POJOKSATU.ID - Perbandingan gaji PPPK 2023 dengan gaji PPPK 2024 menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, ditampilkan lengkap dalam artikel ini.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dipastikan mendapat kenaikan gaji pada tahun 2024 ini, sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Payung hukumnya sudah ada setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK, pada 26 Januari 2024.

Baca Juga: Perbandingan Tabel Gaji PPPK 2024 dan PNS 2024 Usai Terbit Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PNS Semua Golongan Nggak Usah Cemburu lah

Untuk kenaikan gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2024, sementara kenaikan gaji PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres nomor 5/2024 ini merupakan Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang PNS. Sedangkan Perpres Nomor 11/2024 hanya merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 itu, peraturan lama tentang gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, terutama di bagian lampiran.

Baca Juga: BISA 7 JUTA LEBIH, Tabel Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan MKG Terbaru dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Adapun kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang dimulai pada Januari 2024, berlaku sama untuk PNS dan PPPK, termasuk Februari 2024 dan selanjutnya.

Perpres terbaru itu memang dibuat secara khusus untuk mengatur kenaikan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024.

PPPK menerima gaji pokok setiap bulan, yang terbagi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: BELUM MOVE ON, Pelajar Masih Pilih IPB University, Prodi Manajemen Favorit, World Class University Katanya, Ini Daya Tampung dan Pendaftaran 2024

Pembagian golongan gaji PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan yang diperlukan untuk jabatan yang akan diisi oleh PPPK.

Sebagai contoh, untuk jabatan guru dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/Diploma IV, maka PPPK yang mengisi jabatan tersebut akan ditempatkan pada golongan IX.

Mengacu pada aturan terbaru itu, kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 untuk PPPK berlaku seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Misalnya gaji PPPK yang semula pada Golongan I berkisar antara Rp 1.794.900 - 2.686.200, menjadi naik sebesar 8 persen.

Baca Juga: Gaji Pertama Patokannya SPMT Bukan TMT, Apakah PPPK 2023 Dapat THR dan Gaji ke-13?

Perbandingan Gaji PPPK 2023 dengan Gaji PPPK 2024

Di bawah ini ditampilkan perbandingan gaji PPPK 2023 dengan gaji PPPK 2024 setelah kenaikan 8 persen, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK 2023

PPPK Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200

PPPK Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900

PPPK Golongan III : Rp2.043.200 - Rp2.964.200

PPPK Golongan IV : Rp2.129.500 - Rp3.089.600

PPPK Golongan V : Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Baca Juga: Ditenggat Desember, Menpan RB Pastikan Hanya 2 Kategori Honorer Ini akan Diangkat ASN 2024

PPPK Golongan VI : Rp2.539.700 hingga mencapai Rp4.043.809

PPPK Golongan VII : Rp2.647.200 hingga mencapai Rp4.214.900

PPPK Golongan VIII : Rp2.759.100 hingga mencapai Rp4.393.100

PPPK Golongan IX : Rp2.966.500 hingga mencapai Rp4.872.000

PPPK Golongan X : Rp3.091.900 hingga mencapai Rp5.078.000

PPPK Golongan XI : Rp3.222.700 hingga mencapai Rp5.292.800

PPPK Golongan XII : Rp3.359.000 hingga mencapai Rp5.516.800

Baca Juga: RESMI DARI BKN, Update Progres Penetapan NIP ASN 2023 per 29 Januari 2024: CPNS, PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis Seluruh Indonesia

PPPK Golongan XIII : Rp 3.501.100 hingga mencapai Rp 5.750.100

PPPK Golongan XIV : Rp3.649.200 hingga mencapai Rp5.993.300

PPPK Golongan XV : Rp3.803.500 hingga mencapai Rp6.246.900

PPPK Golongan XVI : Rp3.964.500 hingga mencapai Rp6.511.100

PPPK Golongan XVII : Rp4.132.200 hingga mencapai Rp6.786.500

Gaji PPPK 2024

PPPK Golongan I : Rp1.938.276 hingga mencapai Rp2.901.096

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat oleh dr AK di Seleksi PPPK Madina 2023 Dilaporkan ke Polisi

PPPK Golongan II : Rp2.117.016 hingga mencapai Rp3.071.412

PPPK Golongan III : Rp2.206.656 hingga mencapai Rp3.201.336

PPPK Golongan IV : Rp2.299.860 hingga mencapai Rp3.336.768

PPPK Golongan V : Rp2.511.648 hingga mencapai Rp4.190.076

PPPK Golongan VI : Rp2.742.876 hingga mencapai Rp4.367.314

PPPK Golongan VII : Rp2.858.976 hingga mencapai Rp4.552.092

Baca Juga: Pengusulan NIP PPPK Tersisa 14 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat oleh Peserta Seleksi CASN 2023

PPPK Golongan VIII : Rp2.979.828 hingga mencapai Rp4.744.548

PPPK Golongan IX : Rp3.203.820 hingga mencapai Rp5.261.760

PPPK Golongan X : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240

PPPK Golongan XI : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240

PPPK Golongan XII : Rp3.627.720 hingga mencapai Rp5.958.144

PPPK Golongan XIII : Rp3.781.188 hingga mencapai Rp6.210.108

PPPK Golongan XIV : Rp3.941.136 hingga mencapai Rp6.472.764

Baca Juga: BISA DARI HP, Cara Cek Proses Penetapan NI PPPK 2023 di Mola BKN untuk PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis

PPPK Golongan XV : Rp4.107.780 hingga mencapai Rp6.746.652

PPPK Golongan XVI : Rp4.281.660 hingga mencapai Rp7.031.988

PPPK Golongan XVII : Rp4.462.776 hingga mencapai Rp7.329.420.

Ragam Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK tetap berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian.

Baca Juga: CATAT TANGGAL PENYERAHAN SK PENGANGKATAN PPPK 2023, TMT Mulai Bekerja dan Jadwal Pembayaran Gaji Pertama

PPPK juga bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi persyaratan.

Aturan tentang itu, ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tidak ada ketentuan terkait kenaikan gaji untuk PPPK, baik dalam bentuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari portal resmi menpan.go.id.

Persyaratan kenaikan gaji berkala tersebut adalah telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) dan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat "baik" sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja ASN.

Dijelaskan juga dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai dengan predikat "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Meski begitu, persyaratan tersebut tidak belaku bagi PPPK yang ada dalam golongan gaji V.

Baca Juga: Disaat Daerah Lain Masih Tahap Usulan, SK PPPK 2023 Justru Sudah Diterima Ratusan Guru di Kabupaten Ini

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” tambah Anas.

Perlu diketahui, pemberian kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Regulasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang lampirannya direvisi melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.***