIH AMBYAR?

Berikut ini cara yang bisa ditempuh honorer untuk cek database BKN apakah sudah terdaftar atau belum:

1. Ketikkan 'helpdesk bkn.go.id' pada kolom mesin pencarian lalu klik laman 'Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara'

2. Jika ingin lebih mudah, silahkan masuk laman helpdesk non ASN melalui link: https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nik_dan_kk

3. Anda akan diarahkan ke laman pendataan Non ASN

4. Pada bagian tengah atas terdapat tulisan 'LAYANAN HELPDESK'

Baca Juga: GURU HONORER JANGAN DIAM PEMDA MINIM USUL FORMASI PPPK 2024, Kategori P3 Daerah Ini Berhasil Desak Pemda Tambah 4.000 Formasi Guru

5. Di bawahnya terdapat kalimat:

NIK DAN NO.KK
TIDAK SESUAI
Bantuan Non-ASN yang Tidak Bisa Melakukan Proses Pendaftaran
karena Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Kartu Keluarga Tidak Ditemukan

6. Scroll ke bawah lalu lakukan pengisian data diri

7. Masukkan Nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, nomor KK

8. Lanjutkan dengan pengisian kode captcha lalu klik tombol 'Submit' warna biru muda

9. Jika Anda sudah terdaftar maka akan terdapat kalimat warna merah 'Anda Sudah Terdaftar di Pendataan Non ASN 2022'

Jika ternyata Anda adalah non ASN atau honorer yang belum terdaftar dalam database BKN ada baiknya berkomunikasi dengan dinas terkait atau pimpinan instansi tempat Anda berdinas.

Ini perlu dilakukan agar Anda bisa didaftarkan sebagai honorer dan dimasukkan ke dalam database BKN.

Itulah informasi Tutorial Cara Mudah Cek Non ASN Masuk Database BKN Syarat Wajib PPPK 2024, Lengkap Solusi jika Belum dan Apa yang harus Dilakukan Honorer.***