POJOKSATU.id - Ada kabar membahagiakan bagi aparatur sipil negara terkait kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen dari Menkeu Sri Mulyani.

Pernyataan terbaru terkait kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat tertutup Kementerian Keuangan.

Bahkan Menkeu Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen itu akan dibayarkan komplit untuk 12 bulan.

Baca Juga: Rincian Besaran Uang Makan dan Uang Lembur ASN per Golongan, Mulai Dibagikan Tahun 2024, di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen

Apakah kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut tetap bisa dicairkan pada Januari 2024 ini?

Apakah kenaikan gaji ASN dan pensiunan itu akan dibayarkan hanya dalam satu kali pencairan pada Januari 2024?

Silahkan simak sampai tuntas penjelasan dalam artikel ini agar bisa memahami sepenuhnya pernyataan terbaru Menkeu Sri Mulyani terkait kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Kapan? Ini Ada Kabar Gembira dari Stafsus Menkeu

Informasi dan pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan ini sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 lalu.

Selain kenaikan gaji 2024, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan kenaikan gajiASN TNI/Polri, termasuk para guru yang saat ini sudah berstatus sebagai ASN.

Rencananya, kenaikan gaji ASN dan pensiunan itu akan direalisasikan pada Januari 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Guru PPPK 2024 Meningkat 8%, Segini Detail Besaran per-Golongan

Akan tetapi pada perkembangannya, ternyata hal itu tidak berjalan sesuai rencana.

Terdapat alasan tertentu yang menyebabkan kenaikan gaji ASN tidak bisa segera dicarikan.

Maka dari itu, para PNS, TNI/Polri dan pensiunan diharapkan bersabar karena sampai saat ini implementasinya belum juga bisa segera dilakukan.

Meskipun telah dianggarkan dalam APBN 2024, yang sudah menyiapkan dana hingga Rp1.077,2 Triliun untuk kenaikan gaji ASN.

Namun kenaikan tersebut diprediksi baru terealisasi beberapa bulan ke depan.

Baca Juga: Janji Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8 Persen Belum Terealisasi pada Januari 2024, Inikah Penyebabnya?

Pasalnya belum ada pengesahan resmi dari pemerintah mengenai peraturan terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024.

Pemerintah diharapkan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur gaji untuk para ASN, ASN TNI/Polri dan pensiunan di tahun 2024.

Sama seperti halnya dengan kenaikan gaji ASN pada tahun 2019, pihak pemerintah pada waktu itu baru mengesahkan PP pada bulan Maret 2019.

Baca Juga: Jadi Guru Penggerak PNS dan PPPK, Dapat Tugas Tambahan, Begini Hitungan Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Super!

Hal tersebut juga mengindikasikan jika implementasi kenaikan gaji ASN, ASN TNI/ Polri dan pensiunan di tahun 2024 masih harus menunggu pengesahan PP yang mengatur gaji mereka.

 

Hasil Rapat Kinerja APBN 2023

Pernyataan terbaru terkait kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kinerja APBN 2023, awal Januari 2024.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyinggung terkait pencairan kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Baca Juga: HOREEE...Gaji PPPK Naik Usai Dikukuhkan, Gaji dan Jabfung Naik Bareng Tambah 8 Persen di 2024, Ini Hitungannya

Sri Mulyani mengaku, sebelum rapat digelar, dirinya sudah ditanya terkait hal tersebut.

Ia menyatakan bahwa sampai saat ini pencairan kenaikan gaji ASN dan pensiunan itu

"Jadi sebelum itu aku jawab aja, gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan bapak Presiden kenaikan 8 persen untuk ASN, TNI/Polri dan untuk pensiunan 12 persen PP-nya sedang diselesaikan," tutur Sri Mulyani dikutip Pojoksatu.id, Senin 8 Januari 2024.

Sri menegaskan, dalam hal ini, pihaknya tidak mau gegabah meski dibutuhkan segera.

Menurutnya, hal itu tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tidak sembarangan.

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Kesehatan dan Teknis 2023: Jaminan Pensiun, Seleksi Ketat, dan Tahapan Penting

"Ini sedang ngebut, nih. Jadi, kita sekarang sedang ngejar-ngejar," sambung dia.

Sri Mulyani lantas menyebut bahwa pencairan kenaikan gaji 2024 akan dilakukan secara komplit untuk 12 bulan.

Dia juga memastikan bahwa pembayaran kenaikan gaji 2024 itu tetap dilakukan pada Januari 2024, alias tidak mundur.

Baca Juga: Peningkatan Gaji 8 Persen dan 7 Hak Setara PNS untuk PPPK 2024 Menanti Implementasi Detil

"Tapi, jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," tegasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, angka tersebut saat ini masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Akan tetap untuk angka yang sebenarnya, baru akan diketahui setelah proses audit yang dimulai pada Maret.

Baca Juga: Ini Gaji PPPK Guru Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Siapkan Senyum Manis

"Mulai diaudit April, Mei dan Juni. Nanti dibahas dengan DPR dan menjadi Undang-Undang mengenai pelaksanaan APBN 2023," jelasnya.

Dia menjelaskan, pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBN 2023 nanti dibahas di DPR pada pertengahan tahun.

"Jadi, angka ini walaupun sudah komplit itu adalah masih disebut sebagai angka sementara sampai kemudian diaudit oleh BPK," papar dia.

Karena itu, bagi ASN dan pensiunan agar bersabar karena pencairan kenaikan gaji 2024 tetap akan dicairkan pada Januari 2024 sebagaimana pernyataan Menkeui Sri Mulyani.

Berikut perkiraan besaran gaji ASN setelah mengalami kenaikan 8 persen.

Baca Juga: Gaji Naik 8 Persen, Tunjangan ASN PPPK Untuk Suami, Istri dan Anak Tidak Akan Cair, Urus Dulu Persyaratan Ini

Gaji PNS 2024 Golongan I

Golongan Ia kisaran 685.664 sd Rp2.522.664
Golongan Ib kisaran840.860 sd Rp2.670.732
Golongan Ic kisaran 918.728 sd Rp2.783.700
Golongan Id kisaran 999.944 sd Rp2.901.420

Gaji PNS 2024 Golongan II

Golongan IIa kisaran Rp2.183.976 sd Rp3.643.488
Golongan IIb kisaran Rp2.385.072 sd Rp3.797.604
Golongan IIc kisaran Rp2.485.944 sd Rp3.958.200
Golongan IId kisaran 591.136 sd Rp4.125.600

Gaji PNS 2024 Golongan III

Golongan IIIa kisaran Rp2.785.752 sd Rp4.575.312
Golongan IIIb kisaran Rp2.903.580 sd Rp4.768.848
Golongan IIIc kisaran Rp3.026.484 sd Rp4.970.592
Golongan IIId kisaran 154.464 sd Rp5.180.760

Gaji PNS 2024 Golongan IV

Golongan IVa kisaran Rp3.287.844 sd Rp5.400.000
Golongan IVb kisaran Rp3.426.948 sd Rp5.628.420
Golongan IVc kisaran Rp3.571.884 sd Rp5.866.452
Golongan IVd kisaran Rp3.722.976 sd Rp6.114.636
Golongan IVe kisaran 880.548 sd Rp6.373.296

Itulah informasi Menkeu Sri Mulyani dari ruang rapat, kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen dibayar 12 bulan komplit. Semoga penjelasan artikel ini bermanfaat.***