POJOKSATU.id - Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Gaji ASN Bisa Naik Lewat Single Salary, Tapi Masa Depan Pensiun Dipertanyakan
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kiai Noor menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi pembayaran melalui BAZNAS.
Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat atau LAZ dapat menggunakan angka tersebut sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.
Meski demikian, BAZNAS tetap membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah maupun LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, selama tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait waktu pembayaran, Kiai Noor menjelaskan bahwa zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.
Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Baca Juga: Hak Dasar Air Bersih Terancam, LBH Kritik Layanan PDAM Kabupaten Cirebon
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” kata Kiai Noor.
Seiring berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***




