POJOKSATU.id — Isu mengenai biaya visum yang disebut tidak lagi ditanggung negara ramai diperbincangkan masyarakat.
Banyak yang khawatir korban tindak kekerasan harus menanggung sendiri biaya pemeriksaan medis yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum.
Secara umum, biaya visum di Indonesia memang bervariasi tergantung jenis pemeriksaan, fasilitas kesehatan, serta kebutuhan pemeriksaan penunjang.
Di puskesmas, visum sederhana biasanya berkisar puluhan ribu rupiah.
Sementara di rumah sakit, tarifnya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, terutama untuk kasus dengan pemeriksaan lebih kompleks seperti kekerasan seksual atau kebutuhan laboratorium tambahan.
Perbedaan biaya ini dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, jenis visum yang dilakukan.
Baca Juga: Survei Keluar! Heboh DPR Masih Menjadi Lembaga yang Paling Tidak Dipercaya! Nomor Satunya Masih TNI
Pemeriksaan luka ringan tentu lebih murah dibanding visum dengan tes forensik lengkap.
Kedua, fasilitas kesehatan yang menangani, karena rumah sakit umumnya memiliki layanan dan alat penunjang lebih lengkap dibanding puskesmas.
Ketiga, kebijakan tarif daerah atau masing-masing institusi layanan kesehatan.
Meski begitu, dalam konteks hukum acara pidana, visum yang dilakukan atas permintaan penyidik sebagai alat bukti perkara pada prinsipnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, pembiayaan visum seharusnya tidak membebani korban.
Perdebatan muncul ketika di lapangan masih ditemukan korban yang diminta membayar lebih dulu sebelum ada mekanisme penggantian biaya.
Baca Juga: Resmi Diprioritaskan! Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Jadi Fokus Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK
Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memahami perbedaan antara visum untuk kepentingan pribadi dan visum atas permintaan aparat penegak hukum.
Jika pemeriksaan dilakukan secara mandiri tanpa surat permintaan penyidik, biaya memang bisa dibebankan kepada pihak yang meminta layanan medis.
Memahami aturan dan kisaran biaya visum menjadi penting agar korban maupun keluarga tidak salah langkah saat menghadapi proses hukum.
Selain itu, transparansi tarif dan kepastian penanggung biaya juga diharapkan dapat memberi perlindungan lebih baik bagi korban tindak kekerasan.***




