POJOKSATU.ID - Perbandingan gaji PPPK 2023 dengan gaji PPPK 2024 menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, ditampilkan lengkap dalam artikel ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dipastikan mendapat kenaikan gaji pada tahun 2024 ini, sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Payung hukumnya sudah ada setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK, pada 26 Januari 2024.
Untuk kenaikan gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2024, sementara kenaikan gaji PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres nomor 5/2024 ini merupakan Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang PNS. Sedangkan Perpres Nomor 11/2024 hanya merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 itu, peraturan lama tentang gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, terutama di bagian lampiran.
Adapun kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang dimulai pada Januari 2024, berlaku sama untuk PNS dan PPPK, termasuk Februari 2024 dan selanjutnya.
Perpres terbaru itu memang dibuat secara khusus untuk mengatur kenaikan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024.
PPPK menerima gaji pokok setiap bulan, yang terbagi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Pembagian golongan gaji PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan yang diperlukan untuk jabatan yang akan diisi oleh PPPK.
Sebagai contoh, untuk jabatan guru dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/Diploma IV, maka PPPK yang mengisi jabatan tersebut akan ditempatkan pada golongan IX.
Mengacu pada aturan terbaru itu, kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 untuk PPPK berlaku seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Misalnya gaji PPPK yang semula pada Golongan I berkisar antara Rp 1.794.900 - 2.686.200, menjadi naik sebesar 8 persen.
Baca Juga: Gaji Pertama Patokannya SPMT Bukan TMT, Apakah PPPK 2023 Dapat THR dan Gaji ke-13?
Perbandingan Gaji PPPK 2023 dengan Gaji PPPK 2024
Di bawah ini ditampilkan perbandingan gaji PPPK 2023 dengan gaji PPPK 2024 setelah kenaikan 8 persen, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK 2023
PPPK Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200
PPPK Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900
PPPK Golongan III : Rp2.043.200 - Rp2.964.200
PPPK Golongan IV : Rp2.129.500 - Rp3.089.600
PPPK Golongan V : Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Baca Juga: Ditenggat Desember, Menpan RB Pastikan Hanya 2 Kategori Honorer Ini akan Diangkat ASN 2024
PPPK Golongan VI : Rp2.539.700 hingga mencapai Rp4.043.809
PPPK Golongan VII : Rp2.647.200 hingga mencapai Rp4.214.900
PPPK Golongan VIII : Rp2.759.100 hingga mencapai Rp4.393.100
PPPK Golongan IX : Rp2.966.500 hingga mencapai Rp4.872.000
PPPK Golongan X : Rp3.091.900 hingga mencapai Rp5.078.000
PPPK Golongan XI : Rp3.222.700 hingga mencapai Rp5.292.800
PPPK Golongan XII : Rp3.359.000 hingga mencapai Rp5.516.800
PPPK Golongan XIII : Rp 3.501.100 hingga mencapai Rp 5.750.100
PPPK Golongan XIV : Rp3.649.200 hingga mencapai Rp5.993.300
PPPK Golongan XV : Rp3.803.500 hingga mencapai Rp6.246.900
PPPK Golongan XVI : Rp3.964.500 hingga mencapai Rp6.511.100
PPPK Golongan XVII : Rp4.132.200 hingga mencapai Rp6.786.500
Gaji PPPK 2024
PPPK Golongan I : Rp1.938.276 hingga mencapai Rp2.901.096
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat oleh dr AK di Seleksi PPPK Madina 2023 Dilaporkan ke Polisi
PPPK Golongan II : Rp2.117.016 hingga mencapai Rp3.071.412
PPPK Golongan III : Rp2.206.656 hingga mencapai Rp3.201.336
PPPK Golongan IV : Rp2.299.860 hingga mencapai Rp3.336.768
PPPK Golongan V : Rp2.511.648 hingga mencapai Rp4.190.076
PPPK Golongan VI : Rp2.742.876 hingga mencapai Rp4.367.314
PPPK Golongan VII : Rp2.858.976 hingga mencapai Rp4.552.092
Baca Juga: Pengusulan NIP PPPK Tersisa 14 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat oleh Peserta Seleksi CASN 2023
PPPK Golongan VIII : Rp2.979.828 hingga mencapai Rp4.744.548
PPPK Golongan IX : Rp3.203.820 hingga mencapai Rp5.261.760
PPPK Golongan X : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240
PPPK Golongan XI : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240
PPPK Golongan XII : Rp3.627.720 hingga mencapai Rp5.958.144
PPPK Golongan XIII : Rp3.781.188 hingga mencapai Rp6.210.108
PPPK Golongan XIV : Rp3.941.136 hingga mencapai Rp6.472.764
PPPK Golongan XV : Rp4.107.780 hingga mencapai Rp6.746.652
PPPK Golongan XVI : Rp4.281.660 hingga mencapai Rp7.031.988
PPPK Golongan XVII : Rp4.462.776 hingga mencapai Rp7.329.420.
Ragam Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK tetap berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian.
PPPK juga bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi persyaratan.
Aturan tentang itu, ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tidak ada ketentuan terkait kenaikan gaji untuk PPPK, baik dalam bentuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari portal resmi menpan.go.id.
Persyaratan kenaikan gaji berkala tersebut adalah telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) dan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat "baik" sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja ASN.
Dijelaskan juga dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai dengan predikat "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Meski begitu, persyaratan tersebut tidak belaku bagi PPPK yang ada dalam golongan gaji V.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” tambah Anas.
Perlu diketahui, pemberian kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Regulasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang lampirannya direvisi melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.***




