POJOKSATU.ID - Pengangkatan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi masuk dalam kebijakan prioritas Kementerian Agama (Kemenag).

Isu ini menguat seiring berbagai rapat koordinasi dan pernyataan pejabat Kemenag yang menegaskan komitmen memperjuangkan status dan kesejahteraan guru madrasah.

Khususnya yang masih berstatus non-PNS dan mengajar di madrasah swasta.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian luas karena jumlah guru madrasah di bawah naungan Kemenag mencapai ratusan ribu orang.

Baca Juga: Gempuran AI Bikin Resah, Pemerintah Siapkan ‘Rem Besar’ Lewat Perpres Baru

Sebagian besar di antaranya belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan bahkan lulus seleksi PPPK pada periode sebelumnya.

 

Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Jadi Prioritas Kemenag

Dalam berbagai forum kebijakan, Kemenag menegaskan bahwa pengangkatan guru madrasah sebagai PPPK merupakan salah satu agenda strategis.

Langkah ini dipandang penting untuk menjawab ketimpangan status antara guru madrasah dan guru di bawah Kemendikbudristek.

Baca Juga: Mengejutkan! di Tengah Ramai Kritik, Survei Justru Ungkap Kepuasan Publik ke Prabowo Nyaris 80 Persen

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya terus memperjuangkan agar guru madrasah.

Termasuk yang mengajar di lembaga swasta, mendapatkan kesempatan yang adil untuk diangkat menjadi PPPK.

Namun demikian, kebijakan ini masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait keterbatasan anggaran dan regulasi lintas kementerian.

Guru Madrasah Swasta dan Non-PNS Masih Menunggu Kepastian

Salah satu persoalan krusial adalah besarnya jumlah guru madrasah non-PNS yang belum memiliki kepastian status.

Banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, namun belum memperoleh jaminan kesejahteraan yang setara dengan guru ASN.

Dalam konteks seleksi PPPK, terdapat guru madrasah yang sudah lulus passing grade.

Tetapi belum memperoleh prioritas pengangkatan. Kondisi ini memicu aspirasi dari berbagai pihak.

Baca Juga: Honda Bikers Motour Camp 2026 Perkuat Solidaritas Komunitas Honda Jawa Barat

Termasuk DPR RI, yang mendorong pemerintah agar lebih adil dalam memperlakukan guru madrasah.

 

Sertifikasi dan Tata Kelola Data Jadi Fokus Pembenahan

Selain pengangkatan PPPK, Kemenag juga menaruh perhatian besar pada aspek sertifikasi guru dan tata kelola data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Validitas dan akurasi data dinilai sangat menentukan keberhasilan perencanaan kebijakan, termasuk dalam penentuan formasi PPPK.

Perbaikan sistem pendataan guru madrasah menjadi fondasi penting agar program sertifikasi, tunjangan, dan pengangkatan ASN dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Baca Juga: UGM Buka Jalur Afirmasi Tridharma 2026, Ini Syarat, Tahapan, dan Jadwal Lengkapnya

Tanpa data yang solid, kebijakan berisiko tidak menjawab kebutuhan riil di lapangan.

 

Kesenjangan Status Guru Madrasah dan Guru ASN Disorot

Isu kesenjangan status antara guru madrasah dan guru ASN di bawah kementerian lain terus menjadi sorotan.

Banyak pihak menilai bahwa guru madrasah memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlakuan yang setara.

Dorongan dari DPR agar hak-hak guru madrasah diperjuangkan menjadi sinyal bahwa isu ini bukan sekadar teknis.

Melainkan menyangkut keadilan dan keberlanjutan pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.

Pengangkatan PPPK guru madrasah kini menjadi kebijakan prioritas Kemenag, seiring upaya pembenahan tata kelola, sertifikasi, dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Hak Dasar Air Bersih Terancam, LBH Kritik Layanan PDAM Kabupaten Cirebon

Meski detail hasil rapat koordinasi GTK Madrasah belum sepenuhnya terbuka.

Arah kebijakan menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memperjuangkan status dan keadilan bagi guru madrasah.

Tantangan anggaran dan regulasi masih ada, namun tekanan publik dan dukungan DPR memberi harapan baru bagi ratusan ribu guru madrasah di Indonesia.***