POJOKSATU.id - Ternyata, THR 2024 guru PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja lebih besar ketimbang THR atau tunjangan hari raya yang didapatkan guru PNS.

Tapi kabar baik THR 2024 guru PPPK ini tak sejalan dengan update progres penetapan NI PPPK 2023.

Pasalnya, masih banyak berkas NI PPPK 2023 guru honorer calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum diusulkan pemerintah daerah ke BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Padahal, semakin lama pengajuan usul NI PPPK 2023, maka dipastikan akan semakin lama pula penyerahan SK PPPK 2023.

Baca Juga: UPDATE PROGRES PENETAPAN NI PPPK 2023 Per 26 FEBRUARI jadi Kabar Buruk Guru Honorer Daerah Ini Belum juga Diusulkan Pemda

Sebab SK PPPK 2023 itu menjadi syarat utama guru honorer dapat gaji pertama sebagai guru PPPK di tahun 2024.

Jika tak juga mendapat NI PPPK 2023, maka guru honorer sangat mungkin tidak akan menerima THR 2024.

Pasalnya proses penetapan NI PPPK tentulah membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Melalui platform X, Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan mengungkap skenario terkait alur penetapan NI PPPK 2023.

Baca Juga: Demi Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu, Menkeu Sri Mulyani Lakukan Hal Ini, Guru PNS dan PPPK Tak Perlu Cemas

"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," beber dia.

Berdasarkan pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan untuk setiap tahap.

Karena jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Februari 2024, maka TMT akan diterbitkan pada 1 Maret 2024.

Proses selanjutnya tentu saja adalah penerbitan SPMT pada 1 April 2024, yakni 1 bulan kemudian.

Jika usul penetapan NI PPPK 2023 baru diterima BKN pada Maret 2024, maka gaji pertama yang sangat diharapkan guru honorer tentu saja akan mundur lagi.

Maka dipastikan, usulan yang masuk ke BKN pada Maret akan mendapat SPMT setelah Idul Fitri.

Dengan demikian, pencarian gaji bagu guru honorer sebagai PPPK besar kemungkinan akan dilakukan setelah Idul Fitri pula.

Baca Juga: Pemerintah Sedang Membahas Persiapan untuk Pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13

Jika sudah demikian, maka guru tersebut juga dipastikan tidak akan mendapatkan THR 2024 atau tunjangan hari raya.

 

Update Progres Penetapan NI PPPK 2023 Guru

Untuk diketahui, BKN atau Badan Kepegawaian Negara kembali mengupdate progres penetapan NI PPPK 2023 per 26 Februari 2024.

Hasilnya, masih cukup banyak pemerintah daerah yang belum mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023.

Padahal ini sudah memasuki akhir Februari.

Baca Juga: BOCORAN DARI ORANG DALAM BKN: Tanggal Penyerahan SK PPPK 2023, TMT Mulai Bekerja, Tanggal SPMT dan Gaji Pertama PPPK di 2024

Sehingga ribuan guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 terancam baru mendapat SK pengangkatan PPPK setelah Idul Fitri.

Hal itu jika merujuk pada pernyataan Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan yang sudah disinggung di atas.

Jika ribuan guru honorer tersebut baru diusulkan oleh pemda untuk NI PPPK 2023 memasuki Maret, maka tentu saja gaji pertama diterima setelah Hari Raya.

Apabila gaji pertama sebagai guru PPPK diterima setelah Hari Raya, maka dipstikan tidak akan mendapat THR.

Sehingga THR lebih besar guru PPPK ketimbang guru PNS tidak akan didapatkan pada tahun ini.

Melainkan baru akan didapat pada Idul Fitri 2025 mendatang.

Untuk daftar daerah yang belum mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023 formasi guru, bisa dilihat pada link di bawah ini:

KLIK DI SINI 

 

Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS

Bagi guru yang sudah berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ini tentu saja jadi kabar menggembirakan.

Baca Juga: APEESSS THR MELAYANG Honorer Golongan Ini Terima Gaji Pertama Setelah Idul Fitri karena NI PPPK 2023 Telat, Anda Termasuk?

Sebab, besaran THR 2024 guru PPPK lebih besar ketimbang THR yang diterima guru PNS.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK yang baru saja diteken beberapa waktu lalu.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 itu menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, terdapat perubahan terkait gaji PPPK yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Maka secara otomatis, THR 2024 untuk guru PPPK pun juga mengalami kenaikan lebih tinggi ketimbang guru PNS.

Baca Juga: SATU PUTARAN LAGI, Setelah NI PPPK Keluar, Cek Dulu JADWAL Terbit SPMT dan Penetapan TMT PPPK 2024 Ini, Tanpa Itu Gaji Gak Bisa Cair!

Berdasarkan perpres terbaru itu, gaji guru PPPK Golongan 1 antara Rp1.938.500 - Rp2.900.000.
Sementara gaji guru PNS Golongan 1 berkisar Rp1.560.800 - Rp2.335.600.

Bahkan untuk golongan tertinggi PNS yakni Golongan IVe, mendapat gaji Rp4.052.400 - Rp6.646.800.

Angka itu masih kalah besar dibanding gaji PPPK tertinggi yakni Golongan XVII antara Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Untuk diketahui, penggolongan PPPK didasarkan pada Masa Kerja Golongan (MKG) dengan periodisasi 0-33 tahun masa kerja.

Untuk para guru PPPK umumnya adalah Golongan IX, X, dan XI.

Yang membuat THR PPPK guru lebih tinggi dibandingkan dengan THR guru PNS dipengaruhi beberapa komponen tunjangan yang diberikan.

Komponen tersebut di antaranya adalah tunjangan kinerja dan juga tunjangan sertifikasi yang totalnya adalah 50 persen.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lain berbagai tunjangan lainnya.

Baca Juga: Kapan Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023? Catat Tanggalnya dan Menerima Gaji Pertama di 2024, Ramadhan dan Idul Fitri Penuh Berkah!

Sedangkan PNS mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau tunjagan khusus.

 

Cara Menghitung THR Guru PPPK

Misalnya Anda seorang guru PPPK Golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun, maka akan mendapatkan gaji senilai 1.938.500.

Sementara tunjangan kinerja mendapat Rp969.250.

Jika Anda memiliki anak, nilainya ditambah 2 persen sehingga mendapatkan tunjangan sebesar Rp38.770.

Baca Juga: TETAP SENYUM MANIS, Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PPPK dan Pensiun Dimulai Maret 2024, Ini Alasannya

Sedangkan tunjangan untuk istri sebesar 5 persen menjadi Rp96.925 ditambah tunjangan pangan sebesar Rp200.000

Jika ditotal, maka tiap bulan guru PPPK Golongan 1 masa kerja 0 tahun akan mendapat THR sebesar Rp3.243.445.

Lalu berapa THR guru bertstatus PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun?

Gaji tiap bulan Rp1.560.800 ditambah tunjangan keluarga sebesar 10 persen, sehingga bertambah Rp156.080.

Kemudian jika ada tunjangan jabatan, akan mendapatkan tambahan Rp175.000 dan tunjangan kinerja sebesar Rp1.000.000.

Dengan demikian, THR yang akan diterima guru PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun yakni sebesar 2.891.880.

Melihat penghitungan di atas, maka dipastikan THR guru PPPK lebih besar ketimbang THR guru PNS.

Kendati sekalipun antara guru PPPK dan guru PNS itu memiliki 'level' atau golongan yang sama.

Baca Juga: Begini Perbandingan Gaji PPPK 2023 dengan PPPK 2024 setelah Kenaikan 8 Persen, Lengkap Ragam Tunjangannya

Karena terdapat selisih Rp351.565 dari besaran THR guru PPPK dengan THR guru PNS.

Lalu kapan THR untuk ASN akan disalurkan?

Berdasarkan keterangan Menkeu Sri Mulyani, ASN akan mendapatkan THR 2024 pada H-10 Idul Fitri.

Sekarang Anda sudah mengetahui THR guru PPPK lebih besar dari pada THR guru PNS dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat.***