POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Dugaan pemalsuan surat oleh dr AK di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina 2023 dilaporkan ke polisi oleh DPD Pemuda LIRA, Selasa (30/1/2024).
Dugaan penggunaan Surat Keterangan (SK) Aktif Tugas palsu oleh dr AK di Puskesmas Kotanopan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK Mandailing Natal (Madina) 2023 memasuki babak baru.
DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Madina telah mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan ini ke Polres Madina Polda Sumut.
Baca Juga: ASN Pindah ke IKN Mulai Juli, Simak Baik-baik Birokrasi dari Kementerian PANRB
Pengaduan DPD Pemuda LIRA Madina ke Polres Madina ini termuat dalam surat nomor : 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, yang diterima oleh Bripka Helmy.
Ketua DPD Pemuda LIRA Madina Asron Nasution usai membuat pengaduan ke Polres Madina mengungkapkan bahwa pengaduan dugaan penggunaan SK aktif tugas diduga tidak sesuai peraturan.
Pelaporan ini sebagai bentuk upaya dari DPD Pemuda LIRA Madina dalam menjalankan sosial kontrol atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dr AK.
"Kita menduga dr AK telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan SK aktif tugas yang tidak sesuai dengan kebenarannya sehingga dapat dijerat dengan Pasal 263 Jo 264 KUHP,"ungkap Asron Nasution, Selasa (30/1/24).
Baca Juga: PBB Usung Nama Caleg DPRD Kota Cimahi pada Pemilu 2024
Selanjutnya DPD Pemuda LIRA Madina akan mengawal terus proses penyelidikan terhadap dugaan penggunaan SK aktif tugas oleh dr AK, hingga perbuatan ini masuk ke ranah pengadilan. Dan demi memastikan proses supremasi hukum berjalan semestinya.
"Sebagaimana dimuat dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, penggunaan SK Aktif tugas yang diduga tidak sesuai dengan kebenarannya dapat tergolong ke pemalsuan surat. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan," sebut Asron Nasution.
Sementara itu, Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.
Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.***




