POJOKSATU.id - Kedatangan bulan suci Ramadhan 2026 tinggal menghitung hari.

Bagi umat Islam, momen ini menjadi pengingat untuk segera menuntaskan kewajiban yang masih tersisa dari tahun sebelumnya, yakni utang puasa Ramadhan.

Namun, tidak sedikit yang bertanya, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa tetapi berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan qadha atau puasa pengganti?

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026 Lebih Berbahaya dari Gerhana Total, Ini Alasan Ilmiahnya

Pada dasarnya, setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i seperti sakit sementara atau perjalanan jauh (safar) diwajibkan menggantinya di hari lain. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:

syahru ramadlânalladzî unzila fîhil-qur'ânu hudal lin-nâsi wa bayyinâtim minal-hudâ wal-furqân, fa man syahida mingkumusy-syahra falyashum-h, wa mang kâna marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, yurîdullâhu bikumul-yusra wa lâ yurîdu bikumul-‘usra wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullâha ‘alâ mâ hadâkum wa la‘allakum tasykurûn

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.

Baca Juga: Flashback Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ini Jadwal Lengkap yang Bisa Jadi Acuan Daftar 2026

Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185).

Batas Waktu Qadha Puasa
Dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat, batas waktu mengqadha puasa Ramadhan adalah hingga datangnya Ramadhan berikutnya.

Baca Juga: Polda Jabar Benarkan Tangkap Warga Purwakarta Kaitan Narkoba, Ternyata Seorang Kepala Desa Di Kecamatan Bungursari

Menunda qadha tanpa uzur sampai melewati Ramadhan tahun selanjutnya dinilai sebagai kelalaian dan mewajibkan seseorang untuk bertaubat.

Meski demikian, Islam sebagai agama yang mengedepankan kemudahan telah menyediakan mekanisme khusus bagi umat yang mengalami hambatan fisik atau kesehatan permanen, yaitu dengan membayar fidyah.

Solusi Bagi yang Tidak Mampu Qadha
Bagi seseorang yang secara medis dinyatakan tidak mampu lagi berpuasa, seperti sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh atau lansia yang sangat lemah, kewajiban qadha gugur dan digantikan dengan fidyah.

Baca Juga: Australia Awards Scholarships 2027 Masih Dibuka, Ini Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persyaratannya

Fidyah secara bahasa berarti tebusan atau pengganti. Secara praktik, fidyah dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Dalil kewajiban fidyah ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Hanya Rp200 Ribu Padahal UMP Jutaan

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Ada beberapa golongan yang diperbolehkan atau diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa.

1. Lansia
Lansia yang secara fisik tidak mampu berpuasa dan jika dipaksakan menimbulkan kepayahan berat (masyaqqah), tidak diwajibkan qadha dan cukup membayar fidyah.

2. Orang sakit parah atau menahun
Seseorang yang menderita sakit parah dan sulit diperkirakan kesembuhannya, serta tidak sanggup berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Ia wajib menggantinya dengan fidyah.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka untuk Lulusan SMA! Ini Jurusan yang Paling Diutamakan

3. Wanita hamil atau menyusui
Wanita hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir membahayakan dirinya atau janin/bayinya. Jika khawatir pada diri sendiri atau diri dan anaknya, maka hanya wajib qadha tanpa fidyah. Namun jika hanya khawatir pada keselamatan anak atau janin, maka wajib qadha dan fidyah.

4. Orang meninggal dunia yang memiliki utang puasa
Dalam fiqih mazhab Syafi’i, orang meninggal dengan utang puasa terbagi dua.

-Pertama, orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan tidak sempat qadha hingga wafat, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris.

Baca Juga: Transisi Energi Dikebut! Ini Posisi Indonesia di Peringkat PLTS Dunia Tahun 2026

- Kedua, orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau memiliki kesempatan qadha namun tidak dilakukan, maka menurut qaul jadid, ahli waris wajib membayar fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya
Seseorang yang mampu mengqadha tetapi menunda tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa, tetap wajib qadha, dan dikenai fidyah sebagai sanksi keterlambatan.

Cara Menghitung Fidyah Puasa
Besaran fidyah yang umum digunakan adalah:
1 mud (sekitar 0,6 kg atau 3/4 liter beras) dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: LLDIKTI Buka Validasi Ulang Data Serdos, Dosen Wajib Cek SIBRAJA hingga 8 Februari 2026

Dalam praktik di Indonesia, fidyah sering dikonversi menjadi paket makanan siap santap lengkap dengan lauk dan minum.

Mengacu standar NU Care-LAZISNU, satu hari fidyah setara dengan Rp50.000.

Contoh kasus:
Seorang lansia tidak mampu berpuasa selama 30 hari penuh.
Maka fidyah yang wajib dibayarkan:
30 hari x Rp50.000 = Rp1.500.000.

Baca Juga: PGIN Desak Guru Inpassing Madrasah Diangkat PPPK, Tunggakan 2012–2014 Ikut Ditagih

Kasus Penundaan Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya
Para sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairah berpendapat bahwa orang yang menunda qadha tanpa uzur hingga bertemu Ramadhan berikutnya menanggung dua kewajiban.

Pertama, tetap wajib mengqadha puasa setelah Ramadhan.

Kedua, wajib membayar fidyah sebagai bentuk denda keterlambatan.

Baca Juga: Sudah Masuk Februari, Gaji PPPK Paruh Waktu Pandeglang Bulan Januari Belum Juga Cair

Hal ini menjadi pengingat agar umat Islam tidak meremehkan kewajiban kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menjelang Ramadhan 2026, setiap Muslim dianjurkan melakukan evaluasi diri terhadap kewajiban puasa yang belum tertunaikan.

Bagi yang sehat, menyegerakan qadha adalah pilihan terbaik. Sementara bagi yang memiliki hambatan fisik permanen, fidyah menjadi jalan keluar syariat agar tetap dapat menyambut Ramadhan dengan hati yang lebih tenang dan bersih. ***