POJOKSATU.id - Gelombang protes guru madrasah swasta terhadap kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kian memanas.

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mengonfirmasi akan menggelar aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam para pendidik madrasah swasta yang merasa dianaktirikan oleh kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Gempuran AI Bikin Resah, Pemerintah Siapkan ‘Rem Besar’ Lewat Perpres Baru

Mereka menilai, perhatian negara justru lebih besar diberikan pada program-program temporer, seperti pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis, ketimbang guru honorer madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun.

Paradoks Kebijakan Pendidikan
Ketua DPP FGSNI, Agus Muchtar, menyebut kondisi ini sebagai paradoks dalam arah kebijakan pendidikan nasional.

Menurutnya, ada ketimpangan nyata antara pengabdian guru madrasah swasta dengan peluang yang diberikan negara melalui skema PPPK.

Baca Juga: Empat Kiat Memasak Lebih Efisien Selama Ramadan, Hemat Waktu dan Tenaga di Dapur

“Guru madrasah swasta yang telah puluhan tahun membina akhlak bangsa justru belum terakomodir. Sementara program temporer malah diberi peluang. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Agus kepada media, Jumat (6/2/2026).

Nada serupa disampaikan Humas DPP FGSNI, Naseh Hambali, bersama Ketua FGSNI Kabupaten Pandeglang, Juminah M.Pd.

Mereka menegaskan, ribuan guru madrasah swasta yang telah bersertifikasi inpassing hingga kini masih menggantungkan harapan pada kejelasan status PPPK.

Baca Juga: BOCOR! Timeline JADWAL PENCAIRAN TPG 2026, Kuncinya di KELENGKAPAN DATA, TPG Februari CAIR SEBELUM LEBARAN Guru Full Senyum

Harapan utamanya, agar mereka dapat diangkat dan tetap ditugaskan di sekolah asal tempat mengabdi.

Tiga Tuntutan Utama FGSNI
Dalam aksi damai 11 Februari nanti, FGSNI membawa tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI.

Ketiganya dianggap krusial untuk mengakhiri ketimpangan kebijakan yang selama ini dirasakan guru madrasah swasta:

Baca Juga: Pelantikan Kilat Adies Kadir ke MK Bikin Ramai dan Sampai Dilaporkan, Tapi DPR Sebut Sesuai Konstitusi!

- Pertama, FGSNI menuntut penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap guru madrasah swasta, terutama terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi.

- Kedua, mereka mendesak dibukanya akses rekrutmen PPPK bagi guru swasta, baik untuk penempatan di madrasah negeri maupun tetap di madrasah asal.

- Ketiga, FGSNI meminta Tunjangan Profesi Guru atau TPG dibayarkan secara rutin setiap tanggal 1 tanpa sistem rapel, sebagaimana skema pembayaran di Kemendikdasmen.

Baca Juga: Hak Dasar Air Bersih Terancam, LBH Kritik Layanan PDAM Kabupaten Cirebon

Respons Kemenag soal TPG Guru Madrasah
Menanggapi polemik kesejahteraan guru, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar, memberikan klarifikasi.

Ia memastikan TPG bagi guru yang telah lulus sertifikasi, termasuk lulusan PPG 2025, tetap akan dibayarkan oleh negara.

“Usulan penambahan anggaran telah disetujui DPR dan ditargetkan cair sekitar Maret 2026, bertepatan menjelang Lebaran,” jelas Thobib melalui kanal YouTube Kemenag RI.

Baca Juga: Korban Pencurian Motor Justru Jadi Tersangka di Subang, Dedi Mulyadi Turun Langsung dan Janji Pendampingan Hukum

Thobib juga membantah anggapan bahwa negara abai terhadap kesejahteraan guru madrasah.

Menurutnya, sekitar 80 persen postur anggaran Kementerian Agama dialokasikan untuk pendidikan keagamaan lintas agama. Ia menegaskan, Kemenag memiliki komitmen kuat terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Aksi damai 11 Februari 2026 diprediksi menjadi momentum penting perjuangan guru madrasah swasta dalam menuntut pengakuan negara.

Baca Juga: Link Mudik Gratis Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Ini Daftar Lengkap Program dari Pemerintah hingga Swasta

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah dan DPR RI, apakah membuka ruang dialog yang adil, atau justru membiarkan kegelisahan para pendidik terus berlarut di tengah ketidakpastian kebijakan. ***