POJOKSATU.id - Update progres penetapan NI PPPK 2023 kembali dirilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN per 26 Februari 2024.
Sayangnya, update progres progres penetapan NI PPPK 2023 per 26 Februari 2024 itu juga jadi kabar buruk bagi guru honorer di sejumlah daerah.
Pasalnya, masih ada daerah yang sama sekali belum mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023 untuk formasi guru 2023.
Seperti diketahui, tahapan penetapan NI PPPK 2023 ini jadi tahap akhir rangkaian panjang proses pengangkatan jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Karena mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 menunggu momen resmi berstatus pegawai pemerintah dengan perjajian kerja atau PPPK.
Bagi guru honorer yang berkas usul penetapan NI PPPK atau nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka tinggal menunggu penyerahan SK saja.
Setelah penyerahan SK PPPK 2023, maka guru honorer akan menerima gaji pertama sebagai PPPK di 2024.
Alur Penetapan NI PPPK 2023
Seperti yang sudah disinggung di atas, update progres progres penetapan NI PPPK 2023 per 26 Februari 2024 masih banyak daerah belum ajukan usul nomor induk calon PPPK atau CPPPK 2023.
Pengajuan usul penetapan NI PPPK 2023 tersebut dilakukan oleh instansi terkait, dalam hal ini pemerintah daerah ke BKN.
Karena pemda belum juga mengajukan usul, maka pada kolom 'Usul Masuk' hanya tertera angka 0.
Padahal jumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi guru cukup banyak yang sudah melakukan pengisian DRH.
Sampai dengan 26 Fabruari 2024, dari 230.181 yang sudah melakukan pengisian DRH, baru 45.602 yang sudah mendapat NI PPPP 2023.
Sisanya, tentu saja ada yang masih berproses dan ada yang belum diajukan sama sekali oleh pemda.
Untuk diketahui, SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 akan didapatkan setelah proses penetapan NI PPPK rampung seluruhnya.
Setelah SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 didapat, maka yang bersangkutan berhak mendapat gaji pertama di 2024 dengan status ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Untuk proses penetapan NI PPPK 2023 diproses berdasarkan antrean.
Artinya BKN akan memproses penetapan NI PPPK 2023 setelah menerima pengajuan usul dari instansi terkait.
Jika instansi terkait belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK, maka BKN pun belum bisa memprosesnya.
Bagi instansi yang lebih dulu mengajukan usulan dan diterima BKN, tentu saja BKN langsung memprosesnya.
Alur penetapan NI PPPK 2023 tersebut disampaikan Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan.
Baca Juga: Gaji Pertama Patokannya SPMT Bukan TMT, Apakah PPPK 2023 Dapat THR dan Gaji ke-13?
Melalui platform X, Mohammad Ridwan mengungkap skenario terkait alur penetapan NI PPPK 2023.
Dikutip Pojoksatu.id pada Senin 19 Februari 2024, ia mengungkap tanggal yang tengah ditunggu-tunggu calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," beber dia.
Berdasarkan pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan untuk setiap tahap.
Karena jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Februari 2024, maka TMT akan diterbitkan pada 1 Maret 2024.
Proses selanjutnya tentu saja adalah penerbitan SPMT pada 1 April 2024, yakni 1 bulan kemudian.
SPMT merupakan singkatan dari Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
Yang berarti menjadi surat yang menandakan seseorang resmi mendapat tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara TMT singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.
Ini merupakan surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai, baik PNS atau PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 baru diterima BKN pada Maret 2024, maka yang sangat diharapkan guru honorer tentu saja akan mundur lagi.
Maka dipastikan, usulan yang masuk ke BKN pada Maret akan mendapat SPMT setelah Idul Fitri.
Dengan demikian, pencarian gaji bagu guru honorer sebagai PPPK besar kemungkinan akan dilakukan setelah Idul Fitri pula.
Jika sudah demikian, maka guru tersebut juga dipastikan tidak akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.
Daftar Daerah Belum Usul NI PPPK Guru 2023
Berikut di bawah ini daftar pemerintah daerah belum ajukan usul penetapan NI PPPK guru honorer per 26 Februari 2024:
Aceh
Pemerintah Aceh
Pemerintah Kab. Aceh Timur
Pemerintah Kab. Gayo Lues
Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
Sumatera Utara
Pemerintah Kab. Dairi
Pemerintah Kab. Mandailing Natal
Pemerintah Kab. Serdang Bedagai
Pemerintah Kab. Batubara
Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
Riau
Pemerintah Kab. Bengkalis
Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
Pemerintah Kab. Pelalawan
Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti
Pemerintah Kab. Karimun
Pemerintah Kota Batam
Sumatera Barat
Pemerintah Kab. Pasaman
Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
Pemerintah Kab. Solok Selatan
Pemerintah Kota Padang
Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi
Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
Pemerintah Kab. Merangin
Pemerintah Kab. Kerinci
Pemerintah Kab. Sarolangun
Pemerintah Kab. Muara Enim
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Pemerintah Kab. Ogan Ilir
Pemerintah Kab. Empat Lawang
Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
Pemerintah Kab. Kepahiang
Lampung
Pemerintah Kab. Pesisir Barat
Pemerintah Kota Metro
Jawa Barat
Pemerintah Kab. Sukabumi
Pemerintah Kab. Purwakarta
Pemerintah Kab. Tasikmalaya
Pemerintah Kab. Bandung Barat
Pemerintah Kota Cimahi
Banten
Pemerintah Provinsi Banten
Pemerintah Kota Cilegon
DI Yogyakarta
Pemerintah Kab. Kulon Progo
Jawa Tengah
Pemerintah Kab. Brebes
Pemerintah Kab. Pemalang
Pemerintah Kab. Purworejo
Jawa Timur
Pemerintah Kab. Blitar
Pemerintah Kab. Bojonegoro
Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Pemerintah Kab. Sanggau
Kalimantan Tengah
Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
Pemerintah Kab. Seruyan
Pemerintah Kab. Barito Timur
Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Pemerintah Kab. Banjar
Pemerintah Kab. Tanah Laut
Pemerintah Kab. Kotabaru
Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Pemerintah Kab. Paser
Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
Pemerintah Kota Samarinda
Kalimantan Utara
Pemerintah Kab. Bulungan
Pemerintah Kota Tarakan
Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Pemerintah Kota KotaMobagu
Sulawesi Tengah
Pemerintah Kab. Poso
Pemerintah Kab. Banggai
Pemerintah Kab. Buol
Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Kab. Bantaeng
Pemerintah Kab. Barru
Pemerintah Kab. Enrekang
Pemerintah Kab. Luwu Utara
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Pemerintah Kota Kendari
Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Pemerintah Kab. Majene
NTB
Pemerintah Provinsi NTB
Pemerintah Kab. Bima
Pemerintah Kab. Dompu
NTT
Pemerintah Provinsi NTT
Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
Pemerintah Kab. Sikka
Pemerintah Kab. Sumba Barat
Pemerintah Kab. Manggarai Timur
Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
Maluku
Pemerintah Kab. Maluku Tengah
Maluku Utara
Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
Pemerintah Kab. Halmahera Utara
Papua
Pemerintah Kab. Jayapura
Pemerintah Kab. Biak Numfor
Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen
Pemerintah Kab. Waropen
Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
Pemerintah Kab. Fak-Fak
Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
Pemerintah Kab. Asmat
Pemerintah Kab. Nabire
Pemerintah Kab. Paniai
Pemerintah Kab. Mimika
Pemerintah Kab. Deiyai
Pemerintah Kab. Dogiyai
Pemerintah Kab. Yahukimo
Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
Pemerintah Kab. Tolikara
Pemerintah Kab. Sorong
Pemerintah Kab. Raja Ampat
Pemerintah Kab. Tambrauw
Itulah informasi Update Penetapan NI PPPK 2023 per 26 Februari 2024 jadi kabar buruk karena guru honorer di daerah ini belum juga diusulkan pemda.***




