POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi akan memberikan tambahan gaji berupa uang makan dan uang lembur kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, TNI, dan POLRI mulai tahun 2024.

Pemerintah memberikan kabar baik kepada ASN, tidak hanya mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024, tetapi juga berhak atas uang makan dan uang lembur ASN.

Kebijakan pemberian uang makan dan uang lembur ASN ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Kapan? Ini Ada Kabar Gembira dari Stafsus Menkeu

Dalam peraturan tersebut, terdapat satuan biaya uang makan untuk PNS, dan TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

Berikut adalah satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024:

  • Golongan I dan II: Rp. 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp. 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp. 41.000 per hari

Jika diakumulasi (22 hari kerja), maka setiap bulan PNS akan menerima uang makan maksimal sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp. 770.000 per bulan
  • Golongan III: Rp. 814.000 per bulan
  • Golongan IV: Rp. 902.000 per bulan

Baca Juga: Terungkap Nasib Guru Honorer Status P untuk Kategori P1 P2 dan P3 di Seleksi PPPK Guru 2024, Ternyata Ini Kuncinya

Tambahan uang makan dan uang lembur untuk ASN, termasuk guru yang memiliki status ASN, akan diberikan secara terpisah dari kenaikan gaji pokok 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, 16 Agustus 2023 lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain uang makan, pemerintah juga menyediakan uang lembur dan uang makan lembur bagi Non ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Baca Juga: Diduga SK Driver Menang Jadi Perawat PPPK di Puskesmas Tambangan, Kadiskes Madina Sebut Setuju Digagalkan

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga diberikan kepada Non ASN.

Tabel Gaji PNS 2024

Pemberian uang makan dan uang lembur ASN atau PNS di atas di luar dari kebijakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus yang lalu.

Baca Juga: Bocoran Seleksi PPPK 2024 dari MenPAN-RB, Ini Masa Kerja dan Usia Honorer yang jadi Prioritas

Usulan ini juga telah disahkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada bulan September 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah dialokasikan untuk mewujudkan kebijakan ini.

Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar delapan persen, dan uang pensiunan PNS dijanjikan akan bertambah sebesar 12 persen.

Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Hingga saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan, dengan besaran gaji terendah sesuai golongan adalah Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta.

Baca Juga: Refleksi Pendidikan Akhir Tahun 2023, Wajib Jadi Perhatian Para Capres

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja.

Meski Presiden Jokowi belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan besaran gaji PNS pada tahun 2024, namun nilainya sudah bisa diprediksi.

Berikut perkiraan besaran gaji PNS pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan:

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Gaji terbaru PNS dengan golongan Ia yaitu kisaran 685.664 sd Rp2.522.664
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan Ib yaitu kisaran840.860 sd Rp2.670.732
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan Ic yaitu kisaran 918.728 sd Rp2.783.700
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan Id yaitu kisaran 999.944 sd Rp2.901.420

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIa yaitu kisaran Rp2.183.976 sd Rp3.643.488
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIb yaitu kisaran Rp2.385.072 sd Rp3.797.604
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIc yaitu kisaran Rp2.485.944 sd Rp3.958.200
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IId yaitu kisaran 591.136 sd Rp4.125.600

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIa yaitu kisaran Rp2.785.752 sd Rp4.575.312
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIb yaitu kisaran Rp2.903.580 sd Rp4.768.848
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIc yaitu kisaran Rp3.026.484 sd Rp4.970.592
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIId yaitu kisaran 154.464 sd Rp5.180.760

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVa yaitu kisaran Rp3.287.844 sd Rp5.400.000
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVb yaitu kisaran Rp3.426.948 sd Rp5.628.420
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVc yaitu kisaran Rp3.571.884 sd Rp5.866.452
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVd yaitu kisaran Rp3.722.976 sd Rp6.114.636
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVe yaitu kisaran 880.548 sd Rp6.373.296

Baca Juga: Janji Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8 Persen Belum Terealisasi pada Januari 2024, Inikah Penyebabnya?

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kenaikan penghasilan PNS bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Oleh karena itu, perlu terus diperkuat reformasi birokrasi guna menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Ia berharap kenaikan gaji PNS tahun 2024 dapat meningkatkan kinerja serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Semoga kebijakan ini dapat terealisasi dengan tepat, karena sudah termasuk dalam PMK SBM dan anggarannya telah disiapkan.

Namun, untuk rincian lebih lanjut mengenai realisasi regulasi penyaluran anggaran uang makan ASN dan kenaikan gaji 8 persen, belum dijelaskan. Oleh karena itu, kita perlu menunggu perkembangan kebijakan ini pada tahun 2024.***