POJOKSATU.id, JAKARTA—Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa hanya dua kategori honorer ini yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 ini.
Tidak semua status honorer akan langsung diangkat jadi ASN pada tahun 2024 ini. Namun hanya peringkat terbaik dan eks THK-II saja yang akan diangkat jadi ASN.
Berdasarkan UU ASN Tahun 2023, penataan tenaga honorer menjadi isu yang wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan ada golongan tenaga honorer yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi ASN tahun 2024.
Menpan RB mengungkap terdapat dua kategori tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi ASN.
Berikut dua kategori honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi ASN oleh MenPAN RB seperti dikutip dari laman menpan.go.id beberapa hari ini.
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, pengisian formasi ASN akan diprioritaskan untuk eks THK-II yang memiliki peringkat terbaik.
2. Tenaga honorer yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, apabila kebutuhan formasi ASN belum terpenuhi, maka diisi oleh tenaga honorer yang memiliki peringkat terbaik.
MenPAN RB telah mempersiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-II dan tenaga honorer yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Sedangkan, kuota 20 persen akan diberikan oleh MenPAN RB untuk formasi umum, di mana kelulusannya berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik.
MenPAN RB mengungkap bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun akan diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi ASN.
Itulah informasi mengenai dua golongan tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi ASN oleh MenPAN RB.
Baca Juga: Gokil Abis! Intip Bocoran Rahasia Kekuatan Zetsu Putih di Anime Naruto Shippuden
Diketahui sebelumnya, pengangkatan menjadi ASN merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer.
Seperti diketahui, sesuai SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2010, tenaga honorer eks kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun kriteria eks THK II PPPK, sebagai berikut:
Baca Juga: Sahur! Tradisi Penuh Keutamaan yang Tetap Meriah Meski Tak Wajib pada Bulan Suci Ramadhan 2024
1.Diangkat oleh pejabat yang berwenang
2.Bekerja di instansi pemerintah
3.Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
4.Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Eks THK II atau bekas tenaga honorer II dapat melamar pada PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus. Pelamar dengan status eks THK II menjadi prioritas kedua dalam seleksi.
Adapun eks THK II yang dapat melamar PPPK Guru 2023, yakni yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).***




