POJOKSATU.id - Keterlambatan pembayaran gaji kembali menghantui aparatur sipil negara di daerah.

Kali ini, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang mengeluhkan gaji bulan Januari 2026 yang belum juga cair.

Padahal kalender sudah memasuki bulan Februari.

Baca Juga: Bukan Soal Anggaran, Ini Alasan Lombok Tengah Larang SK Guru Honorer

Keluhan tersebut mencuat karena biasanya gaji ASN di Pandeglang diterima paling lambat pada awal bulan.

Namun hingga pekan pertama Februari, sejumlah PPPK paruh waktu mengaku belum menerima hak mereka.

Sehingga memicu keresahan, terutama bagi pegawai dengan penghasilan terbatas.

Baca Juga: LAN Terbitkan Blueprint Pengentasan Kemiskinan Nasional, Ini Cara Kerja dan Kaitannya dengan Bansos


Keluhan PPPK Paruh Waktu di Awal Tahun

Sejumlah pegawai menyampaikan bahwa keterlambatan ini sangat terasa di awal tahun, saat kebutuhan rumah tangga meningkat.

Bagi PPPK paruh waktu, gaji bulanan menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dikutip dari Radar Banten, 6 Januari 2026, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang berujar bahwa:

Baca Juga: PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan 2026? Ini Cara dan Syarat Reaktivasi yang Wajib Diketahui

“Iya, belum dapat gaji bulan Januari ini. Enggak tahu kenapa, biasanya cepat, tanggal 4 atau 5 sudah turun,”.

Kondisi ini tidak hanya dialami oleh satu atau dua orang.

Melainkan dirasakan oleh banyak ASN, termasuk PPPK paruh waktu yang baru mulai aktif bekerja di awal tahun.


PPPK Paruh Waktu Ikut Terdampak

Radar Banten mencatat bahwa keterlambatan gaji ini dialami secara menyeluruh oleh ASN di Pandeglang, baik PNS maupun PPPK.

Namun, PPPK paruh waktu menjadi kelompok yang paling terdampak.

Baca Juga: Semarakkan Bulan K3, Pertamina Regional JBB Gandeng Kelompok Masyarakat Balongan Lakukan Coastal Cleanup

Mengingat nominal gaji mereka relatif kecil dan tidak memiliki sumber pendapatan tambahan.

Meski sudah mengantongi SK dan aktif bekerja, PPPK paruh waktu masih harus menunggu kepastian pencairan gaji Januari.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal kesiapan sistem pembayaran bagi skema PPPK paruh waktu yang baru diterapkan.

Baca Juga: 1.800 Honorer Dirumahkan, Layanan Rumah Sakit Tangsel Terancam Lumpuh


Penjelasan Resmi Pemkab Pandeglang

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui BPKAD memberikan penjelasan terkait keterlambatan tersebut.

Menurut BPKAD, pencairan gaji belum bisa dilakukan karena masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan oleh masing-masing OPD.

Proses tersebut berkaitan dengan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang baru rampung setelah penetapan APBD di akhir tahun 2025.

Baca Juga: Rp216 Miliar APBD Jabar Digelontorkan! Ini Daftar Beasiswa 2026 yang Bisa Diikuti Warga Jawa Barat

Selama tahapan ini belum tuntas, pembayaran gaji belum bisa diproses.

Dikutip Radar Banten, 6 Januari 2026, pejabat BPKAD Pandeglang memberikan penjelasan bahwa:

“Untuk gaji ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu termasuk PPPK paruh waktu, memang belum bisa disalurkan seluruhnya,"

"Dikarenakan masih ada tahapan yang harus diselesaikan oleh OPD, yaitu verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ujarnya.


Skema Pembayaran PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang menggunakan sistem payroll, PPPK paruh waktu masih menggunakan skema pembayaran berbasis belanja jasa di masing-masing OPD.

Skema ini dinilai membutuhkan penyesuaian administratif, terutama di awal tahun anggaran.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Panjang Prof Yusril, Sosok yang Selalu Muncul di Setiap Era Presiden Indonesia

Hal inilah yang membuat proses pencairan gaji PPPK paruh waktu kerap lebih lambat dibandingkan ASN lainnya.

Terutama saat terjadi perubahan regulasi atau transisi sistem.


Harapan PPPK Paruh Waktu

Para PPPK paruh waktu berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses administrasi agar keterlambatan gaji tidak terus berulang.

Baca Juga: HEBOH Gibran Sebut Siapapun Presidennya dari Jaman Dulu Pasti Ada Prof Yusril di Pemerintahannya!

Mereka menilai kepastian waktu pembayaran sangat penting agar bisa mengatur kebutuhan hidup dengan lebih baik.

Keterlambatan gaji di awal tahun dinilai memberi tekanan tersendiri.

Terlebih bagi PPPK paruh waktu yang tidak memiliki jaminan tambahan di luar penghasilan bulanan.

Baca Juga: Oknum Kepala Desa Di Purwakarta Kabarnya Ditangkap Polisi Polda Jabar, Dini Hari Menjelang Subuh Tadi


Evaluasi Sistem Jadi Sorotan

Kasus gaji Januari yang belum cair hingga Februari ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Pandeglang.

Selain soal administrasi, banyak pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran PPPK paruh waktu.

Tentunya agar lebih efektif dan tidak merugikan pegawai.

Apalagi, skema PPPK paruh waktu diproyeksikan akan terus digunakan sebagai solusi penataan tenaga non-ASN di daerah.


Menunggu Realisasi Janji Pencairan

Pemerintah daerah memastikan keterlambatan ini bersifat sementara dan gaji akan segera dicairkan setelah seluruh proses administrasi selesai.

Kini, ribuan PPPK paruh waktu di Pandeglang hanya bisa menunggu realisasi janji tersebut.

Baca Juga: ASN Diminta Terus Belajar, Kemendagri Terapkan Konsep Learning Organization

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penataan ASN tidak hanya soal status dan pengangkatan.

Tetapi juga menyangkut kepastian hak dan kesejahteraan pegawai yang menjalankan tugas pelayanan publik.***