POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keseimbangan pembangunan kota dan lingkungan.

Salah satunya melalui upaya pemenuhan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik sebesar 20 persen pada tahun 2045 mendatang.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati menjelaskan bahwa capaian RTH di Tangsel hingga tahun ini sudah mencapai 8,58 persen.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Atasi Gangguan Perjalanan KA Imbas Luapan Air di Wilayah Daop 4 Semarang

Angka tersebut meningkat dari tahun 2022 yang masih berada di 7,52 persen.

“Naiknya satu persen itu cukup signifikan untuk ukuran kota seperti Tangsel.

Karena peningkatannya bukan dari pembebasan lahan, tapi dari hasil serah terima makam dan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas) dari pengembang,” ungkap wanita yang akrab disapa Era kepada Tangsel Pos Senin (27/10). 

Baca Juga: Lengkap untuk Siswa Kelas 9, Ini Jadwal dan Mata Pelajaran TKA SMP 2025, Jadi Syarat ke Jenjang SMA

Ia menambahkan, perhitungan RTH di Tangsel dilakukan dengan metode sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH.

Perhitungannya, kata Era, menggunakan metode Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI).

IHBI itu sendiri, merupakan metode perhitungan RTH dengan menilai kualitas ruang berdasarkan fungsi ekologis dan sosial. 

Baca Juga: Siswa Sekolah Raykat di Tangsel Dapat Laptop Satu-Satu, Termasuk Guru

Sehingga dengan demikian, jumlah besaran luas RTH ini berbeda dengan data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, metode ini tidak hanya menilai dari luas area, tapi juga mempertimbangkan fungsi ekologis dan sosial dari setiap ruang terbuka hijau. 

“Kalau hitungan BPS itu berdasarkan luasan saja, sedangkan IHBI menilai kualitas ruang. Jadi misalnya taman kota luasnya 1 hektare, dengan indeks 2,5 berarti dihitung setara 2,5 hektare RTH,” terangnya.

Ia melanjutkan, setiap jenis RTH memiliki nilai indeks yang berbeda sesuai dengan fungsinya. Misalnya, taman RT memiliki indeks 1,5, taman RW 1,6, taman kelurahan 1,8, taman kecamatan 2, dan taman kota 2,5.

Sementara hutan kota memiliki nilai tertinggi, yaitu 3. Dengan sistem ini, perhitungan RTH menjadi lebih proporsional dan mencerminkan manfaat ekologis sebenarnya bagi masyarakat.

Baca Juga: ASPHIRASI Soroti Peluang dan Tantangan di Balik Kebijakan Umrah Mandiri

"Kalau untuk di Tangsel, sebarannya paling besar adalah sumbangan dari taman RW.

Dengan indeks sebesar 1,6, luasannya mencapai sekitar 469 Hektare. Apalagi di Tangsel ini kan memang banyak sekali kawasan perumahan, mencapai hingga 66 persen," paparnya. 

Selain itu, jalur hijau di sepanjang jalan raya, median jalan, serta area bawah jaringan listrik sutet juga turut menyumbang luasan RTH mencapai 301,82 Hektare. 

Baca Juga: Benteng Digital Lokal: Pemkot Sukabumi Resmikan Tim Respons Siber untuk Lindungi Data Daerah

Adapun taman kota seperti Taman Kota 1 dan 2, Taman Jombang, serta taman kota lainnya turut menyumbang luasan RTH hingga seluas 98,95 Hektare. 

Era menyatakan, ke depan Pemkot masih akan terus berupaya untuk memperluas capaian RTH di wilayahnya. 

Dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, Pemkot Tangsel telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengejar target 20 persen RTH publik. 

Baca Juga: Langkah Mudah Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah, Gratis dan Bisa Online!

"Jadi tahun ini kan kita di angka 8,58 persen. Kita akan terus berupaya, tahun 2030 ditargetkan naik menjadi 10 persen, lalu 13 persen di 2035, 17 persen di 2040, hingga mencapai 20 persen pada 2045.

Jadi rata-rata per lima tahun itu sekitar 3 persen," paparnya. 

Untuk mencapai target tersebut, Era menerangkan, pihaknya telah memiliki sejumlah langkah yang akan menjadi strategi utama. 

"Meliputi serah terima PSU berupa RTH dan TPU, optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk dibangun taman, serta penerimaan RTH dari skema kompensasi insentif dan disinsentif tata ruang," terangnya.

Lebih lanjut, Yulia menegaskan bahwa pencapaian target RTH bukan hanya soal memenuhi angka, melainkan menjaga kualitas hidup warga Tangsel. 

“Yang kita kejar bukan sekadar luasannya, tapi kualitasnya. RTH punya fungsi ekologis dan sosial yang besar, mulai dari menjaga keseimbangan udara, menurunkan suhu kota, sampai menjadi ruang interaksi masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS November 2025 Masih Naik 12 Persen, Belum Ada Aturan Baru dari Pemerintah

Pemutakhiran data RTH tahun 2025 ini juga dilakukan bersama sejumlah instansi vertikal, termasuk BPS dan Puspiptek, sebagai bagian dari evaluasi penyusunan RTRW Tangsel.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan menuju kota yang hijau, berkelanjutan, dan semakin nyaman bagi seluruh warganya.***