POJOKSATU.id - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI resmi membuka kembali proses validasi data dosen bersertifikat pendidik (Serdos) melalui aplikasi Sistem Informasi Beban Kerja dan Jabatan Akademik (SIBRAJA).

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Pembukaan validasi ulang tersebut juga menindaklanjuti surat LLDIKTI Wilayah VI Nomor 0042/LL6/KU.02.01/2026 tanggal 16 Januari 2026 terkait penyetaraan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) bagi dosen non PNS di perguruan tinggi swasta Jawa Tengah.

Baca Juga: PGIN Desak Guru Inpassing Madrasah Diangkat PPPK, Tunggakan 2012–2014 Ikut Ditagih

Melalui surat resmi bernomor 89/DST/LL6/DT.04.01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, LLDIKTI Wilayah VI menegaskan bahwa mekanisme peninjauan kembali sebagaimana tercantum pada butir 5 surat sebelumnya tidak lagi berlaku.

Koreksi kesalahan data kini dilakukan melalui validasi ulang di aplikasi SIBRAJA.

Siapa yang Wajib Mengikuti Validasi Ulang
Validasi ulang ini berlaku untuk seluruh dosen yang:

- Telah memiliki sertifikat pendidik (Serdos)

Baca Juga: Sudah Masuk Februari, Gaji PPPK Paruh Waktu Pandeglang Bulan Januari Belum Juga Cair

- Terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

- Berada di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah VI

Proses validasi dilakukan menggunakan akun kepegawaian perguruan tinggi masing-masing dan menjadi tanggung jawab penuh pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: LAN Terbitkan Blueprint Pengentasan Kemiskinan Nasional, Ini Cara Kerja dan Kaitannya dengan Bansos

Tahapan Validasi Data Serdos di SIBRAJA
Agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak pada pembayaran TPD dan TKGB, LLDIKTI Wilayah VI merinci tahapan validasi sebagai berikut:

1. Melakukan validasi pada Sub Menu Sumber Daya Perguruan Tinggi, Menu Validasi Data Serdos

2. Memastikan seluruh data yang tampil sesuai dengan Riwayat Jabatan Fungsional di SIBRAJA

3. Jika terdapat ketidaksesuaian data, operator perguruan tinggi dapat:
- Mengubah TMT Jabatan Fungsional Pertama
- Mengubah TMT Jabatan Fungsional Terakhir
- Mengajukan perubahan ke LLDIKTI Wilayah VI

Baca Juga: Bukan Soal Anggaran, Ini Alasan Lombok Tengah Larang SK Guru Honorer

4. Apabila Riwayat Jabatan Fungsional Pertama atau Terakhir belum tercantum, perguruan tinggi wajib menambahkan riwayat jabatan tersebut

5. Setelah seluruh data dipastikan benar, klik submit

LLDIKTI Wilayah VI menegaskan, setelah tombol submit diklik, perguruan tinggi tidak dapat melakukan validasi ulang. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi kunci utama dalam proses ini.

Jadwal dan Batas Akhir Validasi
Validasi data Serdos dibuka dalam rentang waktu terbatas, yaitu:

Baca Juga: PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan 2026? Ini Cara dan Syarat Reaktivasi yang Wajib Diketahui

- Mulai: 31 Januari 2026

- Berakhir: 8 Februari 2026

- Batas akhir: pukul 12.00 WIB

Seluruh hasil validasi dalam periode ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Semarakkan Bulan K3, Pertamina Regional JBB Gandeng Kelompok Masyarakat Balongan Lakukan Coastal Cleanup

Dasar Penyetaraan TPD dan TKGB
Dalam surat sebelumnya, LLDIKTI Wilayah VI menjelaskan bahwa penyetaraan TPD dan TKGB dosen non PNS dilakukan berdasarkan hasil validasi pimpinan perguruan tinggi melalui pendataan Serdos.

Penyetaraan tersebut meliputi:
- Validasi TMT Jabatan Fungsional Pertama untuk menghitung masa kerja golongan

- Validasi TMT Jabatan Fungsional Terakhir untuk menentukan penyetaraan pangkat sesuai lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

Baca Juga: Rp216 Miliar APBD Jabar Digelontorkan! Ini Daftar Beasiswa 2026 yang Bisa Diikuti Warga Jawa Barat

Besaran nominal TPD dan TKGB hasil penyetaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Nominal tersebut menjadi dasar pembayaran TPD dan TKGB bagi dosen non PNS terhitung mulai Januari 2026. Surat Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah VI terkait penyetaraan akan diumumkan melalui laman resmi LLDIKTI Wilayah VI.

Apabila dalam proses validasi ditemukan kesalahan yang menyebabkan ketidaksesuaian pembayaran, pimpinan perguruan tinggi masih dapat mengajukan peninjauan kembali dengan melampirkan dokumen SK Jabatan Fungsional Pertama dan Terakhir beserta perhitungan yang relevan.

Baca Juga: 1.800 Honorer Dirumahkan, Layanan Rumah Sakit Tangsel Terancam Lumpuh

Jika hasil peninjauan kembali menunjukkan adanya kekurangan bayar, selisih tersebut akan dibayarkan secara penuh pada Juli 2026.

Kebijakan validasi ulang ini menjadi penentu penting bagi hak dosen. Ketepatan data bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian kesejahteraan yang selama ini menjadi harapan besar para dosen di perguruan tinggi swasta. ***