POJOKSATU.id — Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan suami istri memiliki kewajiban baru dalam urusan administrasi kependudukan, yaitu membuat Kartu Keluarga (KK) baru.

Langkah ini menjadi penting agar status pernikahan, data pribadi, serta alamat domisili tercatat secara sah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pembuatan KK baru bagi pasangan yang baru menikah kini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya.

Prosesnya bisa dilakukan secara manual melalui kelurahan dan kecamatan, atau secara daring (online) lewat layanan Dukcapil di masing-masing daerah.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS November 2025 Masih Naik 12 Persen, Belum Ada Aturan Baru dari Pemerintah

Untuk mengurus KK baru, beberapa dokumen wajib disiapkan. Di antaranya surat pengantar dari RT/RW setempat, formulir permohonan KK (F-1.02) dari kelurahan, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, serta fotokopi KTP dan KK lama dari masing-masing pihak.

Jika salah satu pasangan berasal dari daerah berbeda, maka perlu dilampirkan surat keterangan pindah (SKPWNI) dari Dukcapil asal.

Apabila pasangan telah memiliki anak, fotokopi akta kelahiran anak juga disertakan sebagai pelengkap.

Bagi yang memilih jalur offline, langkahnya cukup sederhana. Setelah mendapatkan surat pengantar RT/RW, pemohon mendatangi kelurahan untuk mengisi formulir dan menyerahkan seluruh berkas.

Baca Juga: Purwakarta Siaga Darurat! Pemkab Tetapkan Status Bencana hingga 2026

Petugas akan memverifikasi data, lalu meneruskan pengajuan ke kecamatan dan Dukcapil untuk diproses lebih lanjut. Dalam waktu satu hingga tiga hari kerja, KK baru biasanya sudah bisa diambil.

Sementara itu, beberapa daerah juga telah menyediakan layanan Dukcapil Online untuk memudahkan masyarakat.

Melalui website resmi, aplikasi, atau bahkan layanan WhatsApp Dukcapil, pemohon cukup mengunggah seluruh dokumen dalam format digital.

Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikirim dalam bentuk file PDF resmi yang telah dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE).

Baca Juga: Camat Singkil Ungkap Hubungan Keluarga Melda Safitri dengan Keluarga JS Sudah Lama Renggang

Proses penerbitan KK baru tidak dikenakan biaya apa pun. Layanan ini sepenuhnya gratis, karena merupakan bagian dari pelayanan publik yang dijamin oleh negara.

Baik KK dalam bentuk fisik maupun digital, keduanya sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembaruan data pada KTP, BPJS, hingga NPWP.

Setelah KK baru diterbitkan, pasangan juga disarankan segera memperbarui data di dokumen lain agar seluruh informasi selaras dengan status baru sebagai pasangan suami istri.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan ejaan nama, NIK, dan tanggal lahir di seluruh dokumen sudah sesuai agar tidak terjadi kesalahan data.

Baca Juga: Mengapa TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Masih Belum Dicairkan? Pemerintah Buka Suara, Begini Katanya!

Selain itu, penting juga untuk menyimpan salinan digital KK di perangkat pribadi atau cloud storage.

Versi PDF yang telah ditandatangani elektronik memiliki keabsahan hukum sama seperti dokumen cetak, sehingga bisa digunakan kapan pun dibutuhkan.

Dengan proses yang semakin mudah dan efisien ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya memperbarui dokumen kependudukan setelah menikah.

Tak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari tertib data nasional. ***