POJOKSATU.id - Update progres penetapan NI PPPK 2023 kembali dirilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN per 26 Februari 2024.

Sayangnya, update progres progres penetapan NI PPPK 2023 per 26 Februari 2024 itu juga jadi kabar buruk bagi guru honorer di sejumlah daerah.

Pasalnya, masih ada daerah yang sama sekali belum mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023 untuk formasi guru 2023.

Seperti diketahui, tahapan penetapan NI PPPK 2023 ini jadi tahap akhir rangkaian panjang proses pengangkatan jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: BOCORAN DARI ORANG DALAM BKN: Tanggal Penyerahan SK PPPK 2023, TMT Mulai Bekerja, Tanggal SPMT dan Gaji Pertama PPPK di 2024

Karena mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 menunggu momen resmi berstatus pegawai pemerintah dengan perjajian kerja atau PPPK.

Bagi guru honorer yang berkas usul penetapan NI PPPK atau nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka tinggal menunggu penyerahan SK saja.

Setelah penyerahan SK PPPK 2023, maka guru honorer akan menerima gaji pertama sebagai PPPK di 2024.

 

Alur Penetapan NI PPPK 2023

Seperti yang sudah disinggung di atas, update progres progres penetapan NI PPPK 2023 per 26 Februari 2024 masih banyak daerah belum ajukan usul nomor induk calon PPPK atau CPPPK 2023.

Baca Juga: APEESSS THR MELAYANG Honorer Golongan Ini Terima Gaji Pertama Setelah Idul Fitri karena NI PPPK 2023 Telat, Anda Termasuk?

Pengajuan usul penetapan NI PPPK 2023 tersebut dilakukan oleh instansi terkait, dalam hal ini pemerintah daerah ke BKN.

Karena pemda belum juga mengajukan usul, maka pada kolom 'Usul Masuk' hanya tertera angka 0.

Padahal jumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi guru cukup banyak yang sudah melakukan pengisian DRH.

Sampai dengan 26 Fabruari 2024, dari 230.181 yang sudah melakukan pengisian DRH, baru 45.602 yang sudah mendapat NI PPPP 2023.

Sisanya, tentu saja ada yang masih berproses dan ada yang belum diajukan sama sekali oleh pemda.

Untuk diketahui, SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 akan didapatkan setelah proses penetapan NI PPPK rampung seluruhnya.

Setelah SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 didapat, maka yang bersangkutan berhak mendapat gaji pertama di 2024 dengan status ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Kapan Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023? Catat Tanggalnya dan Menerima Gaji Pertama di 2024, Ramadhan dan Idul Fitri Penuh Berkah!

Untuk proses penetapan NI PPPK 2023 diproses berdasarkan antrean.

Artinya BKN akan memproses penetapan NI PPPK 2023 setelah menerima pengajuan usul dari instansi terkait.

Jika instansi terkait belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK, maka BKN pun belum bisa memprosesnya.

Bagi instansi yang lebih dulu mengajukan usulan dan diterima BKN, tentu saja BKN langsung memprosesnya.

Alur penetapan NI PPPK 2023 tersebut disampaikan Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan.

Baca Juga: Gaji Pertama Patokannya SPMT Bukan TMT, Apakah PPPK 2023 Dapat THR dan Gaji ke-13?

Melalui platform X, Mohammad Ridwan mengungkap skenario terkait alur penetapan NI PPPK 2023.

Dikutip Pojoksatu.id pada Senin 19 Februari 2024, ia mengungkap tanggal yang tengah ditunggu-tunggu calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," beber dia.

Berdasarkan pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan untuk setiap tahap.

Karena jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Februari 2024, maka TMT akan diterbitkan pada 1 Maret 2024.

Proses selanjutnya tentu saja adalah penerbitan SPMT pada 1 April 2024, yakni 1 bulan kemudian.

SPMT merupakan singkatan dari Surat Perintah Melaksanakan Tugas.

Yang berarti menjadi surat yang menandakan seseorang resmi mendapat tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: CATAT TANGGAL PENYERAHAN SK PENGANGKATAN PPPK 2023, TMT Mulai Bekerja dan Jadwal Pembayaran Gaji Pertama

Sementara TMT singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.

Ini merupakan surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai, baik PNS atau PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 baru diterima BKN pada Maret 2024, maka yang sangat diharapkan guru honorer tentu saja akan mundur lagi.

Maka dipastikan, usulan yang masuk ke BKN pada Maret akan mendapat SPMT setelah Idul Fitri.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Besaran Gaji Pertama PPPK 2023 dan Jadwal Pembayaran Gaji Pertama Lengkap 8 Tunjangan, Catat Tanggalnya

Dengan demikian, pencarian gaji bagu guru honorer sebagai PPPK besar kemungkinan akan dilakukan setelah Idul Fitri pula.

Jika sudah demikian, maka guru tersebut juga dipastikan tidak akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.

 

Daftar Daerah Belum Usul NI PPPK Guru 2023

Berikut di bawah ini daftar pemerintah daerah belum ajukan usul penetapan NI PPPK guru honorer per 26 Februari 2024:

 

Aceh

Pemerintah Aceh

Pemerintah Kab. Aceh Timur

Pemerintah Kab. Gayo Lues

Pemerintah Kab. Aceh Tamiang


Sumatera Utara

Pemerintah Kab. Dairi

Pemerintah Kab. Mandailing Natal

Pemerintah Kab. Serdang Bedagai

Pemerintah Kab. Batubara

Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan

Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara


Riau

Pemerintah Kab. Bengkalis

Pemerintah Kab. Indragiri Hulu

Pemerintah Kab. Pelalawan

Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti

Pemerintah Kab. Karimun

Pemerintah Kota Batam


Sumatera Barat

Pemerintah Kab. Pasaman

Pemerintah Kab. Limapuluh Kota

Pemerintah Kab. Solok Selatan

Pemerintah Kota Padang


Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat

Pemerintah Kab. Merangin

Pemerintah Kab. Kerinci

Pemerintah Kab. Sarolangun

Pemerintah Kab. Muara Enim

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir

Pemerintah Kab. Ogan Ilir

Pemerintah Kab. Empat Lawang


Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu

Pemerintah Kab. Bengkulu Utara

Pemerintah Kab. Kepahiang


Lampung

Pemerintah Kab. Pesisir Barat

Pemerintah Kota Metro


Jawa Barat

Pemerintah Kab. Sukabumi

Pemerintah Kab. Purwakarta

Pemerintah Kab. Tasikmalaya

Pemerintah Kab. Bandung Barat

Pemerintah Kota Cimahi


Banten

Pemerintah Provinsi Banten

Pemerintah Kota Cilegon


DI Yogyakarta

Pemerintah Kab. Kulon Progo


Jawa Tengah

Pemerintah Kab. Brebes

Pemerintah Kab. Pemalang

Pemerintah Kab. Purworejo


Jawa Timur

Pemerintah Kab. Blitar

Pemerintah Kab. Bojonegoro

 

Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Pemerintah Kab. Sanggau


Kalimantan Tengah

Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur

Pemerintah Kab. Seruyan

Pemerintah Kab. Barito Timur


Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Pemerintah Kab. Banjar

Pemerintah Kab. Tanah Laut

Pemerintah Kab. Kotabaru

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara

Pemerintah Kab. Tanah Bumbu

 

Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Pemerintah Kab. Paser

Pemerintah Kab. Mahakam Ulu

Pemerintah Kota Samarinda


Kalimantan Utara

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kota Tarakan


Sulawesi Utara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan

Pemerintah Kota KotaMobagu

 

Sulawesi Tengah

Pemerintah Kab. Poso

Pemerintah Kab. Banggai

Pemerintah Kab. Buol

Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan


Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Pemerintah Kab. Bantaeng

Pemerintah Kab. Barru

Pemerintah Kab. Enrekang

Pemerintah Kab. Luwu Utara


Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Pemerintah Kota Kendari

 

Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Pemerintah Kab. Majene


NTB

Pemerintah Provinsi NTB

Pemerintah Kab. Bima

Pemerintah Kab. Dompu


NTT

Pemerintah Provinsi NTT

Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan

Pemerintah Kab. Sikka

Pemerintah Kab. Sumba Barat

Pemerintah Kab. Manggarai Timur

Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya

 

Maluku

Pemerintah Kab. Maluku Tengah


Maluku Utara

Pemerintah Kab. Kepulauan Sula

Pemerintah Kab. Halmahera Utara


Papua

Pemerintah Kab. Jayapura

Pemerintah Kab. Biak Numfor

Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen

Pemerintah Kab. Waropen

Pemerintah Kab. Teluk Bintuni

Pemerintah Kab. Fak-Fak

Pemerintah Kab. Manokwari Selatan

Pemerintah Kab. Asmat

Pemerintah Kab. Nabire

Pemerintah Kab. Paniai

Pemerintah Kab. Mimika

Pemerintah Kab. Deiyai

Pemerintah Kab. Dogiyai

Pemerintah Kab. Yahukimo

Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang

Pemerintah Kab. Tolikara

Pemerintah Kab. Sorong

Pemerintah Kab. Raja Ampat

Pemerintah Kab. Tambrauw

Itulah informasi Update Penetapan NI PPPK 2023 per 26 Februari 2024 jadi kabar buruk karena guru honorer di daerah ini belum juga diusulkan pemda.***